Akuisisi Adira oleh Bank Danamon Langgar BMPK * Manajemen Danamon Optimistis Bisa Penuhi Tenggat dari Bank Indonesia
Jakarta, Kompas - Setelah melakukan penelitian secara mendalam, Bank Indonesia menyimpulkan penyertaan modal PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk pada 8 April 2004 melanggar aturan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada pihak terkait. Demikian salinan surat dari Direktorat Pengawasan Bank 2 Bank Indonesia (BI) Nomor 7/11/DPwB2/PwB25 tanggal 31 Mei 2005 kepada direksi Bank Danamon perihal transaksi penyertaan modal pada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira) dan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), yang diterima Kompas pekan lalu di Jakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 22 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/17/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum, BI mengenakan sanksi kewajiban membayar kepada Bank Danamon sebesar Rp 650 juta karena tidak melaporkan pelanggaran BMPK sejak April 2004 sampai dengan April 2005. Selain itu, dengan mengacu pada Pasal 24 dan 25 PBI No 7/3/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, BI meminta Bank Danamon menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) yang memuat langkah penyelesaian dalam tenggat tertentu. Pertama, pelanggaran BMPK dengan target waktu penyelesaian paling lambat satu bulan sejak action plan disampaikan kepada BI dan action plan tersebut harus diterima BI paling lambat satu bulan sejak terjadinya pelanggaran atau tanggal surat bersangkutan. Kedua, pelampauan BMPK dengan target waktu penyelesaian paling lambat 18 bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada BI, sedangkan rencana tindak tersebut harus diterima BI paling lambat tiga bulan sejak diberlakukannya ketentuan baru. BI mengingatkan jika Bank Danamon tidak dapat menyelesaikan pelanggaran dan pelampauan BMPK sesuai batas waktu yang ditetapkan, mereka akan dikenai sanksi. Optimistis Wakil Presiden Direktur Bank Danamon Jerry Ng mengakui telah menerima surat dari BI tersebut Jumat dua pekan lalu. Selanjutnya, pada Senin pekan lalu, manajemen Bank Danamon bertemu dengan sejumlah pejabat BI. "Perhitungan BMPK saat kami mengakuisisi Adira sebenarnya telah dihitung konsultan keuangan kami. Bagaimanapun, karena Bank Danamon selalu patuh pada aturan BI, kami akan memenuhi kewajiban tersebut. Kami optimistis bisa menyelesaikan permasalahan ini sesuai target waktu yang ditetapkan BI," kata Jerry. Jerry enggan menjelaskan secara detail pelanggaran BMPK tersebut. "Itu sudah masa lalu. Yang penting, kami akan patuh pada aturan BI," katanya. Hingga batas waktu yang ditetapkan BI, Jerry optimistis modal Bank Danamon sudah meningkat sehingga tidak lagi melanggar BMPK. Menurut BI, Bank Danamon memerlukan tambahan modal Rp 2,845 triliun. Menurut Jerry, peningkatan modal berasal dari laba. Seiring waktu, kata Jerry, biaya goodwill akuisisi Adira juga semakin berkurang sehingga memperkecil nilai transaksi. Saat ingin dikonfirmasi, telepon seluler Direktur Pengawasan Bank 2 BI Ahdi J Luddin tidak aktif. Keseluruhan Sejak transaksi dilakukan, BI memang belum menyatakan persetujuan. Surat tersebut mengungkapkan, berdasarkan penelitian terhadap latar belakang dan keseluruhan proses transaksi, BI menyimpulkan bahwa keseluruhan transaksi yang terkait dengan penyertaan modal Bank Danamon pada Adira merupakan penyertaan modal. Keseluruhan transaksi tersebut meliputi akuisisi saham sebesar 75 persen dengan harga perolehan Rp 832 miliar dan diikuti dengan dilakukannya transaksi call option (hak opsi membeli kembali) atas 20 persen sampai dengan 25 persen dari sisa saham Adira dengan pembayaran premi sebesar Rp 186,87 miliar untuk nilai kontrak sebesar Rp 335,62 miliar yang berjangka waktu 20 bulan. Dengan demikian, total transaksi yang dianggap sebagai penyertaan modal mencapai Rp 1,354 triliun. Per 8 April 2004, total modal Bank Danamon sebesar Rp 7,8 triliun. Sesuai aturan BI yang menyatakan bank hanya boleh melakukan penyertaan 10 persen dari modal pada pihak terkait, maka Bank Danamon hanya memiliki alokasi dana untuk penyertaan modal ke Adira sebesar Rp 780 miliar. Dengan demikian, terjadi pelanggaran BMPK senilai Rp 574,46 miliar. Dengan diterbitkannya PBI 7/3/2005 tentang BMPK Bank Umum, BI kembali menghitung pelanggaran BMPK Bank Danamon pada posisi Maret 2005. Per Maret 2005, total modal Bank Danamon meningkat menjadi Rp 11,031 triliun sehingga maksimum penyediaan dana pada pihak terkait menjadi Rp 1,103 triliun. Selain kepada Adira, Bank Danamon juga menyediakan dana kepada pihak terkait lainnya Rp 413,26 miliar sehingga total penyertaan menjadi Rp 1,801 triliun. Dengan demikian terdapat pelanggaran BMPK sebesar Rp 284,56 miliar dan pelampauan BMPK akibat perubahan ketentuan sebesar Rp 413,26 miliar. (FAJ) Search : Berita Lainnya : · Restrukturisasi Dipasena Rampung Agustus 2005 · BI Dorong Penerapan Teknologi "Chip" pada Kartu Kredit · Akuisisi Adira oleh Bank Danamon Langgar BMPK · Kredit Macet, antara Risiko Kredit, Risiko Operasional, dan Risiko Bisnis · LKRI...! ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/zMEolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ---------------------------------------------------------- IMQ - THE REAL TIME DATA AND BUSINESS NEWS SERVICE ---------------------------------------------------------- Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/