http://www.detikfinance.com/read/2008/08/22/163707/992951/6/iklan-lowongan-kerja-perusahaan-berjangka-akan-ditertibkan

Jumat, 22/08/2008 16:37 WIB
Iklan Lowongan Kerja Perusahaan Berjangka akan Ditertibkan
 *Suhendra* - detikFinance



* Deddy Saleh (Foto: Depdag) *
<http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=a4602f9a&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE>
*Jakarta* - Aakah anda salah satu orang yang pernah mengalami pengalaman
pahit mendapat panggilan lowongan kerja, lalu berujung direkrut sebagai
tenaga marketing perdagangan berjangka? Atau bahkan terlanjur melakukan
transaksi yang akhirnya merugikan keuangan anda, ini ada kabar baik buat
anda.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengeluarkan
aturan baru mengenai aturan perilaku pialang berjangka. Aturan baru ini akan
mengatur ketentuan keterlibatan pegawai asing dalam perusahaan pialang
berjangka, sistem rekrutmen karyawan termasuk pemakaian iklan lowongan kerja
dan lain-lain.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bappebti Deddy Saleh dalam acara konferensi
pers di gedung Departemen Perdagangan (Depdag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta,
Jumat (22/8/2008).

"Minggu-minggu ini kita akan keluarkan SK mengenai perilaku pialang
berjangka diantaranya mengatur pekerja asing perusahaan pialang berjangka,
soal rekruitmen, tenaga marketing, pemuatan iklan lowongan kerja," ujarnya.

Menurut Deddy, langkah ini dilakukan oleh Bappebti sebagai antisipasi untuk
mencegah masyarakat yang menjadi korban sistem iklan lowongan kerja yang
biasa digunakan oleh perusahaan pialang berjangka yang nakal dalam merekrut
karyawannya. Maklum selama ini sudah banyak korban di kalangan masyarakat.

"Korban sistem perdagangan ini karena tidak ketahuan dengan memasang iklan
dengan lowongan kerja, disuruh datang wawancara, lalu misalnya diterima
sebagai bisnis konsultan, diberikan kartu nama, maka orang akan senang
dengan bangga memberi tahu ke pacarnya kalau dia sudah kerja," katanya.

Dikatakannya tidak jarang yang tertipu oleh para perusahaan pialang nakal
ini, yang umumnya adalah mahasiswa, atau para pencari kerja terutama yang
baru lulus dari kuliah atau sekolah.

"Kalau mereka sudah masuk direkrut, mereka (korban) bilang dengan ayahnya,
bagi pialang yang nakal sebagai kesempatan untuk melakukan transaksi
benaran, mencari bantuan dari orang tuanya, dalam sekejab akan hilang uang
itu," jelas Deddy.

Menurutnya untuk bisa efektifnya aturan ini, akan sangat tergantung dengan
aduan masyarakat, sehingga Bappebti bisa melakukan tindakan kepada pialang
berjangka yang nakal.

"Memang kalau diiklan lowongan kerjanya tidak akan ketahuan, tapi kalau
korban itu mengadu maka kita bisa tahu. Kalau sudah diperingatkan masih
tetap dilakukan, akan sanki pecabutan, kalau pidana kita bawa ke
Pengadilan," paparnya.

Mengenai tenaga asing dalam perusahaan pialang berjangka, sekarang ini belum
bisa ada tindakan karena perangkat aturannya belum ada. Ia juga mengakui
kalau pekerja asing cukup banyak yang bermain di perusahaan pialang.

"Sekarang kita belum siap karena belum ada aturannya, sekarang ini masih
beroperasi orang asing di perusahaan pialang berjangka, Depnaker pun nggak
mungkin memberikan izin," katanya.
*(hen/ddn)*

-- 
things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com
maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com

Reply via email to