Batas Atas Auto Rejection akan Dilepas Hingga 25%
Angga Aliya ZRF - detikFinance (Foto: Indro-detikFinance) Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia akan melepas batas atas auto rejection (penolakan transaksi secara otomatis) hingga 25% dari saat ini 10%. Sementara batas bawah tetap dipatok 10%. Ini artinya untuk transaksi saham, kenaikannya bisa mencapai maksimal 25%, sedangkan penurunan harganya dibatasi maksimal 10%. Sementara hari ini BEI masih menerapkan batas auto rejection untuk atas dan bawah sebesar 10% yang diterapkan sejak 13 Oktober 2008. Sebelum krisis melanda BEI, auto rejection yang dipakai sebesar 30%. "Auto rejection hari ini tetap menggunakan aturan kemarin dimana batas atas dan bawah tetap 10%. Hari ini kita sedang membahas auto rejection yang baru. Batas bawahnya tetap 10%, batas atasnya kita naikkan 20 hingga 25%," kata Dirut BEI Erry Firmansyah di gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/10/2008). Erry mengatakan pengumuman untuk auto rejection baru ini akan disampaikan pada Rabu sore ini. "Kita tunggu hasil testing kita sore ini," katanya. Perubahan auto rejection ini menurut Erry tidak akan mengubah peraturan yang sudah ada, karena sifatnya hanya revisi. Pelaku pasar banyak yang meminta agar auto rejection 10% dikembalikan menjadi 30% karena aturan tersebut telah membuat gerak investasi terbatas. Menneg BUMN Sofyan Djalil juga telah meminta BEI agar melakukan penghapusan auto rejection batas atas 10 persen karena banyak saham BUMN yang kepentok harganya di saat pembeliannya masih tetap tinggi. Aturan auto rejection 10% sendiri baru berlaku pada 13 Oktober setelah sebelumnya selama 3 hari BEI ditutup. Aturan ini semula dimaksudkan untuk menghindari gejolak pasar yang terlampau tajam.(ir/qom)