Biaya OTC

Setiap transaksi dipasar negosiasi dikenakan biaya OTC (Over The Counter)
oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebesar Rp 22.000 untuk setiap
transaksi, maka terhitung tanggal 2 Juli 2009, setiap nasabah yang melakukan
transaksi negosiasi akan dikenakan biaya tersebut.

wah apakah trader retail akan berkurang aktifitasnya?

Kirim email ke