Minggu, 21/02/2010 14:07 WIB
Kisah Aliran Dana Bank Century ke Inisiator Hak Angket
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Sebagai salah satu inisiator Hak Angket Century, politisi PKS 
Muhammad Misbakhun tentunya berharap agar kasus Century diusut secara tuntas. 
Tapi yang menjadi persoalan adalah Misbakhun ternyata pernah mengajukan letter 
of credit (L/C) ke Bank Century. Bagaimana ceritanya?

Berdasarkan informasi yang detikcom himpun dari berbagai sumber, Minggu 
(21/2/2010), aliran dana Bank Century bermula saat bank yang kini telah 
berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut memberikan fasilitas utang dagang 
kepada 10 debitor senilai US$ 178 juta pada November 2007 dan Oktober 2008.

Salah satu debitor itu adalah PT Selalang Prima Internasional, di mana 
Misbhakun menjadi komisaris utamanya. PT Selalang Prima Internasional 
mendapatkan fasilitas utang dagang senilai USD 22,5 juta

Sementara 9 debitor lainnya yang mendapatkan fasilitas serupa adalah PT Polymer 
Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT 
Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Sakti 
Persada Raya, dan PT Energy Quantum.

PT Energy Quantum mendapatkan aliran dana Bank Century USD 19,999, PT Trio 
Irama  USD 10,999 juta, , PT Petrobas Indonesia USD 4,3 juta , PT Sinar Central 
Sandang USD 26,5 juta , PT Citra Senantiasa Abadi USD 19,9 juta, PT Dwi Putra 
Mandiri USD 9,999 juta, PT Damar Kristal Mas USD 21,499 juta, dan PT Sakti 
Persada Raya USD 23,999 juta.

Bank Century menggandeng beberapa bank untuk dijadikan sebagai mitra yang 
bersedia menalangi pembayaran, yakni DBS, Credit Suisse, dan The Saudi National 
Commercial Bank. Bank Century menempatkan dana (interbank call money) senilai 
US$ 264 juta untuk dijadikan sebagai jaminan kepada 3 bank yang digandeng itu.

Namun yang janggal, terjadi ketidakwajaran dalam poin-poin yang ditulis di 
surat utang Bank Century tersebut. Dalam surat utang tersebut, dijelaskan bahwa 
importir akan menerima seluruh penyimpangan yang terjadi dalam transaksi. 
Menurut sumber di Bank Indonesia (BI), hal ini hanya bisa terjadi bila 
eksportir dan importir adalah pihak yang sama. Sehingga muncul dugaan Robert 
Tantular otak di balik kedua pihak itu.

Belakangan terungkap enam debitor dipakai namanya oleh Robert untuk membuka 
surat utang. "Padahal mereka tidak pernah memberikan setoran jaminan," kata 
sumber di Bank Indonesia. Seluruh jaminan ternyata ditransfer, lewat sistem 
real time gross settlement, dari rekening milik Junty dan Tenety Solikin. Siapa 
Junty dan Tenety Solikin? Hingga saat ini kedua nama tersebut masih misteri.

Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan 
Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di 
bidang treasury dan settlement yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu 
menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT 
Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang.

Seharusnya hasil penuh repo masuk ke Bank Century, sedangkan persoalan L/C 
harus dilunasi masing-masing debitor.

"Sampai saat ini L/C yang seharusnya dilunasi masih belum dilunasi," tulis 
laporan itu.

Misbhakun hingga kini belum mau berkomentar. Ia menegaskan, persoalan L/C itu 
sudah diserahkan pada rekannya di PKS, Fachri Hamzah. "Sudah diambil alih sama 
Pak Fachri, tanya dia saja," kata Misbhakun saat dihubungi detikcom pagi tadi.

Sementara Fachri Hamzah membenarkan Misbakhun memang pernah mengajukan letter 
of credit (L/C) ke Bank Century gagal bayar di Bank Century pada tahun 2007. 
Namun itu bukan L/C fiktif.

"Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank 
Century itu kan orang baik," ujar Fachri Hamzah.

http://www.detiknews.com/read/2010/02/21/140717/1303751/10/kisah-aliran-dana-bank-century-ke-inisiator-hak-angket


Kirim email ke