Hati-hati dana pensiun di amerika banyak yg kejeblos di derivatif macam sub 
prime mortgage. Kasus antaboga dan sarijaya sangat merugikan nasabah, 
Pemerintah lepas tangan dalam hal ini. Padahal ini jelas saham, dimana 
kepemilikannya yang jelas aja bisa pindah tangan. 
Bisa-bisa dana pensiun anda lenyap ketika anda pensiun nanti jika peraturannya 
tidak mendukung nasabah. Dimana nih para wakil rakyat kita??? 
http://www.google.co.id/search?hl=id&q=dana+pensiun+derivatif&meta=&aq=f&oq=
Dana Pensiun Boleh Masuk Derivatif 


Berita keuangan seputar pensiun dari detik.com

Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengeluarkan 
peraturan baru yang mengizinkan Yayasan Dana Pensiun masuk dalam industri 
produk-produk derivatif. Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan
mekanismenya.

"Dana Pensiun kini boleh masuk derivatif. Kita sedang menyusun mekanismenya," 
ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan 
BEI, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (15/1/2009).

Menurut Guntur, Bapepam telah mengeluarkan peraturan tersebut sejak akhir 
Desember 2008 lalu. Namun, realisasinya masih menunggu peluncuran fasilitas ini 
sekitar April 2009.

"Kita harapkan launching-nya bisa April 2009," jelas Guntur.

Guntur mengatakan, diizinkannya Yayasan Dana Pensiun masuk ke produk-produk 
derivatif diharapkan bisa menjadi trigger bagi berkembangnya industri derivatif 
lebih pesat lagi.

"Tidak hanya bagi industri derivatif. Tapi juga bagi Dana Pensiun 
sendiri.Mereka bisa hediging portofolio mereka ke derivatif," ujar Guntur.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Nomor 
199/PMK.010/2008 tentang investasi Dana Pensiun. Dalam aturan yang diterbitkan 
5 Desember 2008, ditetapkan sejumlah instrumen investasi yang diperbolehkan 
untuk Dana Pensiun yakni:

1. Surat Berharga Negara;
2. Tabungan pada Bank;
3. Deposito berjangka pada Bank;
4. Deposito on call pada Bank;
5. Sertifikat deposito pada Bank;
6. Sertifikat Bank Indonesia;
7. Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
8. Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
9. Sukuk yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
10. Unit Penyertaan Reksa Dana
11. Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;
12. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi 
Kolektif;
13. Kontrak Opsi Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
14. Penempatan langsung pada saham;
15. Tanah di Indonesia
16. Bangunan di Indonesia.


Investasi pada Kontrak Opsi Saham yang merupakan produk derivatif diperbolehkan 
namun tidak dilakukan untuk tujuan spekulasi dan hanya dapat ditempatkan pada 
opsi jual (put option) dalam rangka lindung nilai atas investasi yang telah 
dimiliki Dana Pensiun, yang dibuktikan dengan dokumen strategi lindung nilai.

Selain itu, investasi pada Kontrak Opsi Saham itu hanya dapat dilakukan oleh 
Dana Pensiun yang telah memiliki investasi pada saham paling rendah 10% dari 
total investasi Dana Pensiun.


      

Kirim email ke