Biaya OTC Setiap transaksi dipasar negosiasi dikenakan biaya OTC (Over The Counter) oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebesar Rp 22.000 untuk setiap transaksi, maka terhitung tanggal 2 Juli 2009, setiap nasabah yang melakukan transaksi negosiasi akan dikenakan biaya tersebut.
wah apakah trader retail akan berkurang aktifitasnya?