sebelumnya diberitakan yg ditangkap dirut ama direktur pemasaran ,ternyata yg ditangkap itu direktur pemasaran dan direktur operasional
http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/01/15/76152/akhirnya-direksi-sarijaya-ditahan/ Akhirnya, Direksi Sarijaya Ditahan Dwi Indah Puspita Abubakar Nataprawira (*inilah.com/ Subekti*) *INILAH.COM, Jakarta - Polisi telah menahan dua direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas, Rabu (14/1), setelah mereka dinyatakan terlibat dalam kasus penggelapan uang nasabh di perusahaan sekuritas itu senilai Rp 240 miliar.* Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Kamis (15/1). Abubakar mengatakan para direksi yang ditangkap itu adalah Direktur Pemasaran Sarijaya Zulfiah Alamsyah dan Direktur Operasional Teguh Jaya pada Rabu pukul 13:00 WIB di kantor Sarijaya, jalan Sudirman kav 27, Permata Tower I Lantai 6, Jakarta. Mereka dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan penggelapan uang nasabah dengan cara memberikan persetujuan *tending available* batas transaksi nominal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan sekarang berubah menjadi UU No. 25/2003 tentang Money Laundering. Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 37 KUHP/372 KUHP Pasal 55 dan 56 sesuai UU No. 40/2007 bahwa setiap transaki saham atas nama PT Sarijaya. Oleh karena itu keduanya harus bertanggung jawab. Mereka melakukan transaksi atas nama 17 rekanan mereka yang diminta identitasnya untuk kepentingan perusahaan dan digunakan sebagai nasabah untuk kepentingan pribadi.Bahkan ada tanda tangan rekanan yang dipalsukan, Saat ini rekening Sarijaya di BCA dibekukan atas nama Herman Ramli. Rekening kedua tersangka baru itu saat ini sudah diblokir. Mengenai aset-aset tersangka berupa barang, tanah, rumah ataupun uang yang ada di bank masih dalam proses penyelidikan. Sampai saat ini belum ada keterbukaan dari tersangka mengenai uang nasabah yang digelapkan sejumlah Rp 240 miliar, kata Abubakar seraya menambahkan kemungkinan ada tersangka lagi dalam kasus ini karena proses penyelidikan masih berlangsung. Para tersangka kasus Sarijaya itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar. [dip/tra]