Temans, Salah seorang teman saya mengalami masalah dalam pencairan dana Discreet Fundnya yang telah jatuh tempo sejak bulan lalu, pada salah satu sekuritas di Indonesia, ber inisial "OS" (Bukan kode brokeragenya ya). Janji pencairan dana sudah mundur untuk KETIGA KALINYA dari janji yang sudah disampaikan pihak sekuritas tersebut. Yang ingin saya tanyakan, Langkah-2 hukum / pengaduan seperti apa yg bisa ditempuh, bila cara damai / baik-baik tidak bisa dicapai ?.
Thanks