http://www.tribunkaltim.com/read/artikel/2728Top StoriesJalur Batu Bara KPC 
Ditutup
DOHANG
Penutupan jalan tambang KPC oleh petugas SPORC Dephut 
Sabtu, 9 Agustus 2008 | 07:14 WIB

Tim SPORC Dephut Dirikan Tenda Penjagaan
     
SANGATTA - Surat Wakil Bupati Kutai Timur Isran Noor tentang penghentian 
sementara kegiatan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Perkasa Inaka 
Kerta (PIK) secara bertahap mulai diterapkan. Hal ini terbukti dengan 
dilakukannya penutupan jalur pengangkutan batu bara lewat darat dari lokasi 
tambang menuju pelabuhan Lubuk Tutung Bengalon mulai pukul 17.00 Wita, Jumat 
(8/8) kemarin  

Penutupan  jalur hauling dilakukan oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Operasi  
Reaksi Cepat (SPORC) Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Satuan Polisi 
Kehutanan Dinas Kehutanan Kutim. 

Pantauan Tribun Kaltim, yang ikut serta dengan rombongan SPORC, operasi 
penghentian tronton jenis Dolly yang akan atau telah melakukan hauling batu 
bara. Penghentian tronton pengangkut batu bara tepat di depan Pos Beruang  
Security PT KPC, yang terletak sekitar 5 Km dari Pelabuhan Lubuk Tutung.

Tidak terjadi perlawanan saat  Tim SPORC mencegat tiga unit tronton Dolly yang 
melintas di Pos Beruang. Bahkan sopir tronton maupun sejumlah security PT KPC 
yang sedang berjaga terlihat kooperatif dengan penutupan hauling batu bara itu. 
Operasi penutupan disaksikan Tim Mabes Polri dan Polda Kaltim, yang datang 
memantau penutupan hauling dengan menggunakan dua unit helikopter. 

Zulherman, salah seorang personel security PT KPC mengaku tidak kaget dengan 
penutupan hauling, karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari kantor 
pusat. "Kami sudah tahu, kalau lokasi ini akan ditutup," ujarnya singkat.

Ketua Tim SPORC Harris Sri Kuncoro yang memimpin operasi mengatakan, penutupan 
jalur hauling dilakukan karena PT KPC dinilai telah melanggar UU No. 41/1999 
tentang Kehutanan.  Penutupan hauling sebagai implementasi surat dari Pemkab 
Kutim, tertanggal 11 Juli 2007 lalu, yang meminta agar areal tambang PT KPC dan 
PIK di areal IUPHHK, PT Porodisa Trading ditutup. "Kami bekerja berdasarkan UU, 
dan surat Pemkab Kutim, tanggal 11 Juli bulan lalu," kata Harris.

General Manager Environment Sustainable and Development KPC Harry Miarsono 
hingga tadi malam belum bisa dikonfirmasi. Berulangkali telepon selulernya 
dihubungi, tapi tidak diangkat. Begitu pula dengan sejumlah pertanyaan terkait 
penghentian paksa kegiatan tambang oleh aparat Dephut yang disampaikan 
kepadanya lewat pesan pendek, tidak dibalasnya. (don/bin) 

Artikel Terkait: 
  a.. Jalur Tambang KPC Masuk Hutan Negara
  b.. KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Perusahaan Tambang
  c.. Jurus Baru Pemerintah Tarik Royalti Batu Bara
  d.. Awang Laporkan Kasus KPC ke Mendagri
=======================================

KPC bisa produksi, tapi nggak bisa ngeluarin barang... Kayaknya, untuk memenuhi 
kontrak penjualannya, KPC mesti beli barang dari tambang batubara yang lain, 
jadi tambang lain malah bakal naik harganya.

Minggu depan, BUMI jatuh ke jurang kelihatannya... 

ITMG, PTBA, ADRO, akankah kalian bersukaria diatas penderitaan orang lain...?

Salam,
Rully

Kirim email ke