"Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor.."
MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.

Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan 
pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis 
nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : "HARAM 
HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang 
pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah 
gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI 
mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai 
sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.

Inilah isi wawancara tersebut:
 
 
 
 
 Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram 
untuk menikahi gadis sekantor?"
 
 
 
 
 

Prof.Dr.Din Syamsudin: "Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, 
apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya... .......please 
deh...jangan gilllaa ddooooong"
 

 
 

Kirim email ke