hmm...  gertak sambal? NNT emang salah...apapun alasannya

2008/2/21, Okki Syahbana <[EMAIL PROTECTED]>:
>
>   http://www.antara.co.id/arc/2008/2/13/newmont-siap-bawa-persoalan-
> divestasi-ke-arbitrase/
>
> 13/02/08 23:22
>
> Newmont Siap Bawa Persoalan Divestasi ke Arbitrase
>
> Jakarta (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan
> siap membawa persoalan divestasi sahamnya ke arbitrase internasional
> jika tidak terwujud keinginan pimpinan perusahaan itu untuk bertemu
> pejabat Departemen ESDM guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
>
> Sikap NNT itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Presiden
> Direktur NNT Patrick Hickey ke Dirjen Mineral Batubara dan Panas
> Bumi Departemen ESDM, Simon Sembiring, yang salinannya diperoleh
> wartawan di Jakarta, Rabu.
>
> Surat bernomor 217/PD-PH/NNT/II/2008 tertanggal 12 Februari 2008 itu
> menyebutkan pernyataan lalai yang disertai ancaman akan diakhirinya
> kontrak karya bukanlah penyelesaian terbaik bagi NNT maupun
> pemerintah.
>
> "NNT dan para pemegang saham asing tidak pernah menghindari
> kewajibannya melakukan divestasi berdasarkan kontrak karya. Namun,
> memang terdapat permasalahan dan perbedaan persepsi dalam proses
> divestasi tersebut," kata Hickey dalam suratnya.
>
> Proses divestasi, menurut dia, juga telah mengalami beberapa
> kemajuan yang antara lain ditandai dengan ditandatanganinya
> penjualan dua persen saham NNT ke Kabupaten Sumbawa.
>
> Karenanya, NNT menyayangkan sikap pemerintah yang serta merta
> mengeluarkan pernyataan lalai.
>
> "Kami telah dengan sungguh-sungguh berusaha mencari jalan keluar
> yang sebaik-baiknya agar permasalahan dan perbedaan tersebut tidak
> bermuara pada penyelesaian arbitrase sebagaimana yang dimungkinkan
> dalam pasal 21 kontrak karya," ujar Hickey lagi dalam suratnya.
>
> Ia pun meminta waktu bertemu dengan Simon Sembiring guna
> menyelesaikan permasalahan divestasi tersebut sebelum Kamis (14/2).
>
> Apabila pertemuan itu tidak terwujud, lanjut Hickey, NNT tidak
> mempunyai pilihan lain kecuali melindungi hak dan kepentingan para
> pemegang saham dengan mengambil langkah sesuai pasal 21 kontrak
> karya.
>
> Pasal 21 kontrak karya merujuk isi surat itu adalah penyelesaian
> secara arbitrase.
>
> Selain Dirjen, Hickey dalam surat lainnya bernomor 218/PD-
> PH/NNT/II/2008 tertanggal 13 Februari 2008, juga menyatakan
> keinginannya bertemu dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk
> menyelesaikan permasalahan divestasi tersebut.(*)
>
> COPYRIGHT (c) 2008
>
> Ketentuan Penggunaan
>
> Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar
>
> Berlangganan berita ANTARA via email gratis!
>
> Baca Juga
> Newmont Yakin Tak Langgar Kontrak Karya
> Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Divestasi Newmont
> Newmont Minta Pemerintah Pertimbangkan Status Lalai
>
> Berita Sebelumnya
> Newmont Yakin Tak Langgar Kontrak Karya
> Presiden: Pemda Harus Proaktif Atur Pasar Tradisional dan Moderen
> Presiden: Produk Ekspor Indonesia Harus Kompetitif
>
> Tentang Kami | Ketentuan Penggunaan | RSS Feed
>
> Copyright (c) 2008 ANTARA
>
>  
>



-- 
http://www.vividtrader.blogspot.com

Kirim email ke