Kompas.com, Kamis, 25 September 2008 | 11:23 WIB
JAKARTA, KAMIS -  Di berbagai penjuru dunia, regulator pasar modal
berupaya mengendalikan transaksi short sell. Mereka cemas, transaksi
ini akan menekan bursa lebih dalam lagi. Tak mau kalah, di Indonesia,
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) juga
membentuk tim pengawas short sell. Tugasnya adalah mengkaji aturan
yang ada dan sekaligus mengawasi short sell.
Tim ini beranggotakan Bapepam-LK plus anggota Self Regulatory
Organization (SRO) yang terdiri dari PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT
Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketua BapepamLK, Ahmad Fuad Rahmany
berharap bisa memperoleh gambaran tentang pengawasan yang lebih
efektif dari tim ini. "Mungkin hasil laporannya bisa selesai setelah
Lebaran nanti," ujar Fuad kemarin (24/9).
Direktur Utama KPEI Inarno Djajadi menjelaskan, tim pengawas itu akan
menimbang apakah otoritas bursa perlu melarang short sell untuk
sementara waktu. la membandingkan bagaimana pemerintah Amerika Serikat
tengah melarang semua transaksi short sell, tak hanya naked short
sell.
Catatan saja, dalam short sell, investor menjual saham yang tak ia
miliki karena ingin menangguk untung saat harga saham itu jatuh.
Menurut aturan, investor harus meminjam saham itu dahulu. Tapi, banyak
investor yang melakukan short sell tanpa meminjam saham. Inilah yang
disebut naked short sell.
Koordinasi pengawasan
Nah, tim ini akan mengawasi apakah pelaksanaan transaksi short sell
sudah sesuai dengan peraturan. Maklum, selama ini, BEI telah
menetapkan saham-saham yang bisa ditransaksikan dengan short sell.
Selain itu, tim ini akan mengawasi praktik naked short sell. Sebab,
praktik ini melanggar aturan.
Namun, pengawasan naked short sell bukan hal yang mudah. "Kita tidak
bisa membuat naked short sell itu tidak terjadi," ajar Inarno. Menurut
dia, tim pengawas baru bisa melakukan penyelidikan setelah transaksi
terlarang itu terjadi.
Dalam hal ini, KSEI akan membantu BEI untuk mengecek apakah pelaku
transaksi short sell telah menaati aturan. Misalnya, KSEI akan
memeriksa apakah investor memiliki saham yang mereka jual atau telah
membuat perjanjian untuk meminjam saham tersebut. Kami akan melihat
apakah investor yang bersangkutan memang memiliki efek untuk melakukan
short sell," ajar Trisnadi Yulrisman, Direktur KSEL Dari sini, tim
bisa mengungkap apakah ada pelanggaran yang terjadi.
Nah, yang melanggar aturan short sell itu akan terkena sanksi. "Semua
praktek short sell yang berada di luar aturan yang berlaku akan segera
mendapat sanksi," kata Direktur BEI, Erry Firmansyah. Namun, Erry
belum bersedia menjelaskan bentuk sanksi itu. la beralasan, BEI masih
membahas sanksi itu.
Erry menambahkan, pertemuan pertama tim pengawas telah berlangsung
Selasa lalu (23/9). Pertemuan pertama ini membahas cara untuk
menghilangkan praktek short sell yang melanggar peraturan.
Sujadi Darmotinojo, Assistant Vice President Head of Retail
Distribution PT Danareksa Sekuritas menyambut positif terbentuknya tim
tersebut. Sejatinya, ia memandang transaksi short sell berguna untuk
meningkatkan likuiditas pasar. "Tapi memang perlu pengawasan yang
ketat," imbuhnya. (Yuwono Triatmodjo, Diade Riva Nugrahani)
Sumber : KONTAN

Kirim email ke