rekan2 komikus dan ilustrator ,
saya sedang membuat riset ttg asosiasi profesi dalam industri kreatif terutama
dalam bisnis ilustrasi media (komik/kartun) di indonesia.
mohon bantuan informasinya apabila ada....
yg ingin saya tanya apakah ada standarisasi fee u halaman komik,kartun lepas di
media, ilustrasi untuk buku dan semacamnya. apakah ada perubahan setiap berapa
tahun? atau bagaimana? atau tergantung media/penerbitnya?
komentar/masukan/info/bagi pengalaman untuk para artist soal fee boleh
dibagikan di sini atau via japri juga bisa.
di waktu depan, saya berencana akan mempublikasikan riset ini dan saya bersedia
membagikan kepada teman2 yg membutuhkan.
thx before..
salam,
valerian ryback