- Jika berita itu bohong maka pada prinsipnya untuk pemeriksaan hukum harus 
diberitahukan narasumbernya dan polisi bisa menginvestigasi untuk keperluan 
pemeriksaan perkara, jika wartawan menolak untuk memberitahukan maka terdapat 2 
kemungkinan 1. Polisi akan mencari bukti lain atau melakukan penelusuran lebih 
lanjut atau 2. Polisi akan menetapkan wartawan tersebut sebagai tersangka..
- dalam KEJ, wartawan harus mencari narasumber yang jelas dan pasti... Jika 
mengacu pada narasumber ananymous maka wartawan telah melakukan kesalahan 
jurnalistik yang dapat diberikan sanksi oleh Dewan Pers...
- UU Pers hanya ditujukan untuk mengatur karya jurnalistik yang biasanya 
dilakukan wartawan, sehingga menurut saya tidak bisa diterapkan kepada milis.. 
Untuk milis dalam dunia siber berlaku UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 
ITE)... Karena sifatnya lebih khusus dari UU Pers.. (Doktrin hukumnya adalah 
hukum yang bersifat khusus mengalahkan hukum yang bersifat umum).

- kalo wartawan tidak melakukan konfirmasi ke emitem maka wartawan tersebut 
melanggar KEJ sehingga emiten justru dapat menyanggah melalui HAK JAWAB... 
Karena berpendapat pemberitaan tidak seimbang.. Dan Dewan Pers dapat memberikan 
teguran kepada wartawan tersebut bahkan Dewan Pers dapat merekomendasikan ke 
semua Harian Surat Kabar untuk tidak mempekerjakan wartawan tersbut dengan 
alasan tidak profesional...

Maaf ya mbah, saya coba menjawab karena pernah berurusan dengan Dewan Pers...

Tapi memang saya akui UU kita belum mengatur secara detail tentang informasi 
via milis.. Karena tindakan yang dilarang dalam UU ITE adalah menyampaikan 
informasi dengan tujuan pencemaran nama baik, menyebarkan kebencian karena 
SARA, berisi ancaman, menakut-nakuti tapi ditujukan pada pribadi...(Milis kan 
orangnya banyak mbah jadi gak masuk kategori)

Makanya saya berpendapat kemungkinan penyebar rumor tersebut akan terkena pasal 
penghasutan atau  penipuan atau pencemaran nama baik (khusus untuk banknya ya 
mbah)

Mungkin segitu dulu mbah penjelasan saya...

...Others legal opinion are allowed...


Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network
------------------------------------

+ +
+ + + + +
Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus 
kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
+ + + + +
+ +Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/obrolan-bandar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke