Kritikan dan  makian setiap hari terdengar dari  investor yang memegang 
saham-saham Group Bakrie.
Setiap hari modal tergerus bak Lumpur Lapindo menenggelamkan rumah di Sidoardjo.
 Investor ritel pun  tak bisa berbuat apa-apa, hanya melihat dan
ngedumel, tanpa ada kepastian.

 

Investor kecil tak bisa berbuat apa-apa, sebenarnya
tak sepenuhnya benar.  Sebenarnya,   korban-korban  saham Group BB ini bisa  
mengajukan ganti rugi  dengan mengaju pada UU Pasar Modal . 

 

Upaya ini memang butuh waktu panjang, tapi daripada
tak bisa berbuat apa-apa  tentu tak ada
salahnya segala cara bisa dicoba untuk mengurangi kerugian. 

 

 

FAKTA 

1. GROUP BAKRIE  BROTHERS 
malakukan Repo sahan BUMI, 
ENRG,UNSP  dan , ELTY 

 

2. Repo ini ternyata  di kemudian hari mempengaruhi  harga efek. ( SEKARANG 
Harganya jatuh). ….
Ini diatur dalam   Bab X pasal  b  UU
Pasar Modal . ( Peristiwa Material yang bisa mempengaruhi harga)

 

3. BNBR ternyata tidak pernah
melaporkan Repo itu ke bapapem atau publik. (BERARTI BNBR sudah melanggar pasal
ini.)

 

 

4. . Bab  XVI pasal 
111 menyebutkan  pihak yang
dirugikan akibat pelanggarn pasal ini bisa 
mengajukan tuntutan ganti rugi secara sendiri-sendiri atau secara
bersama-sama.  


 
  
   
   
  UU Pasar Modal Tahun 1995 
  BAB X

  

  PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
  
 
 
  
   
  
 
 
  
  Pasal 85
  
 
 
  
  Bursa
  Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
  Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek,
  Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin,
  persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada 
Bapepam.
  
 
 
  
  Pasal 86
  
 


 


 
  
  (1)
  
  
  Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya
  telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib:
  
 


 


 
  
   
  
  
  a.
  
  
  menyampaikan
  laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan
  laporan tersebut kepada masyarakat; dan
  
 
 
  
   
  
  
  b.
  
  
  menyampaikan laporan kepada
  Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang 
dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya
  pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
  
 


 


 
  
  (2)
  
  
  Emiten atau Perusahaan
  Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dapat 
dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan
  laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan
  yang ditetapkan oleh Bapepam.
  
 


 


 
  
                                    Pasal 87
  
 


 


 
  
  (1)
  
  
  Direktur atau komisaris Emiten atau
  Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
  perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
  
 
 
  
  (2)
  
  
  Setiap Pihak yang memiliki
  sekurang-kurangnya 5% (lima
  perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada
  Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham
  perusahaan tersebut.
  
 
 
  
  (3)
  
  
  Laporan sebagaimana
  dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan selambat-lambatnya 10
  (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas
  saham Emiten atau Perusahaan Publik tersebut.
  
 
 
  
  

  

  
   
   
  BAB
  XVI

  

  KETENTUAN LAIN-LAIN
  
 
 
  
   
  
 
 
  
  Pasal 111
  
 
 
  
  Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat
  dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
  dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
  Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau
  Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. 
  
 




--

        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke