gimana kalo diusulkan untuk mengajukan RUU Anti Ereksi.

dilarang EREKSI ditempat umum...heheheh..saya yakin semua pada tau akibat yang harus ditanggung oleh sebuah EREKSI...dan dibolak balik yg namanya RUU Pornografi itu tujuannya apa sih kalo bukan untuk membatasi ereksi seseorang...

melihat dari kacamata syahwat dia bilang:
"RUU yg aneh", syahwat kok dibates2in dan dipagari oleh undang2?

salam
ghia




indonesia dua <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
right, thats what i mean bung G ...

pornografi/Pornoaksi lebih bersifat sukarela oleh si
objek (wanita), serendah2nya tingkat edukasi mereka,
seharusnya (walau) tanpa perlu penjelasan, mereka
paham dan mengerti segala bentuk resiko dan
konsekuensinya, krn ini menyangkut naluri. mereka
melakukan karena mereka mau, hal ini yang membuat saya
kagum dengan para medel bung g, mereka berani
berekspresi dengan menanggung segala resikonya.

Poligami ? si objek (wanita) serasa ditipu,
'diperkosa' hak2nya, meraka tidak tahu, tidak paham
dan tidah habis pikir kenapa hal ini bisa terjadi pada
dirinya. belum ada UU khusus, minimal perlindungan
wanita dalam kasus poligami dan hukuman bagi pelaku yg
secara diam2 melakukan poligami, kecuali PP 10 yg
berlaku hanya utk PNS. 

Relevansinya ? UU pornografi (katanya) untuk
melindungi wanita, apa dasrnya, jd mana yg lbh
mendesak ? pornografi tau poligami ? ini yg selalu sy
bahas dlm rapat ruu pornografi.

Tidak perlu kita bicara agama disini, menyuruh teman
'sepermainan' membuka kitab, memaki2, bicara
halal-haram, kita semua member nonamanis, dan kita
tahu apa kontennya. malu....

laksana seorang pemadat yang menggebuki anaknya karena
tidak sholat.






