turut prihatin pak.. 

memang masalah force sell menjadi hal yg dilematis bagi level branch. di satu 
sisi branch ingin mendapatkan oportunity dari kemungkinan menguatnya posisi 
portofolio nasabah sehingga nasabah bisa bertransaksi, meminimalisir kerugian 
investasi nasabah dan menghasilkan komisi, dilain sisi kebijakan risk 
management dari head office harus dilakukan oleh branch. melakukan force sell 
pada saat kondisi sudah minus menimbulkan tanda tanya apakah memang kontrol thd 
resiko penurunan portofolio sudah diantisipasi dengan sangat cermat ? dalam 
kondisi market yg tidak menentu akhir2 ini, aturan risk management memang 
sedang dinaikan level penerapannya di beberapa sekuritas dan hal ini 
kadang-kadang membuat nasabah menjadi terkejut karena tidak dikomunikasikan 
dengan baik dan ada kemungkinan dilevel branch merasa harus berbuat yg sama 
sehingga mungkin timbul kesan seakan-akan kok bisa cepat berbalik arah dari 
yang tadinya memberi kelonggaran (spt yg bapak jelaskan) hingga tiba-tiba saja 
melakukan force sell dalam kondisi apapun.

kasus yg bapak alami pernah terjadi pada salah seorang teman saya dan sempat 
pula diproses pengaduannya hingga ke bapepam melalui penasehat hukumnya. proses 
kemudian berlanjut dengan upaya mediasi antar kedua belah pihak oleh bapepam 
dan disimpulkan oleh bapepam bahwa kedua belah pihak dalam kondisi yang 
sama-sama salah. pihak broker dinilai salah karena tidak menerapkan prinsip 
kehati-hatian dlm risk management dan mengabaikan peraturan pasar modal, pihak 
nasabah dinilai salah karena tidak mentaati ketentuan yang tertera pada opening 
account tentang kewajiban nasabah (dalam hal ini dianggap nasabah lalai utk 
tidak melunasi hutang transaksinya meskipun telah mendapat 'green light 
agreement' dari branch utk tidak membayar kewajiban transaksinya karena 
diperbolehkan utk melakukan netting dilain sisi nilai portofolionya semakin 
turun di market).

bila bapak ingin menggunakan jasa penasehat hukum (pengacara), pergunakanlah 
yang memiliki izin beroperasi dibidang pasar modal sebagaimana yang terdaftar 
di bapepam.


rgrds, Riva

To: sa...@yahoogroups.com
From: kalipatul...@yahoo.com
Date: Tue, 13 Jan 2009 17:55:58 -0800
Subject: [obrolan-bandar] Fw: [Milis-AATI] Re: Tanya masalah saldo minus



















    
            

Kind Regards,   Adityawww.trendtrader.co.cc
                                          
Disclaimer:Stock Trading, forex trading, commodity trading, managed futures, 
and other alternative investments are complex and carry a risk of substantial 
losses.They are intended for sophisticated investors and are not suitable for 
everyone. The ability to withstand losses and to adhere to a particular program 
in spite of losses are material points which can adversely affect investor 
returns.

--- On Wed, 1/14/09, muhammad_az <alfatih.a...@gmail.com> wrote:
From: muhammad_az <alfatih.a...@gmail.com>
Subject: [Milis-AATI] Re: Tanya masalah saldo minus
To: milis-a...@yahoogroups.com
Date: Wednesday, January 14, 2009, 8:39 AM







    
            Memang benar, dalam kondisi darurat ini, milis-AATI membuka 

pembicaraan tentang topik ini, asal tidak terlalu berlebihan.



Mengenai pertanyaan Pak Yohannes, kalau sudah berhadapan dengan hukum 

tentu harus mengacu kepada aturan, bukti2 dan saksi. 



Kalau ada yang ahli hukum disini, tolong kontak langsung ybs.

Trims.



--- In milis-a...@yahoogro ups.com, "Yohannes" <yokr...@... > wrote:

>

> Dengan hormat,

> 

> Sebelumnya saya minta maaf kl mungkin kurang tepat jika saya posting 

masalah ini di milis AATI yang biasanya lebih fokus ke masalah 

teknikal.

> Tp saya beranggapan di sini adalah ajang berkumpulnya para investor 

yg telah banyak makan asam garam di dunia saham,jadi saya sangat 

berharap bisa dapat masukan/saran mengenai masalah saya ini.

> 

> Begini kejadiannya:

> 

> Saya seorang nasabah di satu sekuritas yg mana Branch Managernya 

selalu memberi janji"di sini gak ada force sell,jangan kuatir,kl masih 

rugi jangan jual dulu,nanti kl sdh untung baru jual"

> Nah,saat index hancur seperti akhir2 ini dia pun selalu menjanjikan 

seperti itu,dan bisa dibuktikan dengan tetap diperbolehkannya saya 

untuk bertransaksi walaupun margin telah melampaui 100%,dan memang 

tidak ada force sell.

> Tapi setelah index tambah parah,tiba2 dia langsung memberlakukan 

force sell,sehingga saldo kami jadi minus sekian ratus juta.Persoalan 

muncul ketika tiba2 sekuritas tersebut menagih agar saya melunasi 

minus saldo tsb dengan memakai jasa salah satu advokat.

> Pertanyaan saya adalah:

> Benarkah saldo minus tersebut adalah tanggung jawab saya untuk 

melunasi?bukankah sekuritas tsb telah melanggar ketentuan dengan 

mengobral janji untuk tidak force sell & akhirnya juga melakukan force 

sell yang di luar ketentuan yg berlaku?(setahu saya force sell sdh 

harus dilakukan jika margin limit sdh melebihi 50-65%,bukannya waktu 

sdh mencapai lebih dari 100%,dengan tujuan utk  melindungi aset 

nasabah dari kerugian yg lebih banyak).Dan bukankah jaminan saya 

berupa saham2 tersebut sdh mereka(sekuritas) jual semua?

> Demikian masalah yg saya hadapi,saya sangat berharap para anggota 

milis di sini bisa memberi saran.

> 

> Terima kasih.

>




      


         
        
        




      
      

    
    
        
        
        
        


        


        
        
_________________________________________________________________
Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly.
http://www.get.live.com/wl/all

Kirim email ke