*1. Investor Baru SP * Berbagai pemberitaan media mengatakan ada sejumlah Investor berminat mengambil alih SP (termasuk Direksi SP, Alamsyah). Pertanyaan saya : Apakah berita ini hanya *"angin surga"* saja yang sedikit menghibur para investor dan sekedar konsumsi wartawan? Apakah pihak BAPPEPAM bisa mengkonfirmasi hal ini?
*2. No. KSEI *Apakah kalau sdh ada No. KSEI berarti saham2 para investor aman? Ternyata meski saya sdh punya No.KSEI dan melihat isinya, memang benar daftar saham yg saya miliki, namun *quantity*nya *NOL*, karena saham2 ini dimasukan ke rekening penampungan di SP, katanya sebagai jaminan kredit limit. Saya sendiri belum jelas ttg. soal ini. Saya kira item no.2) diatas sangat penting, karena ada anggapan kalau "pegang saham aman", yg penting ada No.KSEI. Nah ternyata dalam agreement pembukaan rekening dengan sekuritas memang katanya ada klausul memberikan kuasa kepada pihak sekuritas untuk menempatkan pada rekening semacam ini dst (detail tidak tahu persis). Klausul baku semacam ini memang sering kali tidak terbaca, walaupun terbaca kalau kita tidak setuju, tentu tidak bisa bikin rekening di perus. Sekuritas. Ada baiknya BAPPEPAM untuk selanjutnya menertibkan kontrak pembuatan rekening antara nasabah dan sekuritas. Apabila kasus SP tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka BEI akan *kehilangan ribuan nasabah retail*. Apakah Bappepam dan BEI sudah memonitor berapa penurunan transaksi perdagangan akibat suspensi SP dalam 2 hari perdagangan?