Terimakasih atas jawabannya Pak
 
Namun dari beberapa lapkeu perusahaan terbuka, saya menemukan ada pos penghasilan lain-lain di bawah laba usaha.
Misal :
Laba dari penjualan surat berharga atau
Selisih penilaian kenaikan/(penurunan) nilai surat berharga
yg akhirnya mempengaruhi laba kotor.
 
Kemudian di bawah laba kotor ada pajak tahun ini & pajak tangguhan baru keluar laba bersih.
 
Apakah di prsh publik PKP/laba bersihnya tidak dipengaruhi oleh transaksi penjualan saham di bursa efek ?
 
Terimakasih,
Karno
----- Original Message -----
Sent: Thursday, May 18, 2006 6:03 PM
Subject: Re: [obrolan-bandar] Trader adalah PEMBAYAR PAJAK yang SANGAT PATUH...Re: Jumlah Dana yang Anda maink

1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang PRIBADI atau BADAN dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut PPh FINAL.
2. Final berarti tidak perlu melaporkan lagi penghasilan dan biaya terkait tsb. dalam SPT tahunan WP.
Caranya, untuk menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan yang sudah dipotong PPh final tsb harus dikeluarkan/dikoreksi dari LK komersial/audit, (yang sebelumnya sudah dimasukkan dalam pos penghasilan lain-lain), dan tdk hanya penghasilannya saja tapi termasuk biaya2 terkait dgn penghasilan tsb.
Ini yg disebut dgn KOREKSI FISKAL (tapi NEGATIF), yang akan berdampak pada BERKURANGNYA Penghasilan Kena Pajak WP menurut fiskal/pajak.
3. Setelah itu barulah dikenakan tarif pajak bertingkat...
4. Aturan pajak s/d saat ini tutup mata terhadap kerugian dan juga tidak mau tahu soal keuntungan (capital gain) yg diperoleh dari transaksi saham di bursa, dan hanya BUKA MATA atas transaksi PENJUALAN saja... bahasa gampangnya, pokoknya kalo JUAL, KENA! tapi cuma 0,1%...

begitu kira2.., mudah2an cukup jelas..


On 5/18/06, Karno Edy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pertanyaan saya,
jadi tidak adil dong antara perorangan denga perusahaan.
Kalo perusahaan ada duit lebih kan boleh beli marketable securities misal
obligasi/saham.
Nah, kalau dapat gain, dalam lapkeunya kan ada di pos penghasilan lain-lain
yang mempengaruhi laba bersih dan kena pajak seperti biasa (bertingkat).
Demikian juga sebaliknya kalau terjadi kerugian.
Apakah kalau perorangan final, kalau perusahaan tidak final ?

----- Original Message -----
From: "Jimmy Gunawan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, May 17, 2006 6:46 PM
Subject: Re: [obrolan-bandar] Trader adalah PEMBAYAR PAJAK yang SANGAT
PATUH...Re: Jumlah Dana yang Anda maink


> sama spt Pak Edy...
> pertanyaan saya adalah apakah capital gain alias keuntungan dari bermain
> saham dikenakan pajak lagi (yg dihitung tahunan) ?
> apakah ada yg mengerti hal ini?
>
> JG
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "jsx_consultant" < [EMAIL PROTECTED]>
> To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
> Sent: Wednesday, May 17, 2006 4:41 PM
> Subject: [obrolan-bandar] Trader adalah PEMBAYAR PAJAK yang SANGAT
> PATUH...Re: Jumlah Dana yang Anda maink
>
>
>> Kalo kita perinci PERHITUNGAN POTONGAN/BIAYA dari broker maka
>> akan kita lihat ITEM sbb:
>>
>> - Komisi broker (Broker fee)
>> - Levy (fee transaksi ke BEJ)
>> - Pajak:
>>  - WHT (Witholding Tax) alias Pajak penghasilan PPH dibayar dimuka,
>>    anda RUGI atau UNTUNG tetap bayar.
>>  - VAT (PPN) Pajak pertambahan nilai.
>>
>> Kalo anda trader yang AKTIF bertransaksi 100 juta perhari BISA BISA
>> anda bayar pajak sekitar 3juta perbulan yang diPUNGUT oleh broker
>> untuk distor ke Kantor Pajak.
>>
>> Jadi bisa dibilang Trader adalah WAJIB PAJAK yang SANGAT PATUH.
>> Jadi harusnya BERBANGGA menjadi Trader....
>>
>> Jadi jika ada tukang pajak datang, PERLIHATKAN SAJA berapa banyak
>> anda sudah bayar PAJAK selama ini...
>>
>> Please comment, apakah tulisan embah salah ?
>>
>>
>> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com , "Karno Edy" <[EMAIL PROTECTED]>
>> wrote:
>>>
>>> Beware aja kalo yg nanya dari kantor pajak.. heehhe
>>>   ----- Original Message -----
>>>   From: Teddy Halim
>>>   To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
>>>   Sent: Wednesday, May 17, 2006 5:05 PM
>>>   Subject: Re: [obrolan-bandar] Jumlah Dana yang Anda mainkan
>>>
>>>
>>>   Hehehe..boleh juga nih sudut pikirnya.. Gw ga kepikir kesono..
>> bener juga seh siapa tahu ya.. ada surveillance ke sini sini..
>>>
>>>
>>>
>>>   On 5/17/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>>
>>>     Wah . klo dijawab besok nya bila langsung di audit ama org
>> pajak neh :)
>>>
>>> --
>
>
>
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Everything you need is oneclick away. Make Yahoo! your home pagenow.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/zMEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/






SPONSORED LINKS
Business finance course Business to business finance Small business finance
Business finance consultant Business finance magazine Business finance schools


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke