http://www.detiknews.com/read/2009/01/29/144558/1076252/10/cek-laporan-tak-perlu-ke-polda-tinggal-klik-wwwreskrimum-metroorg

Kamis, 29/01/2009 14:45 WIB
Cek Laporan Tak Perlu ke Polda, Tinggal Klik www.reskrimum-metro.org
E Mei Amelia R - detikNews


Jakarta - Kini anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi Polda
Metro Jaya untuk mengecek status laporan kasus yang dilaporkan. Hanya
dengan menggunakan
jari-jari, anda bisa mengetahui dengan segera status dan transparansi
kasus anda dengan meng-klik website Polda Metro Jaya di
www.reskrimum-metro.org.

"Ini merupakan program kerja akselerasi transformasi menuju Polri yang
mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat," kata Direktur
Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan kepada wartawan
di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Kamis (29/1/2009).

Pelayanan unggulan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni proses Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2H) dengan sistem
online ini akan membantu masyarakat mempermudah dan mengecek
perkembangan proses penyidikan kasus yang dilaporkan.

Berikut adalah prosedur pengecekan SP2H secara online. Pertama,
pelapor wajib mengisi alamat email saat melapor di Sentra Pelayanan
Kepolisia (SPK).

Setelah itu, lakukan registrasi ulang alamat email yang sesuai pada
saat melapor di SPK dengan cara membuka websitenya di atas. "Lalu klik
submenu 'Info' dan lalu klik 'Info Penyidikan," katanya.

Kemudian lanjutkan dengan meng-klik link register untuk registrasi
email, baru masukkan User ID dan passowrd dan tekan tombol 'Login'
yang tertera di komputer.

Setelah itu, isi kolom form registrasi dengan memasukkan data-data
seperti nama lengkap, alamat email, isi pasword, alamat pelapor dan
lakukan verifikasi dengan memasukkan gambar karakter yang tertera di
komputer, bar u klik 'Daftar'.

Perkembangan hasil penyidikan akan dikirimkan melalui email anda. Cek
email untuk mengetahui konfirmasi registrasi info penyidikan. Apabila
sudah mendapatkan konfirmasi, User ID akan aktif dan bisa melihat
informasi SP2HP secara online.

Untuk mengecek SP2HP, harus kembali membuka website reskrimum. Klik
kembali submenu 'info', kemudian klik 'Info Penyidikan', masukkan user
ID dan pasword.

Setelah login, masukkan nomor laporan (LP) yang sudah ada ketika
melapor ke SPK. Setelah itu baru tekan tombol 'search'. Dengan segera,
data SP2HP yang dicari akan muncul.

Untuk melihat data SP2HP, tekan link file pada kolom 'download'.
Dengan seketika, anda akan mendapat surat SP2HP yang telah
ditandatangani oleh penyidik. Jika telah selesai, barulah tekan tombol
'Log Out'.

Program SP2HP online ini bisa diakses mulai Jumat (30/1/2009) dan
rencananya akan diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun sayangnya, SP2HP online ini baru ada di Polda Metro Jaya.

"Untuk jajaran Polres akan segera menyusul," imbuhnya. (mei/gus)

Kirim email ke