Seperti telah kita ketahui bersama kalau MK menyetujui penggunaan KTP untuk
mencontreng. Memang penggunaan KTP, bisa menggugurkan teori kurang tertibnya 
DPT. Ini justru mengamankan posisi KPU, MK, dan lembaga resmi lainnya (lembaga 
lembaga ini bisa langsung cuci tangan). Tapi......

Sistem DPT digunakan pada dasarnya untuk bisa melakukan KONTROL atas jumlah 
pencontreng di level paling bawah. Hal ini mengingat jumlah penduduk RI yang 
sangat banyak dan tersebar luas di wilayah RI.  Sistem DPT juga dibuat karena 
keterbatasan logistik dan resources di level paling bawah.

Sekarang anda bisa bayangkan bila KTP bisa digunakan untuk mencontreng. 
Bagaimana kisruhnya hasil pemilu di LEVEL paling BAWAH. Dan kita tahu resiko 
apa yg terjadi jika terjadi kekisruhan di level paling bawah ini.

Terimakasih



      

Kirim email ke