PAK SBY JANGAN LUPA NASABAH SARIJAYA BANYAK YANG BELUM DIGANTI

Nasabah Antaboga Tolak Dananya Diganti Dari APBN
Wahyu Daniel - detikFinance 

 
Jakarta - Pemerintah tidak perlu membayar ganti rugi uang nasabah PT Antaboga 
Delta Sekuritas dengan menggunakan uang dari APBN. Karena seharusnya meminta 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bertanggung jawab menggantikan uang 
nasabah Antaboga.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Forum Nasabah Antaboga Z. Siput kepada 
detikFinance, Selasa (23/3/2010).

"Pemerintah telah menugaskan LPS untuk mengambil alih Bank Century, otomatis 
pemerintah mengambil alih pula tanggumg jawab melindungi konsumen dan 
mengembalikan kerugian konsumen Bank Century/nasabah Antaboga. Jadi sederhana 
saja bawah opsi yang benar adalah pemerintah memerintahkan LPS untuk membayar 
konsumen Bank Century/nasabah Antaboga. Ngapain harus repot-repot pakai APBN 
segala," tuturnya.

Siput mengatakan, putusan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) No. 
15/abs/BPSK-YK/VIII/2003 tanggal 8 Agustus 2009 melindungi konsumen dan 
menghukum Bank Century untuk bertanggung jawab mengembalikan kerugian konsumen 
atau nasabah Antaboga.

"Dengan pengambilalihan Century ke LPS, maka secara otomatis hak dan 
kewajibannya beralih pula kepada yang mengambil alih, yaitu LPS dan Century 
wajib mengembalikan kerugian kepada para Konsumen yang telah dirugikan," 
tegasnya.

Menurut Siput, 2 opsi yang dikaji pemerintah mengenai mekanisme penggantian 
uang nasabah Antaboga, tidak realistis karena negara tidak harus menanggung 
kerugian nasabah Antaboga yang telah ditipu oleh pemilik Bank Century. "Dua 
opsi tersebut cerminan penyesatan dan pengalihan tanggung jawab dari 
pemerintah," tutupnya.
(dnl/qom)



      

Kirim email ke