nah, waktu itu saya juga berpikir ttg saham pendiri karena pernah baca (entah dimana.. lupa). Tapi menurut petugas pajak, ini adalah saham yg diperdagangankan di bursa. Saya juga sudah nanya konsultan pajak (swasta) dan jawabannya sama. PPh nya memang FINAL, tapi tetap harus kita laporkan.
Tolong cek lagi bro Timur... (menghindari masalah karena salah 2 isi..). --- Pada Jum, 19/3/10, TimurLangit <i4...@yahoo.com> menulis: Dari: TimurLangit <i4...@yahoo.com> Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: "obrolan-bandar@yahoogroups.com" <obrolan-bandar@yahoogroups.com> Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:59 PM Eh hati2, mungkin yg dimaksud oleh petugas pajak itu adalah Saham yg kategorinya bukan secondary (yg dijualbelikan di pasar sekunder). saya lupa istilahnya. Tapi itu lho Saham yg misal diperoleh langsung karena seseorang jadi komisaris misalnya. Saham dipasar sekunder, diperjual belikan melalui broker yg bertindak sebagai pemotong dan pembayar pajak. Karenanya, maka pajaknya bersifat final. Seperti bunga Bank, cukup dicantumkan total bunga yg diperoleh dalam setahun, saya sih kasi note bahwa pajak sudah dipotong dan dibayarkan langsung oleh fihak Bank or dalam Hal ini fihak broker. Salah2 input nanti dianggap saham primer lho. Nanti deh saya lihat2 lagi buku pajak saya. On Mar 19, 2010, at 6:07 PM, feto oan <feto_...@yahoo.com> wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin <kusu...@gmail. com> menulis: Dari: katrin <kusu...@gmail. com> Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with love....From: "traders9090" <traders9...@gmail.com> Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +0000To: <obrolan-bandar@ yahoogroups. com>Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/