http://www.detikfinance.com/read/2008/10/09/100450/1017479/6/pasar-krisis-aturan-buy-back-saham-akan-diperlonggar
Kamis, 09/10/2008 10:04 WIB Pasar Krisis, Aturan Buy Back Saham akan Diperlonggar Angga Aliya ZRF - detikFinance Jakarta - Perusahaan BUMN diminta untuk melakukan pembelian saham atau buy back di saat harga saham sedang jatuh. Aturan buy back saham pun akan diperlonggar dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Itu diperlonggar. Tanpa RUPS bisa langsung buy back. Ketika nanti pasar saham dibuka bisa langsung. Kapan bursa dibuka lagi ini lagi diumumkan Kamis sore," kata Ketua Bapepam LK ad interim Darmin Nasution, usai rapat di Bapepam LK, Kamis dinihari (9/10/2008). Penutupan bursa saham mulai Rabu sesi I hingga Kamis hari ini, menurut Darmin adalah untuk memberi waktu masing-masing pihak baik bursa dan para pemain termasuk untuk memahami situasi agar lebih baik dan tidak terpengaruh. "SK Bapepam akan dikeluarkan mengenai aturan itu sesegera mungkin, besok mulai diproses. Dalam 1-2 hari akan dikeluarkan," katanya. Sementara itu Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Robinson Simbolon mengatakan aturan buy back akan dilonggarkan dan Bapepam akan mengkajinya Kamis ini. Hal ini untuk melihat seberapa besar kelonggaran yang akan diberikan untuk buy back terkait dengan UU Perseroan Terbatas tidak hanya UU Pasar Modal. "Kalau sepanjang UU Pasar Modal relaksasinya akan cepat di berikan UU PT nya harus kita kecualikan atau tidak buy back itu prosesnya harus RUPS minimum 35 hari sudah basi ceritanya, batasannya cuma 10% apakah boleh ditambah dari 25% dari nilai pasar yang terjadi pada hari itu nanti akan dilonggarkan aturannya sampai seberapa yang bisa dibeli," katanya. Perubahan aturan buy back itu menurut Robinson bersifat sementara karena pasar dalam kondisi kritis. "Sementara akan kita ubah saja perubahan ini dalam kondisi krisis mestinya sementara sudah normal akan kita kembalikan," katanya.(ir/ddn)