Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :)
semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin <kusu...@gmail.com> menulis: Dari: katrin <kusu...@gmail.com> Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with love....From: "traders9090" <traders9...@gmail.com> Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +0000To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com