http://www.tribunkaltim.com/read/artikel/2728Top StoriesJalur Batu Bara KPC Ditutup DOHANG Penutupan jalan tambang KPC oleh petugas SPORC Dephut Sabtu, 9 Agustus 2008 | 07:14 WIB
Tim SPORC Dephut Dirikan Tenda Penjagaan SANGATTA - Surat Wakil Bupati Kutai Timur Isran Noor tentang penghentian sementara kegiatan tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) secara bertahap mulai diterapkan. Hal ini terbukti dengan dilakukannya penutupan jalur pengangkutan batu bara lewat darat dari lokasi tambang menuju pelabuhan Lubuk Tutung Bengalon mulai pukul 17.00 Wita, Jumat (8/8) kemarin Penutupan jalur hauling dilakukan oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Operasi Reaksi Cepat (SPORC) Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Satuan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kutim. Pantauan Tribun Kaltim, yang ikut serta dengan rombongan SPORC, operasi penghentian tronton jenis Dolly yang akan atau telah melakukan hauling batu bara. Penghentian tronton pengangkut batu bara tepat di depan Pos Beruang Security PT KPC, yang terletak sekitar 5 Km dari Pelabuhan Lubuk Tutung. Tidak terjadi perlawanan saat Tim SPORC mencegat tiga unit tronton Dolly yang melintas di Pos Beruang. Bahkan sopir tronton maupun sejumlah security PT KPC yang sedang berjaga terlihat kooperatif dengan penutupan hauling batu bara itu. Operasi penutupan disaksikan Tim Mabes Polri dan Polda Kaltim, yang datang memantau penutupan hauling dengan menggunakan dua unit helikopter. Zulherman, salah seorang personel security PT KPC mengaku tidak kaget dengan penutupan hauling, karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari kantor pusat. "Kami sudah tahu, kalau lokasi ini akan ditutup," ujarnya singkat. Ketua Tim SPORC Harris Sri Kuncoro yang memimpin operasi mengatakan, penutupan jalur hauling dilakukan karena PT KPC dinilai telah melanggar UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Penutupan hauling sebagai implementasi surat dari Pemkab Kutim, tertanggal 11 Juli 2007 lalu, yang meminta agar areal tambang PT KPC dan PIK di areal IUPHHK, PT Porodisa Trading ditutup. "Kami bekerja berdasarkan UU, dan surat Pemkab Kutim, tanggal 11 Juli bulan lalu," kata Harris. General Manager Environment Sustainable and Development KPC Harry Miarsono hingga tadi malam belum bisa dikonfirmasi. Berulangkali telepon selulernya dihubungi, tapi tidak diangkat. Begitu pula dengan sejumlah pertanyaan terkait penghentian paksa kegiatan tambang oleh aparat Dephut yang disampaikan kepadanya lewat pesan pendek, tidak dibalasnya. (don/bin) Artikel Terkait: a.. Jalur Tambang KPC Masuk Hutan Negara b.. KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Perusahaan Tambang c.. Jurus Baru Pemerintah Tarik Royalti Batu Bara d.. Awang Laporkan Kasus KPC ke Mendagri ======================================= KPC bisa produksi, tapi nggak bisa ngeluarin barang... Kayaknya, untuk memenuhi kontrak penjualannya, KPC mesti beli barang dari tambang batubara yang lain, jadi tambang lain malah bakal naik harganya. Minggu depan, BUMI jatuh ke jurang kelihatannya... ITMG, PTBA, ADRO, akankah kalian bersukaria diatas penderitaan orang lain...? Salam, Rully