sebelumnya diberitakan yg ditangkap dirut ama direktur pemasaran ,ternyata
yg ditangkap itu direktur pemasaran dan direktur operasional



http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/01/15/76152/akhirnya-direksi-sarijaya-ditahan/

Akhirnya, Direksi Sarijaya Ditahan
Dwi Indah Puspita
Abubakar Nataprawira
(*inilah.com/ Subekti*)

*INILAH.COM, Jakarta - Polisi telah menahan dua direksi PT Sarijaya Permana
Sekuritas, Rabu (14/1), setelah mereka dinyatakan terlibat dalam kasus
penggelapan uang nasabh di perusahaan sekuritas itu senilai Rp 240 miliar.*

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di
Mabes Polri, Kamis (15/1).

Abubakar mengatakan para direksi yang ditangkap itu adalah Direktur
Pemasaran Sarijaya Zulfiah Alamsyah dan Direktur Operasional Teguh Jaya pada
Rabu pukul 13:00 WIB di kantor Sarijaya, jalan Sudirman kav 27, Permata
Tower I Lantai 6, Jakarta.

Mereka dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pencucian
uang, penipuan, dan penggelapan uang nasabah dengan cara memberikan
persetujuan *tending available* batas transaksi nominal sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 UU No.15/2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang dan sekarang berubah menjadi UU No. 25/2003
tentang Money Laundering.

Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 37 KUHP/372 KUHP Pasal 55 dan 56
sesuai UU No. 40/2007 bahwa setiap transaki saham atas nama PT Sarijaya.
Oleh karena itu keduanya harus bertanggung jawab.

Mereka melakukan transaksi atas nama 17 rekanan mereka yang diminta
identitasnya untuk kepentingan perusahaan dan digunakan sebagai nasabah
untuk kepentingan pribadi.Bahkan ada tanda tangan rekanan yang dipalsukan,

Saat ini rekening Sarijaya di BCA dibekukan atas nama Herman Ramli. Rekening
kedua tersangka baru itu saat ini sudah diblokir.

Mengenai aset-aset tersangka berupa barang, tanah, rumah ataupun uang yang
ada di bank masih dalam proses penyelidikan.

Sampai saat ini belum ada keterbukaan dari tersangka mengenai uang nasabah
yang digelapkan sejumlah Rp 240 miliar, kata Abubakar seraya menambahkan
kemungkinan ada tersangka lagi dalam kasus ini karena proses penyelidikan
masih berlangsung.

Para tersangka kasus Sarijaya itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun
dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15
miliar. [dip/tra]

Kirim email ke