Gebrakan MAUT !!!!

Siapa tahu BESOK bisa bikin BURSA BERGAIRAH lagi dengan keseriusan
SBY...


SUARA PEMBARUAN DAILY
--------------------------------------------------------------------------------

Neloe Diancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA - Tiga anggota direksi Bank Mandiri, yakni Direktur Utama ECW
Neloe, Wakil Direktur Utama I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking
M Sholeh Tasripan, yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi
tersangka dalam kasus kredit macet Bank Mandiri, Rabu (11/5), dijerat
dengan Undang-Undang (UU) Anti Korupsi No 31 / 1999, pasal 2 atau 3.

Ketiga bankir itu diancam penjara seumur hidup, kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung RJ Soehandojo kepada Pembaruan, Kamis (12/5)
pagi, di Jakarta.

Pasal 2 ayat (1) UU tersebut mengatakan," setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan
denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000 (satu milliar rupiah)".

Ayat (2) pasal itu menentukan," Dalam hal tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,
pidana mati dapat dijatuhkan".

Pasal 3 UU tersebut berbunyi,"Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun,
dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milliar rupiah)".

Dia menjelaskan, ketiga anggota direksi tersebut mempunyai peranan dalam
hal pemberian kredit yang diduga direkayasa agar macet.


Kredit itu diberikan kepada empat perusahaan, yakni PT Lativi Media
Karya, PT Siak Zamrud Pusako, PT Cipta Graha Nusantara, dan PT Artha
Bhama Texindo yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1
triliun.

"Ketiga direksi itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan secara
maraton sebagai saksi, Neloe telah dua kali diperiksa, Wayan delapan
kali, dan Tasripan tujuh kali diperiksa," tuturnya.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, pihak Kejagung telah menetapkan
nama-nama tersangka dari perusahaan lain, yakni Nader Taher (Dirut PT
Siak Zamrud Pusako), dan direksi PT Cipta Graha Nusantara, yaitu
Syaiful, Edison dan Diman Ponijan. Ketiganya ditahan di Rutan Kejagung.

Soehandojo mengemukakan, dari hasil pemeriksaan ketiganya sebagai saksi,
diduga kuat mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Peningkatan status
tiga petinggi Bank Mandiri itu dari saksi menjadi tersangka berdasarkan
hasil evaluasi tim penyidik terhadap keterangan saksi, dan diduga kuat
adanya keterlibatan mereka dalam proses pemberian kredit sehingga macet.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supanji
telah mengajukan pencekalan atas ketiga direksi itu kepada Jaksa Agung
dengan tembusan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Muchtar Arifin.

Tim jaksa penyidik, kemarin, juga melayangkan surat pemanggilan kepada
ketiga anggoa direksi itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin
(16/5) depan. Mengenai perlu atau tidaknya para tersangka ditahan,
lanjutnya, baru bisa ditentukan setelah pemeriksaan pekan depan. (E-8)



--------------------------------------------------------------------------------

Last modified: 12/5/05





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/Tcy2bD/SOnJAA/cosFAA/zMEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 



----------------------------------------------------------

    IMQ - THE REAL TIME DATA AND BUSINESS NEWS SERVICE

----------------------------------------------------------


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke