Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatat
penurunan laba bersih sebesar 26,5% hingga triwulan III-2009. Penurunan
terutama diakibatkan peningkatan beban pajak penghasilan hingga 24 kali
lipat.

Demikian disampaikan dalam laporan keuangan perseroan yang dipublikasikan, 
Selasa (5/1/2010).

Hingga
triwulan III-2009, BUMI mencatat pendapatan sebesar US$ 2,330 miliar,
turun tipis 4,23% dibanding periode yang sama tahun 2008 sebesar US$
2,433 miliar. Beban Pokok Pendapatan tercatat sebesar US$ 1,305 miliar,
turun 4,04% dari sebelumnya US$ 1,360 miliar.

Laba kotor
tercatat sebesar US$ 1,024 miliar, turun 4,47% dari sebelumnya US$
1,072 miliar. Perseroan juga berhasil menekan pos beban usaha sebesar
3,46% menjadi US$ 318,975 juta dari sebelumnya US$ 330,409 juta.

Pada
pos beban lain-lain, BUMI mencatat beban sebesar US$ 38,803 juta, turun
5,93% dibanding sebelumnya US$ 41,252 juta. Penurunan beban lain-lain
disebabkan perseroan memperoleh keuntungan kurs sebesar US$ 35,311
juta. Tahun lalu, BUMI mencatat kerugian kurs sebesar US$ 16,581 juta.

Laba
sebelum pajak BUMI tercatat sebesar US$ 666,557 juta, turun tipis 4,87%
dari sebelumnya US$ 700,729 juta. Namun BUMI mengeluarkan biaya beban
pajak penghasilan (PPh) cukup besar tahun ini, sebesar US$ 173,457
juta, naik hampir 24 kali lipat dari sebelumnya US$ 6,955 juta.

Beban
PPh sebesar US$ 173,457 juta itu terdiri atas PPh Kini sebesar US$
121,652 juta dan PPh Tangguhan US$ 51,805 juta. Dalam laporan
keuangannya, BUMI menyatakan, setoran PPh yang telah disetorkan itu
diharapkan bisa ditarik kembali atau digunakan untuk melunasi PPh di
masa depan.

BUMI saat ini tengah menanti keputusan banding
Mahkamah Agung soal perbedaan hitungan pajak perseroan dengan versi
Direktorat Jendral Pajak. Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan BUMI
masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 2,1 triliun. Namun manajemen
BUMI membantah hitungan versi Ditjen Pajak tersebut. 

Menurut
BUMI, perseroan tidak memiliki tunggakan pajak kepada Ditjen Pajak.
Jika ternyata Mahkamah Agung menyatakan BUMI tidak bersalah, maka nilai
PPh yang dimasukkan dalam laporan keuangan ini dapat ditarik kembali
atau digunakan untuk membayar pajak perseroan di masa mendatang.

Kendati
demikian, keputusan BUMI memasukkan angka PPh tersebut telah membuat
laba BUMI menurun sebesar 26,5% menjadi US$ 360,224 juta dari
sebelumnya US$ 490,147 juta.



      

Kirim email ke