PAK SBY JANGAN LUPA NASABAH SARIJAYA BANYAK YANG BELUM DIGANTI
Nasabah Antaboga Tolak Dananya Diganti Dari APBN Wahyu Daniel - detikFinance Jakarta - Pemerintah tidak perlu membayar ganti rugi uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas dengan menggunakan uang dari APBN. Karena seharusnya meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bertanggung jawab menggantikan uang nasabah Antaboga. Demikian disampaikan oleh Koordinator Forum Nasabah Antaboga Z. Siput kepada detikFinance, Selasa (23/3/2010). "Pemerintah telah menugaskan LPS untuk mengambil alih Bank Century, otomatis pemerintah mengambil alih pula tanggumg jawab melindungi konsumen dan mengembalikan kerugian konsumen Bank Century/nasabah Antaboga. Jadi sederhana saja bawah opsi yang benar adalah pemerintah memerintahkan LPS untuk membayar konsumen Bank Century/nasabah Antaboga. Ngapain harus repot-repot pakai APBN segala," tuturnya. Siput mengatakan, putusan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) No. 15/abs/BPSK-YK/VIII/2003 tanggal 8 Agustus 2009 melindungi konsumen dan menghukum Bank Century untuk bertanggung jawab mengembalikan kerugian konsumen atau nasabah Antaboga. "Dengan pengambilalihan Century ke LPS, maka secara otomatis hak dan kewajibannya beralih pula kepada yang mengambil alih, yaitu LPS dan Century wajib mengembalikan kerugian kepada para Konsumen yang telah dirugikan," tegasnya. Menurut Siput, 2 opsi yang dikaji pemerintah mengenai mekanisme penggantian uang nasabah Antaboga, tidak realistis karena negara tidak harus menanggung kerugian nasabah Antaboga yang telah ditipu oleh pemilik Bank Century. "Dua opsi tersebut cerminan penyesatan dan pengalihan tanggung jawab dari pemerintah," tutupnya. (dnl/qom)