Tampaknya sudah betul. 
Sesuai pengertian saya.
Semoga ga ada kejadian yg terjadi di individu ebers yg manapun..
Semoga.... 

Salam
Kobayashi
--- Sent with System SEVEN - the new generation of mobile messaging

-- pesan orisinal --
Subyek: Re: [ob] Re: Tanya: sertifikasi analis TA
Dari: "lkm jkt" <lkm...@gmail.com>
Tanggal: 09-03-2010 01.02

Pak Irwan.

Rasanya kalau masuk  wilayah pidana.
itu polisi + jaksa lawan pengacara .

Kalau wilayah perdata .
ini baru pengacara >< pengacara.

Mudah mudah an saya nga salah.
silakan di koreksi

salam

Lukman




2010/3/9 Irwan Napitupulu <irwannapitup...@gmail.com>

> Tergantung dulu awal perjanjiannya dengan pemberi stock picker itu
> seperti apa bunyinya, seperti misal kalau ada kerugian, siapa yg
> menanggungnya.
>
> Lalu juga dalam memberikan SP nya, bunyinya juga seperti apa. Adakah
> disebutkan soal stop loss. Dst...dst...dst.
>
> Kalau sudah masuk ranah hukum, yang jelas untung menurut saya
> pengacaranya masing2, karena dapat bayar fee jasa konsultasi :)
>
> Yang lainnya tidak berani saya sebutkan, karena nanti bisa masuk delik
> pencemaran nama baik. Tapi yg saya tahu, ada biaya2 lain lagi yg
> bakalan keluar kalau masuk ranah hukum.  Poinnya, bisa merugi kedua
> belah pihak karena habis kesedot biaya2 yg seharusnya ngga keluar.
>
> IAN
>
>
> 2010/3/9 silversurfer <silversurfer....@gmail.com>
> >
> >
> > Kalau kasih SP berbayar tapi nggak punya ijin WMI dan bikin member
> banyakan khat loss bisa dipidanakan ya Bang?
>
>
> ------------------------------------
>
> + +
> + + + + +
> Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
> kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
> + + + + +
> + +Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


-- 
Lukman

Kirim email ke