Kamis, 18 Juni 2009 | 06:20 Bank Berlomba Turunkan Bunga Kredit JAKARTA. Setelah Pemerintah berkali-kali meminta dan bank sentral berkali-kali pula memangkas suku bunga acuan BI Rate, akhirnya bank-bank mau juga menurunkan bunga kreditnya.
Setelah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT BNI Tbk memangkas bunga kreditnya awal Juni lalu, kini giliran PT Bank Mandiri Tbk. Terhitung sejak 15 Juni lalu, Mandiri menurunkan bunga kreditnya sebesar 0,5%. "Penurunan ini berlaku untuk kredit baru dan kredit lama," kata Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo. Agus menambahkan, sejak awal tahun Mandiri sudah tiga kali menurunkan bunga kredit. Kini suku bunga kredit mereka tinggal 11%-15%. Sebelumnya, BNI telah lebih dulu memotong bunga kreditnya hingga 0,75% menjadi 10%-14%. Sedangkan BRI memangkas bunga kreditnya sebesar 1% menjadi 13%-14%. Bank pelat merah lainnya, yaitu PT Bank Tabungan Negara (BTN) juga berencana akan menurunkan bunga kreditnya. "Kurang lebih turun 0,5%," ujar Direktur Utama BTN Iqbal Latanro. Cuma, nasabah kredit BTN harus bersabar. Soalnya, bank yang banyak menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) ini baru akan menurunkan bunganya pada awal Juli nanti. Bank swasta juga tidak mau kalah. PT Bank OCBC NISP Tbk misalnya, pada 22 Juni nanti akan menurunkan bunga kreditnya sebesar 0,5%. Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surdjaudaja bilang, saat ini rata-rata bunga kredit NISP sebesar 12%-12,5%. PT Bank UOB Buana justru sudah memangkas bunga kreditnya 1% sejak sepekan lalu. "Sekarang besaran suku bunga kredit sekitar 12%-14,5%," ujar Direktur Bisnis UOB Buana Safrullah Hadi Saleh. PT Bank Mega Tbk juga berencana menggunting bunga kreditnya sebesar 1%. "Kemungkinan Juli sudah turun," ujar Direktur Ritel dan konsumer bank MegaKostaman Thayib. Saat ini bunga kredit Bank Mega sekitar 13%-14%. Semua bankir bilang, penurunan bunga kredit berlaku baik untuk kredit baru maupun kredit lama. Cuma, tentu harus menyesuaikan dengan kesepakatan yang dibikin antara bank dan nasabah. Kalau saat ini masih berlaku ketentuan fixed rate dalam perjanjian kredit, "Maka penyesuaian baru bisa dilakukan sesuai perjanjian," kata Safrullah. Dyah Megasari, Dessy Rosalina KONTAN