--- henro putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> G: Simple.  EDUCATE THEM.
>
> Jadi mereka tidak akan melakukan hal-hal yang tidak
> anda (atau mereka) inginkan, atau kalau mereka toh
> melakukan juga dengan penuh perhitungan dan
> kesadaran, termasuk segala konsekuensinya.
>
> Model-model yang saya foto, semuanya saya beri
> penjelasan tentang apa yang akan kita lakukan dengan
> hasil fotonya, dan saya juga sudah jelaskan aspek
> positif dan negatifnya.  Kalau sudah jelas semua dan
> mereka masih tetap mau, baru kita teruskan.
>
>
>
> -----
>
> Dear All.
>   
>   Boleh kan sedikit koment niih,
>   Gw sedikit banyak setuju dgn pengaturan undang
> undang ini, kenapa ??
>   1. Dengan kesibukan gue pribadi sehingga anggota
> keluarga gue jarang terperhatikan.
>   2. Nah, dgn item diatas, bagaimana kalau , Bini
> gue berpakaian gak layak, memperlihatkan udelnya di
> tengah org rame, bagaimana kalau kalau anak gue
> nanti melakukan tindakan pornoaksi, berpakaian tidak
> senonoh, (dari rumah oke, tapi ditasnya dia bawa
> pakaian laen), itu juga mungkin bisa terjadi dengan
> Adik, keponakan gue.
>   Memang sih, tanggung jawab pertama ada dirumah
> pertama kali, tapi diluar apakah gue bisa jamin.
>   3.Apakah gue (termasuk anda sendiri) tidak jengah,
> melihat bini, anak perempuan anda, keponakan ,
> memakai pakaian yang keliatan pangakal payudaranya
> ditengah orang rame.
>   4. Apakah anda tidak merasa risih didepan tamu,
> pusar anak anda kliatan, pusar bini anda kliatan.
>   5. Anda merasa risih ga, suatu saat nanti, di
> tivi, anak perempuan anda menari erotis ??
>   6. Saat ini kita semua ada dalam mailis nonamanis,
> bagaimana perasaan anda melihat foto istri, anak
> perempuan, kakak, adik anda yang sedang telanjang
> atau setengah telanjang ada di Nonamanis ini.
>   
>   Cobalah, jangan dulu menghakimi, atau membuat
> penilaian dulu, coba pikirkan dulu apakah undang
> undang ini hanya untuk orang lain, atau untuk
> menjaga anggota keluarga anda sendiri.
>   
>   Akan tetapi kalau anda memang biasa saja , atau
> malah senang (maaf) payudara anak anak anda
> dipamerkan didepan umum, ya silahkan tentang undang2
> ini.
>   
>   mohon maaf kalau ada katayang menyinggung
> perasaan.
>   
>   salam
>   
>   henro
>   
>  
>
> Higashi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   buat yang belom tau ...
>
>
> >-----Original Message-----
> >From: Una Koalisi Perempuan <[EMAIL PROTECTED]>
> >To: [EMAIL PROTECTED]
> >Date: Tue, 13 Dec 2005 00:05:50 +1300 (NZDT)
> >Subject: [mediacare] *RUU ANTI PORNOGRAFI dan
> Kekerasan terhadap
> >Perempuan*
> >
> > Teman2, saya mendapat kesempatan mengikuti
> berbagai Pertemuan tentang
> >RUU anti Pornografi, sehingga saya merasa perlu
> menginformasikan RUU ini
> >& mendengar sebanyak mungkin Tanggapan Masyarakat
> atas RUU ini,
> >
> > karena kemampuan saya untuk menginformasikan
> terbatas, mohon
> >Informasikan RUU ini seluas mungkin supaya lebih
> banyak orang mengetahui
> >dan mengkritisinya, terima kasih.
> >
> > Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah:
> >
> > I. "larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu
> yang sensual.."
> >(Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal
> 79),
> > dalam Penjelasan Pasal 4:
> > Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN
> adalah alat kelamin,
> >PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA
> PEREMPUAN, baik terlihat
> >SEBAGIAN maupun seluruhnya.
> >
> > ##Catatan sementara: artinya pihak yang berwenang
> menafsirkan RUU ini
> >dapat menafsirkan bagian tubuh tertentu yang
> sensual di luar (lagi!) dari
> >yang diatur RUU ini.
> > Tentang mempertontonkan, apakah berarti "langsung"
> terlihat?
> > bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup
> kain, tapi ketat,
> >sehingga membentuk bagian itu misalnya?
> > ini akan menjadi bergantung kepada pihak yang
> berwenang menafsirkan RUU
> >ini.
> > ##Contoh Kasus:
> > --coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi
> Trend & "begitu banyak"
> >dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang
> memperlihatkan pinggul, dan
> >ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama
> baju yang pendek = akan
> >terlihat pusar??
> > --atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis
> perempuan ketika
> >mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus
> Artis, bisa Pakaian
> >Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu??
> > --atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2
> yang dirancang oleh
> >Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan
> Bagian2 tubuh yang
> >dinyatakan sensual oleh RUU ini??
> > --bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di
> Indonesia, yang punya
> >berbagai kebiasaan berpakaian??
> > apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU
> BANYAK itu DAPAT
> >DIPIDANA PENJARA??
> > =========================
> >
> > II. "larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis
> di depan umum.."
> >(Pasal 28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun
> (Pasal 82),
> > dalam Penjelasan Pasal 28:
> > "Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan
> tubuh secara berirama
> >dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian
> rupa sehingga
> >gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan
> sebagai suatu karya seni
> >koreografi.
> > "Bergoyang" erotis adalah melakukan
> gerakan-gerakan tubuh secara
> >berirama, "tidak" mengikuti prinsip-prinsip seni
> tari,dan lebih
> >menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga
> gerakan-gerakan
> >tersebut dapat "diduga bertujuan merangsang nafsu
> birahi".
> >
> > ##Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG"
> > --lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari
> Jaipongan dari Jawa Barat
> >misalnya??
> > --bagaimana dengan Perempuan yang profesinya
> memang menjadi Penari??
> > --kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau
> yang bermasalah
> >adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah
> melihat Tarian itu,
> >kenapa Perempuan yang harus dilarang menari??
> hingga harus dibuat RUU
> >ini??
> > seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana
> mengontrol birahinya,
> >dan bertanggungjawab atas birahinya itu??
> > ==============================
> >
> > III. "larangan membuat (diantaranya) Tulisan,
> Film, yang
> >MENGEKSPLOITASI daya tarik aktivitas orang dalam
> berhubungan seks atau
> >melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan
> seks dengan pasangan
> >SEJENIS.." [PASAL 9 ayat (2)] ..pidana penjara 2 -
> 10 tahun [Pasal 63
> >ayat (2)],
> >
> > *Pasal 1 angka 14:
> > "mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan
> perbuatan pornoaksi
> >untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non
> materi bagi diri
> >sendiri dan/atau orang lain.
> >
> > *Pasal 34 ayat (1):
> > Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
> pornografi sebagaimana
>
=== message truncated ===


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Brings words and photos together (easily) with
PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail.

Indonesian girls sites by NonaManis:
- MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties
- IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door
- ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica

Reopening Soon:
- NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke