Ribet. Siapa yg berani ngeshort nanti ya? :)
On 04/02/2009, Asep Buhori <asepbuh...@yahoo.com> wrote: > Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan peraturan baru > transaksi margin dan short selling pada 1 Mei 2009. Peraturan bernomor > KEP-00009/BEI/01-2009 itu dikeluarkan pada 30 Januari 2009. > > Dalam hal perubahan peraturan baru tersebut, BEI tidak hanya menganalisis > efek dari segi likuiditas, tapi juga berdasarkan kondisi fundamental efek > tersebut. > > "Peraturan baru ini memiliki beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, > terutama terkait ketentuan price to earning ratio (PER), kapitalisasi pasar, > dan jumlah pemegang saham, sedangkan ketentuan yang lain tidak ada > perubahan" ujar Direktur Perdagangan Saham, Riset dan Pengembangan Usaha > BEI, MS Sembiring, di Jakarta, Selasa (3/2/09). > > Ia menjelaskan, kriteria fundamental yang diukur berdasarkan sifatnya yang > prediktif dan terukur. Pihaknya, lanjut Sembiring, dan pihaknya akan > membandingkan saham tersebut dengan industri yang ada. > > "Hal penting yang perlu diperhatikan dalam peraturan baru ini antara lain > adalah Price Earning Ratio (PER) saham itu tidak bisa lebih dari tiga kali > PER di industrinya," tuturnya. > > Ia menambahkan, kapitalisasi pasar dari saham dengan kepemilikan sahamnya di > bawah lima persen dari jumlah saham tercatat, lebih besar dari R p1 triliun, > serta jumlah pemegang saham minimal 600 pihak berdasarkan data akhir bulan > selama periode data review. > > Untuk transaksi short selling, ia menjelaskan, total saham dengan > kepemilikan di bawah 5% dari jumlah saham yang tercatat yaitu minimal 20 > persen. Saham tersebut dihitung selama enam bulan terakhir hingga periode > review bursa untuk efek yang telah tercatat selama enam bulan atau lebih. > > Sedangkan, untuk efek yang tercatat kurang dari enam bulan, penghitungannya > dilakukan minimal 3 bulan sejak tercatat. > > "Selain syarat efek untuk transaksi margin atau short selling tersebut, > kriteria lain adalah masuk daftar saham indeks LQ45 serta untuk surat > berharga negara dan obligasi korporasi yang diterbitkan di Indonesia, > tercatat di bursa serta minimal berperingkat A+," katanya. > > Sembiring menambahkan, broker yang memasukkan penawaran jual pada transaksi > short selling wajib memenuhi ketentuan harga yang lebih tinggi dari harga > terakhir. Selain itu, anggota bursa harus memberi tanda "short" pada > penawaran jual tersebut. > > "Efek yang telah tercatat selama enam bulan harus memiliki rata-rata nilai > transaksi harian pada pasar reguler selama enam bulan terakhir minimal Rp 10 > miliar per hari," ujarnya. > > Dalam transaksi itu juga, minimal transaksi harian pada pasar reguler adalah > sebesar Rp1 miliar. > > Sembiring menambahkan, untuk efek yang telah tercatat di bursa kurang dari 6 > bulan harus memiliki rata-rata transaksi harian selama minimal tiga bulan > sekurang-kurangnya mencapai Rp 50 miliar. > > "Sedangkan untuk minimal transaksi harian efek tersebut adalah Rp 5 miliar," > pungkasnya. > > > Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari > Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! > http://id.messenger.yahoo.com/invite/