Ribet. Siapa yg berani ngeshort nanti ya? :)

On 04/02/2009, Asep Buhori <asepbuh...@yahoo.com> wrote:
> Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan peraturan baru
> transaksi margin dan short selling pada 1 Mei 2009. Peraturan bernomor
> KEP-00009/BEI/01-2009 itu dikeluarkan pada 30 Januari 2009.
>
> Dalam hal perubahan peraturan baru tersebut, BEI tidak hanya menganalisis
> efek dari segi likuiditas, tapi juga berdasarkan kondisi fundamental efek
> tersebut.
>
> "Peraturan baru ini memiliki beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya,
> terutama terkait ketentuan price to earning ratio (PER), kapitalisasi pasar,
> dan jumlah pemegang saham, sedangkan ketentuan yang lain tidak ada
> perubahan" ujar Direktur Perdagangan Saham, Riset dan Pengembangan Usaha
> BEI, MS Sembiring, di Jakarta, Selasa (3/2/09).
>
> Ia menjelaskan, kriteria fundamental yang diukur berdasarkan sifatnya yang
> prediktif dan terukur.  Pihaknya, lanjut Sembiring, dan pihaknya akan
> membandingkan saham tersebut dengan industri yang ada.
>
> "Hal penting yang perlu diperhatikan dalam peraturan baru ini antara lain
> adalah Price Earning Ratio (PER) saham itu tidak bisa lebih dari tiga kali
> PER di industrinya," tuturnya.
>
> Ia menambahkan, kapitalisasi pasar dari saham dengan kepemilikan sahamnya di
> bawah lima persen dari jumlah saham tercatat, lebih besar dari R p1 triliun,
> serta jumlah pemegang saham minimal 600 pihak berdasarkan data akhir bulan
> selama periode data review.
>
> Untuk transaksi short selling, ia menjelaskan, total saham dengan
> kepemilikan di bawah 5% dari jumlah saham yang tercatat yaitu minimal 20
> persen.  Saham tersebut dihitung selama enam bulan terakhir hingga periode
> review bursa untuk efek yang telah tercatat selama enam bulan atau lebih.
>
> Sedangkan, untuk efek yang tercatat kurang dari enam bulan, penghitungannya
> dilakukan minimal 3 bulan sejak tercatat.
>
> "Selain syarat efek untuk transaksi margin atau short selling tersebut,
> kriteria lain adalah masuk daftar saham indeks LQ45 serta untuk surat
> berharga negara dan obligasi korporasi yang diterbitkan di Indonesia,
> tercatat di bursa serta minimal berperingkat A+," katanya.
>
> Sembiring menambahkan, broker yang memasukkan penawaran jual pada transaksi
> short selling wajib memenuhi ketentuan harga yang lebih tinggi dari harga
> terakhir. Selain itu, anggota bursa harus memberi tanda "short" pada
> penawaran jual tersebut.
>
> "Efek yang telah tercatat selama enam bulan harus memiliki rata-rata nilai
> transaksi harian pada pasar reguler selama enam bulan terakhir minimal Rp 10
> miliar per hari," ujarnya.
>
> Dalam transaksi itu juga, minimal transaksi harian pada pasar reguler adalah
> sebesar Rp1 miliar.
>
> Sembiring menambahkan, untuk efek yang telah tercatat di bursa kurang dari 6
> bulan harus memiliki rata-rata transaksi harian selama minimal tiga bulan
> sekurang-kurangnya mencapai Rp 50 miliar.
>
> "Sedangkan untuk minimal transaksi harian efek tersebut adalah Rp 5 miliar,"
> pungkasnya.
>
>
>       Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari
> Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!
> http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke