http://www.detikfinance.com/read/2009/01/14/140239/1068239/6/bumi-bantah-akuisisi-3-perusahaan-bersifat-material Rabu, 14/01/2009 14:02 WIB BUMI Bantah Akuisisi 3 Perusahaan Bersifat Material Indro Bagus SU - detikFinance
Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membantah tudingan yang menyatakan bahwa aksi akuisisi 3 perusahaan senilai Rp 6,191 triliun yang baru saja dilakukan perseroan bersifat material. "Transaksi tersebut tidak material, karena 3 akuisisi tersebut dilakukan satu per satu," ujar jelas Presiden Direktur BUMI, Ari Saptari Hudaya dalam paparan di Wisma Bakrie 2, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1/2009). Pernyataan tersebut dilontarkan untuk menanggapi tudingan bahwa aksi-aksi tersebut bersifat material. Sebab, menurut mekanisme pasar modal, perusahaan yang melakukan aksi material harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dan mendapat persetujuan otoritas pasar modal dan bursa. Sementara dalam akuisisi 3 perusahaan tersebut, BUMI tidak melakukan RUPS dan belum memperoleh persetujuan otoritas. BUMI baru saja menandatangani perjanjian akuisisi 80% saham Zurich Asset Investments senilai Rp 2,412 triliun, 76,8% saham PT Fajar Bumi Sakti senilai Rp 2,475 triliun dan 84% saham PT Pendopo Energi Batubara senilai Rp 1,304 triliun. Otoritas pasar modal dan bursa saat ini sedang mengkaji lebih dalam mengenai aksi akuisisi BUMI lantaran dinilai aksi-aksi tersebut bersifat material. BUMI dinilai telah melangkahi wewenang otoritas. "Kami sudah menyiapkan legal opinion mengenai hal ini. Kami terus melakukan pembicaraan dengan Bapepam dan BEI," jelas Ari. Sementara pihak otoritas menyatakan akan memberikan sanksi kepada BUMI jika terbukti melanggar mekanisme pasar modal. Salah satu opsi sanksi yang sedang dibahas adalah kemungkinan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi).(dro/ir)