hmm... gertak sambal? NNT emang salah...apapun alasannya 2008/2/21, Okki Syahbana <[EMAIL PROTECTED]>: > > http://www.antara.co.id/arc/2008/2/13/newmont-siap-bawa-persoalan- > divestasi-ke-arbitrase/ > > 13/02/08 23:22 > > Newmont Siap Bawa Persoalan Divestasi ke Arbitrase > > Jakarta (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan > siap membawa persoalan divestasi sahamnya ke arbitrase internasional > jika tidak terwujud keinginan pimpinan perusahaan itu untuk bertemu > pejabat Departemen ESDM guna menyelesaikan permasalahan tersebut. > > Sikap NNT itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Presiden > Direktur NNT Patrick Hickey ke Dirjen Mineral Batubara dan Panas > Bumi Departemen ESDM, Simon Sembiring, yang salinannya diperoleh > wartawan di Jakarta, Rabu. > > Surat bernomor 217/PD-PH/NNT/II/2008 tertanggal 12 Februari 2008 itu > menyebutkan pernyataan lalai yang disertai ancaman akan diakhirinya > kontrak karya bukanlah penyelesaian terbaik bagi NNT maupun > pemerintah. > > "NNT dan para pemegang saham asing tidak pernah menghindari > kewajibannya melakukan divestasi berdasarkan kontrak karya. Namun, > memang terdapat permasalahan dan perbedaan persepsi dalam proses > divestasi tersebut," kata Hickey dalam suratnya. > > Proses divestasi, menurut dia, juga telah mengalami beberapa > kemajuan yang antara lain ditandai dengan ditandatanganinya > penjualan dua persen saham NNT ke Kabupaten Sumbawa. > > Karenanya, NNT menyayangkan sikap pemerintah yang serta merta > mengeluarkan pernyataan lalai. > > "Kami telah dengan sungguh-sungguh berusaha mencari jalan keluar > yang sebaik-baiknya agar permasalahan dan perbedaan tersebut tidak > bermuara pada penyelesaian arbitrase sebagaimana yang dimungkinkan > dalam pasal 21 kontrak karya," ujar Hickey lagi dalam suratnya. > > Ia pun meminta waktu bertemu dengan Simon Sembiring guna > menyelesaikan permasalahan divestasi tersebut sebelum Kamis (14/2). > > Apabila pertemuan itu tidak terwujud, lanjut Hickey, NNT tidak > mempunyai pilihan lain kecuali melindungi hak dan kepentingan para > pemegang saham dengan mengambil langkah sesuai pasal 21 kontrak > karya. > > Pasal 21 kontrak karya merujuk isi surat itu adalah penyelesaian > secara arbitrase. > > Selain Dirjen, Hickey dalam surat lainnya bernomor 218/PD- > PH/NNT/II/2008 tertanggal 13 Februari 2008, juga menyatakan > keinginannya bertemu dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk > menyelesaikan permasalahan divestasi tersebut.(*) > > COPYRIGHT (c) 2008 > > Ketentuan Penggunaan > > Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar > > Berlangganan berita ANTARA via email gratis! > > Baca Juga > Newmont Yakin Tak Langgar Kontrak Karya > Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Divestasi Newmont > Newmont Minta Pemerintah Pertimbangkan Status Lalai > > Berita Sebelumnya > Newmont Yakin Tak Langgar Kontrak Karya > Presiden: Pemda Harus Proaktif Atur Pasar Tradisional dan Moderen > Presiden: Produk Ekspor Indonesia Harus Kompetitif > > Tentang Kami | Ketentuan Penggunaan | RSS Feed > > Copyright (c) 2008 ANTARA > > >
-- http://www.vividtrader.blogspot.com