Ini contoh bisnis bekas anak penjabat yang bisa bikin investor sakit kepala. Mobile-8 saat ini keuangannya parah dan perkembangannya stagnan dan perlu modal tambahan bila ingin survive. Dengan cara back door listing seperti ini maka BIMANTARA berusaha mengalihkan resiko Mobile-8 ke publik, sehingga begitu usaha ini collapse bisa ditanggung rame-rame.
Regards, Arifin JAKARTA, Investor Daily Online "Kita tetap membagikan dividen dalam bentuk saham seperti disyaratkan dan diatur oleh Bapepam. Tidak ada perubahan," tegas Hary kepada Investor Daily, di Jakarta, Rabu (22/12). Selanjutnya, Mobile-8 Telecom akan melaksanakan penawaran umum hanya kepada pemegang saham Bimantara Citra. Pemegang saham perseroan diberikan kebebasan memilih dividen dalam bentuk saham Mobile-8 Telecom atau uang tunai. "Pelaksanaan penawaran umum akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen perseroan," tegasnya. Sebelumnya, Bapepam telah melayangkan surat kepada manajemen Bimantara Citra terkait hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) awal Desember lalu. Bapepam menyatakan menolak salah satu hasil RUPSLB, yakni soal pembagian dividen interim yang berasal dari saham Mobile-8 Telecom - anak perusahaan. Dalam surat itu, Bapepam meminta Bimantara untuk membatalkan rencana pembagian dividen interim dan mengusulkan agar Mobile-8 Telecom dicatatkan di bursa terlebih dulu melalui skema IPO. Dividen interim yang akan dibagikan itu bernilai Rp 162 miliar atau Rp 124,97 per saham. Untuk itu, Mobile-08 Telecom harus mengeluarkan saham baru sebanyak 1,2 miliar saham. Saham Mobile-8 yang dibagikan itu akan dicatatkan di Bursa Efek Jakarta (back door listing). Tiga Syarat Sebelumnya, Pjs Ketua Bapepam Darmin Nasution menyatakan memberikan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh Bimantara Citra, sehubungan dengan rencana pembagian dividen interim berupa saham Mobile-8 Telecom kepada pemegang saham perseroan. "Kalau Bimantara Citra masih tetap pada keputusan membagikan dividen interim kepada pemegang saham dalam bentuk saham Mobile-8 Telecom, mereka harus memenuhi tiga hal," tegasnya. Tiga persyaratan yang harus dipenuhi Bimantara Citra, papar Darmin, Mobile-8 Telecom harus melakukan penawaran umum saham kepada publik, itu syarat pertama. Selanjutnya syarat kedua, Bimantara Citra harus meminta persetujuan pemegang saham independen. Sementara itu, syarat ketiga, walaupun Mobile-8 Telecom sudah menggelar penawaran umum dan Bimantara Citra mendapat persetujuan dari pemegang saham independen, pemegang saham harus tetap berhak memilih bentuk dividen saham yang diinginkan. "Terserah pemegang saham apakah ingin menerima uang tunai atau saham Mobile-8 Telecom. Yang jelas tak boleh ada pemaksaan," tegas Darmin. Buka Suspensi Sementara itu, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), hari ini Kamis (23/12), akan mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham Bimantara Citra, terhitung mulai sesi I perdagangan efek pukul 09.30 waktu Jakarta Automatic Trading System (JATS). Kepala Divisi Perdagangan BEJ Supandi menyatakan, bursa mencabut penghentian sementara perdagangan saham Bimnatara Citra, karena menilai urusan pembagian dividen interim yang sempat ditolak Bapepam sudah tuntas. "Sudah ada pernyataan manajemen Bimantara Citra untuk melaksanakan pembagian dividen interim dalam bentuk saham Mobile-8 Telecom, sesuai dengan ketentuan Bapepam yang telah disampaikan kepada perusahaan," ungkapnya. Sebelumnya, BEJ menghentikan sementara perdagangan saham Bimantara Citra pada 7 Desember 2004, setelah RUPSLB perseroan pada 6 Desember 2004 menyetujui pembagian dividen interim dengan menggunakan saham anak perusahaan yang masih merugi. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISI) Joko Susanto menilai, rencana pembagian dividen interim Bimantara Citra dengan menggunakan saham anak perusahaan, jelas berimplikasi konflik kepentingan. Pembagian dividen interim tersebut membuat pemegang saham Bimantara akan menguasai PT Mobile 8 Telecom, sementara perusahaan tersebut bukan perusahaan publik. Konflik kepentingan akan bermula saat kepemilikan saham Mobile 8 Telecom berubah dari kepemilikan bukan publik menjadi publik. "Terlepas dari sisi prinsip pembagian dividen yang sudah menyalahi prosedur, nuansa konflik kepentingan yang patut disesalkan," tegasnya. Dari sisi penegakan aturan, penolakan Bapepam atas hasil RUPSLB Bimantara merupakan studi kasus yang menarik. Karena penolakan ini untuk pertama kali terjadi dalam sejarah pasar modal Indonesia. "Itulah penegakan hukum. Ke depan semua pihak bisa terbuka dengan pengalaman kasus ini," terang Joko. (noo/C65) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/zMEolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ---------------------------------------------------------- IMQ - THE REAL TIME DATA AND BUSINESS NEWS SERVICE ---------------------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/