http://bandung.detik.com/read/2010/03/15/162638/1318685/486/berkas-kasus-dilimpahkan-ke-kejari

Senin, 15/03/2010 16:26 WIB
Kasus Korupsi PT KA
Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari
Andri Haryanto - detikBandung



Bandung - Berkas kasus dugaan korupsi investas PT KA di PT Optima Karya Capital 
Management (OKCM) sebesar Rp 100 miliar resmi diserahkan ke Kejari Bandung, 
Senin (15/3/2010).

Hal ini disampaikan Marolop Tua Sagala, kuasa hukum Direktur PT Optima Kharya 
Capital Management (OKCM) Antonius Torang P Siahaan yang merupakan salah satu 
dari tujuh tersangka.

Marolop pun mengaku heran, mengapa berkasnya dilimpahkan ke Kejari. Polda Jabar 
pada siang tadi telah mendatangi Kejati Jabar untuk menyerahkan berkas. Setelah 
diterima, Kejati pun langsung menyerahkan berkas tersebut ke Kejari.

"Saya merasa aneh, kok dilimpahkan ke Kejari," ungkapnya saat ditemui di Kejari 
Bandung, Jalan Jakarta.

Marolop menambahkan, kedatangannya adalah untuk mendampingi Antonius yang sudah 
berada di Kejari Bandung. "Untuk dampingi saja, klien kami, ada di sini 
(Kejari-red)," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi di PT KA ini mulai diselidiki Polda Jabar pada 31 Agustus 
2009. Pada tahun 2008, PT KA dan PT OKCM melakukan kerjasama untuk investasi. 
PT KA menyetorkan modal sebesar Rp 100 miliar, di mana dijanjikan akan 
mendapatkan keuntungan 11 persen setiap bulannya dari modal awal atau Rp 1,1 
miliar.

Setoran Rp 1,1 miliar dari PT OKCM kepada PT KA terhenti pada Agustus 2008. 
Sementara modal awal Rp 100 miliar yang harusnya dicairkan pada Desember 2008 
pun belum diketahui juntrungannya.

Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT KA 
sebesar Rp 100 miliar. Empat dari PT KA yaitu Mantan Dirut PT KA Ronny Wahyudi, 
Direktur Keuangan non aktif PT KA Ahmad Kuntjoro, Staff PT KA Widiarsono dan 
Kabid Hukum Bambang. Tiga lagi dari PT OKCM yaitu Mantan Dirut PT OKCM Harjono 
Kesuma, Manajer Keuangan OKCM Haris Setiawan, dan Dirut PT OKCM Antonius 
Siahaan.

(bbn/lom)



      

Kirim email ke