Terimakasih atas jawabannya Pak
Namun dari beberapa lapkeu perusahaan terbuka, saya
menemukan ada pos penghasilan lain-lain di bawah laba usaha.
Misal :
Laba dari penjualan surat berharga
atau
Selisih penilaian kenaikan/(penurunan) nilai surat
berharga
yg akhirnya mempengaruhi laba kotor.
Kemudian di bawah laba kotor ada pajak tahun ini
& pajak tangguhan baru keluar laba bersih.
Apakah di prsh publik PKP/laba bersihnya tidak
dipengaruhi oleh transaksi penjualan saham di bursa efek ?
Terimakasih,
Karno
----- Original Message -----
Sent: Thursday, May 18, 2006 6:03
PM
Subject: Re: [obrolan-bandar] Trader
adalah PEMBAYAR PAJAK yang SANGAT PATUH...Re: Jumlah Dana yang Anda
maink
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang PRIBADI
atau BADAN dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut PPh
FINAL.
2. Final berarti tidak perlu melaporkan lagi
penghasilan dan biaya terkait tsb. dalam SPT tahunan WP. Caranya, untuk
menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan yang sudah dipotong PPh final
tsb harus dikeluarkan/dikoreksi dari LK komersial/audit, (yang sebelumnya
sudah dimasukkan dalam pos penghasilan lain-lain), dan tdk hanya
penghasilannya saja tapi termasuk biaya2 terkait dgn penghasilan tsb. Ini
yg disebut dgn KOREKSI FISKAL (tapi NEGATIF), yang akan berdampak pada
BERKURANGNYA Penghasilan Kena Pajak WP menurut fiskal/pajak. 3. Setelah itu
barulah dikenakan tarif pajak bertingkat... 4. Aturan pajak s/d saat ini
tutup mata terhadap kerugian dan juga tidak mau tahu soal keuntungan (capital
gain) yg diperoleh dari transaksi saham di bursa, dan hanya BUKA MATA atas
transaksi PENJUALAN saja... bahasa gampangnya, pokoknya kalo JUAL, KENA! tapi
cuma 0,1%...
begitu kira2.., mudah2an cukup jelas..
On
5/18/06, Karno Edy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pertanyaan
saya, jadi tidak adil dong antara perorangan denga perusahaan. Kalo
perusahaan ada duit lebih kan boleh beli marketable securities
misal obligasi/saham. Nah, kalau dapat gain, dalam lapkeunya kan ada
di pos penghasilan lain-lain yang mempengaruhi laba bersih dan kena
pajak seperti biasa (bertingkat). Demikian juga sebaliknya kalau terjadi
kerugian. Apakah kalau perorangan final, kalau perusahaan tidak final
?
----- Original Message ----- From: "Jimmy Gunawan" <[EMAIL PROTECTED]> To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Sent:
Wednesday, May 17, 2006 6:46 PM Subject: Re: [obrolan-bandar] Trader
adalah PEMBAYAR PAJAK yang SANGAT PATUH...Re: Jumlah Dana yang Anda
maink
> sama spt Pak Edy... > pertanyaan saya adalah
apakah capital gain alias keuntungan dari bermain > saham dikenakan
pajak lagi (yg dihitung tahunan) ? > apakah ada yg mengerti hal
ini? > > JG > > > ----- Original Message
----- > From: "jsx_consultant" <
[EMAIL PROTECTED]> > To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com> >
Sent: Wednesday, May 17, 2006 4:41 PM > Subject: [obrolan-bandar]
Trader adalah PEMBAYAR PAJAK yang SANGAT > PATUH...Re: Jumlah Dana
yang Anda maink > > >> Kalo kita perinci PERHITUNGAN
POTONGAN/BIAYA dari broker maka >> akan kita lihat ITEM
sbb: >> >> - Komisi broker (Broker fee) >> -
Levy (fee transaksi ke BEJ) >> - Pajak: >> -
WHT (Witholding Tax) alias Pajak penghasilan PPH dibayar
dimuka, >> anda RUGI atau UNTUNG tetap
bayar. >> - VAT (PPN) Pajak pertambahan nilai.
>> >> Kalo anda trader yang AKTIF bertransaksi 100 juta
perhari BISA BISA >> anda bayar pajak sekitar 3juta perbulan yang
diPUNGUT oleh broker >> untuk distor ke Kantor Pajak. >>
>> Jadi bisa dibilang Trader adalah WAJIB PAJAK yang SANGAT
PATUH. >> Jadi harusnya BERBANGGA menjadi
Trader.... >> >> Jadi jika ada tukang pajak datang,
PERLIHATKAN SAJA berapa banyak >> anda sudah bayar PAJAK selama
ini... >> >> Please comment, apakah tulisan embah salah
? >> >> >> --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com
, "Karno Edy" <[EMAIL PROTECTED]> >>
wrote: >>> >>> Beware aja kalo yg nanya dari kantor
pajak.. heehhe >>> ----- Original Message
----- >>> From: Teddy Halim
>>> To: obrolan-bandar@yahoogroups.com >>>
Sent: Wednesday, May 17, 2006 5:05 PM >>> Subject:
Re: [obrolan-bandar] Jumlah Dana yang Anda mainkan
>>> >>> >>> Hehehe..boleh
juga nih sudut pikirnya.. Gw ga kepikir kesono.. >> bener juga seh
siapa tahu ya.. ada surveillance ke sini
sini.. >>> >>> >>> >>>
On 5/17/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
wrote: >>> >>> Wah . klo
dijawab besok nya bila langsung di audit ama org >> pajak neh
:) >>> >>>
-- > > > > > > Yahoo! Groups
Links > > > > > > >
------------------------
Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is
oneclick away. Make Yahoo! your home pagenow. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/zMEolB/TM --------------------------------------------------------------------~->
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the
web, go to: http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/
<*>
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*>
Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
|