http://bandung.detik.com/read/2010/03/15/162638/1318685/486/berkas-kasus-dilimpahkan-ke-kejari
Senin, 15/03/2010 16:26 WIB Kasus Korupsi PT KA Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari Andri Haryanto - detikBandung Bandung - Berkas kasus dugaan korupsi investas PT KA di PT Optima Karya Capital Management (OKCM) sebesar Rp 100 miliar resmi diserahkan ke Kejari Bandung, Senin (15/3/2010). Hal ini disampaikan Marolop Tua Sagala, kuasa hukum Direktur PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) Antonius Torang P Siahaan yang merupakan salah satu dari tujuh tersangka. Marolop pun mengaku heran, mengapa berkasnya dilimpahkan ke Kejari. Polda Jabar pada siang tadi telah mendatangi Kejati Jabar untuk menyerahkan berkas. Setelah diterima, Kejati pun langsung menyerahkan berkas tersebut ke Kejari. "Saya merasa aneh, kok dilimpahkan ke Kejari," ungkapnya saat ditemui di Kejari Bandung, Jalan Jakarta. Marolop menambahkan, kedatangannya adalah untuk mendampingi Antonius yang sudah berada di Kejari Bandung. "Untuk dampingi saja, klien kami, ada di sini (Kejari-red)," imbuhnya. Kasus dugaan korupsi di PT KA ini mulai diselidiki Polda Jabar pada 31 Agustus 2009. Pada tahun 2008, PT KA dan PT OKCM melakukan kerjasama untuk investasi. PT KA menyetorkan modal sebesar Rp 100 miliar, di mana dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 11 persen setiap bulannya dari modal awal atau Rp 1,1 miliar. Setoran Rp 1,1 miliar dari PT OKCM kepada PT KA terhenti pada Agustus 2008. Sementara modal awal Rp 100 miliar yang harusnya dicairkan pada Desember 2008 pun belum diketahui juntrungannya. Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT KA sebesar Rp 100 miliar. Empat dari PT KA yaitu Mantan Dirut PT KA Ronny Wahyudi, Direktur Keuangan non aktif PT KA Ahmad Kuntjoro, Staff PT KA Widiarsono dan Kabid Hukum Bambang. Tiga lagi dari PT OKCM yaitu Mantan Dirut PT OKCM Harjono Kesuma, Manajer Keuangan OKCM Haris Setiawan, dan Dirut PT OKCM Antonius Siahaan. (bbn/lom)