YUP - sebekulnya itu bersifat netting (saling menghapuskan) - tapi dlm
prakteknya setiap pihak (counter-party) saling membayar2 dl ke masing2 -
baru itu beres urusan2nya
 
Happy Chuan,
 
Aria
 
From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Kezia
Sent: Wednesday, August 27, 2008 5:54 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [obrolan-bandar] Re: Jin Penunggu BUMI stag terbentur Royality
 
Mbah, kalau lihat dasar mereka adalah asas perjumpaan hutang dan piutang yg
menurut hukum dinyatakan lunas, saya duga auditor pasti setuju
mengilangkannya dari lapkeu. 
 
Pada tanggal 27/08/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>
menulis: 
--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com
<mailto:obrolan-bandar%40yahoogroups.com> , Andi Wahyudi 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yang apes yaitu Bank yg terima gadai (atau benarnya beli sih?) BNBR 
he he...BNBR aman deh dari jeratan royalty BUMI
> 
> Nah lo......
> 

Coba diliat dulu dilaporan keuangan BUMI, apakah biaya royalty ini
sudah dicadangkan sebagai biaya atau belum ?. Jika sudah pengaruhnya
cuman ke casflow dan bukan ke laba...

Begitu juga soal restitusi PPN yg belum dibayar pemerintah, apakah
sudah ada dilap keuangannnya atau tidak...

BUMI ini kan diaudit ama akuntan publik, masa angka yang MATERIAL
ini bisa lolos dari sang AUDITOR ?.

Dicheck dulu lah... 
 
 

Kirim email ke