Akuisisi Adira oleh Bank Danamon Langgar BMPK 
* Manajemen Danamon Optimistis Bisa Penuhi Tenggat dari Bank Indonesia



Jakarta, Kompas - Setelah melakukan penelitian secara mendalam, Bank 
Indonesia menyimpulkan penyertaan modal PT Bank Danamon Indonesia Tbk 
pada perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk pada 8 
April 2004 melanggar aturan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum 
Pemberian Kredit kepada pihak terkait.

Demikian salinan surat dari Direktorat Pengawasan Bank 2 Bank 
Indonesia (BI) Nomor 7/11/DPwB2/PwB25 tanggal 31 Mei 2005 kepada 
direksi Bank Danamon perihal transaksi penyertaan modal pada PT Adira 
Dinamika Multi Finance Tbk (Adira) dan pelanggaran Batas Maksimum 
Pemberian Kredit (BMPK), yang diterima Kompas pekan lalu di Jakarta.

Dalam surat tersebut dinyatakan, berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 22 
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/17/2001 tentang Laporan Berkala 
Bank Umum, BI mengenakan sanksi kewajiban membayar kepada Bank 
Danamon sebesar Rp 650 juta karena tidak melaporkan pelanggaran BMPK 
sejak April 2004 sampai dengan April 2005.

Selain itu, dengan mengacu pada Pasal 24 dan 25 PBI No 7/3/2005 
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, BI meminta Bank 
Danamon menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) yang 
memuat langkah penyelesaian dalam tenggat tertentu.

Pertama, pelanggaran BMPK dengan target waktu penyelesaian paling 
lambat satu bulan sejak action plan disampaikan kepada BI dan action 
plan tersebut harus diterima BI paling lambat satu bulan sejak 
terjadinya pelanggaran atau tanggal surat bersangkutan.

Kedua, pelampauan BMPK dengan target waktu penyelesaian paling lambat 
18 bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada BI, sedangkan 
rencana tindak tersebut harus diterima BI paling lambat tiga bulan 
sejak diberlakukannya ketentuan baru.

BI mengingatkan jika Bank Danamon tidak dapat menyelesaikan 
pelanggaran dan pelampauan BMPK sesuai batas waktu yang ditetapkan, 
mereka akan dikenai sanksi.

Optimistis

Wakil Presiden Direktur Bank Danamon Jerry Ng mengakui telah menerima 
surat dari BI tersebut Jumat dua pekan lalu. Selanjutnya, pada Senin 
pekan lalu, manajemen Bank Danamon bertemu dengan sejumlah pejabat BI.

"Perhitungan BMPK saat kami mengakuisisi Adira sebenarnya telah 
dihitung konsultan keuangan kami. Bagaimanapun, karena Bank Danamon 
selalu patuh pada aturan BI, kami akan memenuhi kewajiban tersebut. 
Kami optimistis bisa menyelesaikan permasalahan ini sesuai target 
waktu yang ditetapkan BI," kata Jerry.

Jerry enggan menjelaskan secara detail pelanggaran BMPK 
tersebut. "Itu sudah masa lalu. Yang penting, kami akan patuh pada 
aturan BI," katanya.

Hingga batas waktu yang ditetapkan BI, Jerry optimistis modal Bank 
Danamon sudah meningkat sehingga tidak lagi melanggar BMPK. Menurut 
BI, Bank Danamon memerlukan tambahan modal Rp 2,845 triliun.

Menurut Jerry, peningkatan modal berasal dari laba. Seiring waktu, 
kata Jerry, biaya goodwill akuisisi Adira juga semakin berkurang 
sehingga memperkecil nilai transaksi.

Saat ingin dikonfirmasi, telepon seluler Direktur Pengawasan Bank 2 
BI Ahdi J Luddin tidak aktif.

Keseluruhan

Sejak transaksi dilakukan, BI memang belum menyatakan persetujuan.

Surat tersebut mengungkapkan, berdasarkan penelitian terhadap latar 
belakang dan keseluruhan proses transaksi, BI menyimpulkan bahwa 
keseluruhan transaksi yang terkait dengan penyertaan modal Bank 
Danamon pada Adira merupakan penyertaan modal. Keseluruhan transaksi 
tersebut meliputi akuisisi saham sebesar 75 persen dengan harga 
perolehan Rp 832 miliar dan diikuti dengan dilakukannya transaksi 
call option (hak opsi membeli kembali) atas 20 persen sampai dengan 
25 persen dari sisa saham Adira dengan pembayaran premi sebesar Rp 
186,87 miliar untuk nilai kontrak sebesar Rp 335,62 miliar yang 
berjangka waktu 20 bulan. Dengan demikian, total transaksi yang 
dianggap sebagai penyertaan modal mencapai Rp 1,354 triliun.

Per 8 April 2004, total modal Bank Danamon sebesar Rp 7,8 triliun. 
Sesuai aturan BI yang menyatakan bank hanya boleh melakukan 
penyertaan 10 persen dari modal pada pihak terkait, maka Bank Danamon 
hanya memiliki alokasi dana untuk penyertaan modal ke Adira sebesar 
Rp 780 miliar. Dengan demikian, terjadi pelanggaran BMPK senilai Rp 
574,46 miliar.

Dengan diterbitkannya PBI 7/3/2005 tentang BMPK Bank Umum, BI kembali 
menghitung pelanggaran BMPK Bank Danamon pada posisi Maret 2005.

Per Maret 2005, total modal Bank Danamon meningkat menjadi Rp 11,031 
triliun sehingga maksimum penyediaan dana pada pihak terkait menjadi 
Rp 1,103 triliun.

Selain kepada Adira, Bank Danamon juga menyediakan dana kepada pihak 
terkait lainnya Rp 413,26 miliar sehingga total penyertaan menjadi Rp 
1,801 triliun. Dengan demikian terdapat pelanggaran BMPK sebesar Rp 
284,56 miliar dan pelampauan BMPK akibat perubahan ketentuan sebesar 
Rp 413,26 miliar. (FAJ)

 
 Search : 
 
     
 
 
  
 
  

 

 

 





Berita Lainnya : 

·
 Restrukturisasi Dipasena Rampung Agustus 2005 
·
 BI Dorong Penerapan Teknologi "Chip" pada Kartu Kredit 
·
 Akuisisi Adira oleh Bank Danamon Langgar BMPK 
·
 Kredit Macet, antara Risiko Kredit, Risiko Operasional, dan Risiko 
Bisnis 
·
 LKRI...! 

  
 
 



 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/zMEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 



----------------------------------------------------------

    IMQ - THE REAL TIME DATA AND BUSINESS NEWS SERVICE

----------------------------------------------------------


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke