G: Bah.. tidak ada pengaruhnya.  Dulu UU ITE juga ga ada efek apa-apa.  UU 
apapun kalau kena yang underground ya tidak akan bisa apa-apa.  Kalau untuk 
"kena" sih dari dulu juga sudah ada UU nya, tapi tidak bisa diterapkan kan?  
Paling ujungnya jadi macan ompong dan sumber korupsi lagi.  Memang sepertinya 
ada motivasi kesana koq, tiap ada UU baru kan berarti sumber duit dan korupsi 
baru lagi.  Apalagi mau kampanye, butuh dana gede.  Yang kasihan justru 
majalah-majalah seperti FHM, Popular.  Meski buat kita itu tidak porno, tapi 
buat kaum otak sempit segitu saja sudah dianggap porno.  Sekarang pemred nya 
lagi pada bingung tuh.  Yang resmi itu lah yang kelabakan karena bisa saja 
digeruduk sewaktu-waktu.  Apalagi kalau rumor tentang cara berpakaian akan 
diatur itu benar adanya, benar-benar menuju arabisasi alias talibanisme negara 
ini.


-----


tanya bung G,

Pasca pengesahan RUU Pornografi kemarin, prediksi anda ke depan gimana nasib
situs anda?...trus mau nanya katakanlah ada orang dewasa mempunyai material
(katakanlah file di komputer) yg dinilai bermuatan pornografi, dan bila ada
yg melaporkan apakah dia bisa kena delik hukum?...let say dia tidak
menyebarkan material pornografi itu, disimpan aman dikomputernya dan hanya
dia yg bisa membukanya...

trims G, atas atensinya

Kirim email ke