--------------------------------------------------------------------------------

PKWT, PKWTT & OUTSOURCING
Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya, (Aspek Legal 
dan Praktek)

Jakarta, 23 Mei 2007, WhiteHouse Training Centre
Surabaya, 9 Juni 2007, Hotel Santika Surabaya


--------------------------------------------------------------------------------

Dibawakan langsung oleh praktisinya. Lebih fokus & lebih detail !!!


--------------------------------------------------------------------------------

Latar Belakang
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja 
antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang 
menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut 
dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang 
antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur 
tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait 
dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu 
Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan 
Pekerjaan (Outsourcing); 

Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila 
terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang 
benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting 
dan strategis.
 
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang 
hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi 
para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi 
perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari. 
 
Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :
-  Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja maupun perjanjian 
pemborongan pekerjaan
-  Ketentuan hukum dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pekerjaan 
outsourcing
-  Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja 
secara tepat dan benar
-  Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan 
perjanjian kerja. 
 
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman 
yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja. 

Tujuan dan Manfaat
-  Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan 
ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
-  Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai 
dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat 
dikurangi.
-  Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang 
sering dihadapi di perusahaan.
 
Outline
Sessi  I  :  09.00 - 12.00
1. Pengantar
    - Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum 
Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
    - Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT
    - Dasar Hukum PKWT 
    - Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT- dan dampak hukumnya 
    - Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT 
    - Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam penyusunan 
dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya terhadap :
       - PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya; 
       - PKWT untuk Pekerjaan Musiman; 
       - PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru; 
       - PK untuk Harian Lepas;
    - Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT 
    - Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan PKWT

3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / PKWTT
    - Masa Percobaan dalam PKWTT 
    - Pengangkatan
    - Syarat-syarat Kerja yang berlaku


Sessi  II  :  13.00 - 16.00
4. Outsourcing
    - Dasar Hukum Outsourcing 
    - Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah Konstitusi 
    - Dasar pertimbangan memilih Outsourcing 
    - Hal-hal positif cara Outsourcing 
    - Kelemahan cara Outsourcing 
    - Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing 
    - Jenis-jenis Outsourcing berdasar Undang Undang
4.a. Outsourcing Pekerjaan
       - Batasan dan dampak hukumnya 
       - Penetapan Pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan 
       - Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan 
       - Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan 
       - Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh 
       - Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh 
       - Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan 
serta pengecualiannya 
       - Syarat dan Konsekuensi Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan 
Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain
4.b. Outsourcing Penyedia Jasa Buruh
    - Batasan dan dampak Hukumnya 
    - Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh 
    - Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja 
    - Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi 
    - Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan 
    - Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan 
Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan

5. Implementasi, Merancang & Menyusun Perjanjian
    - Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
       - Pola Umum Suatu Perjanjian; 
       - Unsur-unsur Suatu Perjanjian; 
       - Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
    - Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja 
    - Butir-butir Pokok Perjanjian Pemborongan 
    - Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan Perjanjian

6. Diskusi / Kesimpulan / Penutup
 
Durasi
Satu hari (09.00 WIB - 16.00 WIB)

Lokasi
Training Centre WHC

Investasi
Early bird Rp 1.000.000,- (tidak termasuk biaya transfer)
Setelah tanggal 20 Mei (Jakarta) &  6 Juni (Surabaya) : Rp 1.500.000,-
 
Information and Registration: 
Ms. Tarry
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
Telp      :   021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 (hunting) ; 021 - 856 4666 
ext.1053
Fax       :   021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510
Email    :   [EMAIL PROTECTED]   
website :   www.whitehouse-consulting.com   

Account :
Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 120 000 475 4300
a/n - PT. Whitehouse Consulting


--------------------------------------------------------------------------------

Formulir Pendaftaran
Subject                        : PKWT, PKWTT & Outsourcing 
Name                          : 
Company                     :
Address                       :
Telp                            :
Date of transfer            : 

--------------------------------------------------------------------------------



--------------------------------------------------------------------------------

Agenda Pelatihan Public Workshop
Periode Mei 2007

--------------------------------------------------------------------------------


1.   5S + 1 (Safety), Develop, Improvement & Implementation
Tanggal       : 5 Mei 2007
Investasi      : Rp. 1.500.000,-
Memahami konsep 5S + 1 ( Safety ) secara menyeluruh, Menerapkan proyek 5S + 1 ( 
Safety ) di lingkungan kerja / organisasi masing-masing. Melakukan fungsi 
control visual & dokumentasi pada saat berjalannya program 5S + 1 ( Safety ).

2. How To Make Modern Design Training Program
Tanggal       : 12 Mei 2007
Investasi      : Rp. 1.450.000,-
Memahami proses dan resources yang tersedia, dalam menyusun program training 
tahunan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga kebutuhan untuk peningkatan 
sumber daya manusia terpenuhi.

3. Tenaga Kerja Asing, Penanganan & Penanggulangan Secara Tepat, Cerdas & 
Efisien
Tanggal       : 19 Mei 2007
Investasi      : Rp. 1.350.000,-
Mendapat pemahaman yang konseptual dan sistematis tentang tata laksana tenaga 
kerja asing. Mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan tenaga kerja 
asing Republik Indonesia beserta hubungannya dengan Imigrasi, Depnakertrans, 
POLRI, Pajak Orang Asing. Mampu membuat Pengelolaan Tenaga Kerja Asing sesuai 
dengan kebutuhan perusahaan. Mengerti dan memiliki kemampuan untuk menangani 
semua formalitas Tenaga Kerja Asing serta mengantisipasi dan menyelesaikan 
permasalahan (reguler & darurat) yang sering terjadi.

4. PKWT, PKWTT & Outsourcing
Tanggal       : 23 Mei 2007
Investasi      : Rp. 1.000.000,-
Pemahaman & wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan 
ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja. Kelengkapan kompetensi 
untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga 
potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi. Memperoleh tambahan bekal 
dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.

5. Desain & Praktek, Pembuatan PP/PKB yang Cerdas & Efektif
Tanggal       : 24 Mei 2007
Investasi      : Rp. 1.250.000,-
Memahami dan menguasai konsep & makna PP/PKB berdasarkan ketentuan yang ada. 
Kompetensi untuk membuat PP/PKB yang aman untuk meminimisasi konlik. Pemahaman 
& penguasaan konsep yang maksimal akan mengurangi resiko konflik yang berat.

6. Managing & Handling, Corporate Industrial Relation
Tanggal       : 25-26 Mei 2007
Investasi      : Rp. 2.500.000,-
Memahami & menguasai Perjanjian Kerja / Hubungan Kerja (PKWT & PKWTT), 
Outsourcing, Penyusunan Perjanjian Kerja, Perlindungan, Pengupahan & 
Kesejahteraan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Lembaga 
Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit, Peraturan Perusahaan (PP) & 
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), 
Pemutusan Hubungan Kerja, Ketentuan Pidana & Sanksi Administratif, 
Diskriminasi, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Wajib 
Lapor Ketenagakerjaan.

7. How To Be Export Import Professional
Tanggal       : 26 Mei 2007
Investasi      : Rp. 1.450.000,-
Memberikan pemahaman yang konseptual tentang fungsi dan peran manajerial Ekspor 
& Impor didalam organisasi sesuai dengan visi & misi perusahaan. Mengerti dan 
memahami PEB & PIB, Pajak Ekspor, Prosedur Ekspor Barang dengan PEB & PIB, 
serta Bea masuk dan Pajak Impor. Menganalisa kinerja departemen Ekspor & Impor 
dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan peningkatan

8. How To Be General Affair Professional
Tanggal       : 26 Mei 2007
Investasi      : Rp. 1.000.000,-
Memahami fungsi dan peran manajerial General Affair didalam organisasi sesuai 
dengan visi & misi perusahaan. Mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah 
darurat yang terjadi yang memerlukan lobbying serta negosiasi yang cerdas serta 
menyelesaikan tugas-tugas General Affair secara profesional. Menganalisa 
kinerja departemen General Affair dan mengoptimalkan area yang masih memerlukan 
peningkatan.

9. Outsourcing, Legalitas & Implementasi, Service Provider, Service Customer & 
New Bussines Line
Tanggal       : 28 Mei 2007
Investasi      : Rp. 1.450.000,-
Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang outsourcing, Memahami legalitas 
daripada outsourcing. Mampu mengimplementasikan seluruh kegiatan outsourcing di 
perusahaan baik sebagai service provider, service customer maupun peluang 
bisnis baru. Mampu memahami, menganalisa dan mengoptimalkan seluruh potensi & 
keunggulan outsourcing untuk profitabilitas perusahaan. Memperoleh kelengkapan 
kompetensi untuk merancang outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi. Memperoleh tambahan 
bekal dalam penyelesaian masalah outsourcing kerja yang sering dihadapi di 
perusahaan

10. Design, Simulation, & Guidance, Salary Structure Based 3P Concept, The 
Audit and The Validation
Tanggal       : 28-29 Mei 2007
Investasi      : Rp. 2.600.000,-
Menentukan strategi penggajian, menerapkan sistem eksternal atau internal, 
benchmarking terhadap survey gaji atau tidak serta keadilannya. Job evaluation, 
competency evaluation dan performance evaluation sebagai dasar pembuatan gaji 
berbasis 3P atau grading system dan job class-nya. Memahami trik untuk 
mengkonversi Time Series dari nilai Performance Appraisal menjadi bentuk 
nilai-nilai dalam competency base serta human asset worth register (human 
capital) yakni bagaimana merubah nilai orang kedalam dollar. Membuat sistem 
insentif dan bonus yang menantang, yang memacu produktifitas. Mengaudit sistem 
penggajian yang ada, apakah sudah adil secara internal atau eksternal, apakah 
onpaid, overpaid atau underpaid. Dan bagaimana membuat sistem penggajian dengan 
kondisi seadanya dimana semua sistem tidak mendukung konsep 3P.

11. Teknik Beracara di Pengadilan, Perkara Pidana, Perdata & Perselisihan 
Hubungan Industrial
Tanggal       : 29-30 Mei 2007
Investasi      : Rp. 2.500.000,-
Membekali para praktisi atau calon praktisi yang menangani atau berhubungan 
dengan proses hukum dalam perkara pidana, perdata, atau hubungan industrial 
agar menguasai secara menyeluruh proses beracara mulai dari awal sampai 
berujung di Pengadilan. Memperkaya wawasan hukum terutama untuk proses beracara 
di pengadilan kepada para eksekutif yang bertugas dalam penanganan sumber daya 
manusia di perusahaan agar dapat memahami, memberi masukan, dan mendampingi 
para karyawan, pimpinan perusahaan, atau perusahaan sebagai entity ketika harus 
berhadapan dengan masalah hukum


--------------------------------------------------------------------------------

Formulir Pendaftaran

--------------------------------------------------------------------------------

Subject                        :
Name                          : 
Company                     :
Address                       :
Telp                            :
Date of transfer            :

--------------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke