turut prihatin pak.. memang masalah force sell menjadi hal yg dilematis bagi level branch. di satu sisi branch ingin mendapatkan oportunity dari kemungkinan menguatnya posisi portofolio nasabah sehingga nasabah bisa bertransaksi, meminimalisir kerugian investasi nasabah dan menghasilkan komisi, dilain sisi kebijakan risk management dari head office harus dilakukan oleh branch. melakukan force sell pada saat kondisi sudah minus menimbulkan tanda tanya apakah memang kontrol thd resiko penurunan portofolio sudah diantisipasi dengan sangat cermat ? dalam kondisi market yg tidak menentu akhir2 ini, aturan risk management memang sedang dinaikan level penerapannya di beberapa sekuritas dan hal ini kadang-kadang membuat nasabah menjadi terkejut karena tidak dikomunikasikan dengan baik dan ada kemungkinan dilevel branch merasa harus berbuat yg sama sehingga mungkin timbul kesan seakan-akan kok bisa cepat berbalik arah dari yang tadinya memberi kelonggaran (spt yg bapak jelaskan) hingga tiba-tiba saja melakukan force sell dalam kondisi apapun.
kasus yg bapak alami pernah terjadi pada salah seorang teman saya dan sempat pula diproses pengaduannya hingga ke bapepam melalui penasehat hukumnya. proses kemudian berlanjut dengan upaya mediasi antar kedua belah pihak oleh bapepam dan disimpulkan oleh bapepam bahwa kedua belah pihak dalam kondisi yang sama-sama salah. pihak broker dinilai salah karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dlm risk management dan mengabaikan peraturan pasar modal, pihak nasabah dinilai salah karena tidak mentaati ketentuan yang tertera pada opening account tentang kewajiban nasabah (dalam hal ini dianggap nasabah lalai utk tidak melunasi hutang transaksinya meskipun telah mendapat 'green light agreement' dari branch utk tidak membayar kewajiban transaksinya karena diperbolehkan utk melakukan netting dilain sisi nilai portofolionya semakin turun di market). bila bapak ingin menggunakan jasa penasehat hukum (pengacara), pergunakanlah yang memiliki izin beroperasi dibidang pasar modal sebagaimana yang terdaftar di bapepam. rgrds, Riva To: sa...@yahoogroups.com From: kalipatul...@yahoo.com Date: Tue, 13 Jan 2009 17:55:58 -0800 Subject: [obrolan-bandar] Fw: [Milis-AATI] Re: Tanya masalah saldo minus Kind Regards, Adityawww.trendtrader.co.cc Disclaimer:Stock Trading, forex trading, commodity trading, managed futures, and other alternative investments are complex and carry a risk of substantial losses.They are intended for sophisticated investors and are not suitable for everyone. The ability to withstand losses and to adhere to a particular program in spite of losses are material points which can adversely affect investor returns. --- On Wed, 1/14/09, muhammad_az <alfatih.a...@gmail.com> wrote: From: muhammad_az <alfatih.a...@gmail.com> Subject: [Milis-AATI] Re: Tanya masalah saldo minus To: milis-a...@yahoogroups.com Date: Wednesday, January 14, 2009, 8:39 AM Memang benar, dalam kondisi darurat ini, milis-AATI membuka pembicaraan tentang topik ini, asal tidak terlalu berlebihan. Mengenai pertanyaan Pak Yohannes, kalau sudah berhadapan dengan hukum tentu harus mengacu kepada aturan, bukti2 dan saksi. Kalau ada yang ahli hukum disini, tolong kontak langsung ybs. Trims. --- In milis-a...@yahoogro ups.com, "Yohannes" <yokr...@... > wrote: > > Dengan hormat, > > Sebelumnya saya minta maaf kl mungkin kurang tepat jika saya posting masalah ini di milis AATI yang biasanya lebih fokus ke masalah teknikal. > Tp saya beranggapan di sini adalah ajang berkumpulnya para investor yg telah banyak makan asam garam di dunia saham,jadi saya sangat berharap bisa dapat masukan/saran mengenai masalah saya ini. > > Begini kejadiannya: > > Saya seorang nasabah di satu sekuritas yg mana Branch Managernya selalu memberi janji"di sini gak ada force sell,jangan kuatir,kl masih rugi jangan jual dulu,nanti kl sdh untung baru jual" > Nah,saat index hancur seperti akhir2 ini dia pun selalu menjanjikan seperti itu,dan bisa dibuktikan dengan tetap diperbolehkannya saya untuk bertransaksi walaupun margin telah melampaui 100%,dan memang tidak ada force sell. > Tapi setelah index tambah parah,tiba2 dia langsung memberlakukan force sell,sehingga saldo kami jadi minus sekian ratus juta.Persoalan muncul ketika tiba2 sekuritas tersebut menagih agar saya melunasi minus saldo tsb dengan memakai jasa salah satu advokat. > Pertanyaan saya adalah: > Benarkah saldo minus tersebut adalah tanggung jawab saya untuk melunasi?bukankah sekuritas tsb telah melanggar ketentuan dengan mengobral janji untuk tidak force sell & akhirnya juga melakukan force sell yang di luar ketentuan yg berlaku?(setahu saya force sell sdh harus dilakukan jika margin limit sdh melebihi 50-65%,bukannya waktu sdh mencapai lebih dari 100%,dengan tujuan utk melindungi aset nasabah dari kerugian yg lebih banyak).Dan bukankah jaminan saya berupa saham2 tersebut sdh mereka(sekuritas) jual semua? > Demikian masalah yg saya hadapi,saya sangat berharap para anggota milis di sini bisa memberi saran. > > Terima kasih. > _________________________________________________________________ Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly. http://www.get.live.com/wl/all