Dengan hormat,
Tolong di bantu penjelasannya pada usia berapa wanita
monopouse,apa saja ciri2nya akan mengalami monopouse
dan apa saja akibatnya wanita setelah monopouse
kaitannya dengan sex.
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Salam hormat,
Waalaikumsalam.Wr.Wb.
Mungkin ada yang bisa bantu pertanyaan diatas,karena
bukan bidang saya.Setahu saya,setiap wanita berbeda
umur dalam menghadapi masa akhir haid , atau
monopouse,dan biasanya efeknya terhadap
sexualitas,,mungkin gairah sexnya semakin
berkurang.Wallahua'lam.
Assalamualaikum wrwb,
Semoga Uni Rahima selalu dlm keadaan sehat.
Uni Rahima, saya mau bertanya tentang masalah haid.
berdasarkan buku yg pernah saya baca dan pengajian yg
pernah saya
dengar yg
dimaksud dg darah haid adalah adalah darah yg keluar
terus menerus
selama
minimal 24 jam dari lubang fajri wanita.
warnanya dr kuning keruh sampai merah kehitaman.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana kalau yg keluar dr
fajri kita itu
warnanya tidak merah (coklat keruh saja) dan tidak
sampai 24
jam.artinya
keluarnya cuma sedikit2.apakah ini termasuk darah
haid?tetapi waktunya
kira2
bersamaan dg siklus haid.Apakah kita menghentikan
shalat kita, atau
tetap
terus shalat?
terima kasih atas jawaban Uni Ima.
Wassalamualaikum wrwb
Haid,..Nifas,.dan Istihadhah..
Assalamualaikum.Wr.Wb.
Sebagai seorang wanita,kita memiliki satu kekhususan
peristiwa yang tidak diberikan kepada kaum Adam.
Haid,Nifas,dan Istihadhah adalah kejadian natural yang
kita alami.
Kejadian ini membuahkan beberapa hukum tertentu yang
harus kita perhatikan,agar ibadah kita tetap
terpelihara.
A. A ). Haid dan Hukumnya.
B. Secara bahasa,haid artinya mengalirnya
sesuatu.Sementara menurut syara' berarti : Darah yang
keluar dari faraj ( kemaluan ) wanita ketika
sehat,tanpa sebab persalinan,ataupun penyakit.
Haid ini mulai dialami seorang wanita ketika memasuki
akil baligh,yang biasanya berkisar pada umur 9
thn..Biasanya berakhir secara menetap pada usia
monopouse,walaupun setiap wanita memasuki masa
minopouse pada kisaran umur yang berbeda.
Warna darah haid ini bermacam-macam,tergantung kondisi
fhisik,lingkungan,cuaca sekitarnya.Ada yang berwarna
hitam,merah,kuning,seperti nanah dan keruh,yakni
seperti warna putih dan hitam seperti air kotor.
Warna kuning dan keruh ini,dianggap haid,bila keluar
di waktu haid,sementara bila keluar bukan dimasa
siklus haid biasanya ,dianggap tidak haid.
Tidak ada batasan berapa lama wanita mengalami
haid.Semuanya kembali kepada kebiasaan
masing-masing.Ada haid selama 6-7 hari.Inilah pendapat
yang benar,sebagaimana yang dipilih oleh Imam Ibnu
taymiyah.Ini berdasarkan hadist yang di riwayatkan
oleh Ummu Salamah RA.: " beliau bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang wanita yang terus menerus
keluar darah,maka Rasulullah SAW bersabda :
" Hendaknya wanita itu menghitung jumlah hari dan
malam haidnya dan rentang waktunya setiap bulan.Maka
ia tinggalkan shalat dihari-hari itu., setelah lewat
masanya,ia mandi dan memakai pembalut kemudian shalat
". ( H.R. Bukhari,Muslim,An Nasa'I, Abu Daud,Ahmad ).
Sementara jika wanita tersebut tidak mempunyai
kebiasaan haid yang dapat di jadikan standart,misalnya
ia terus keluar darah semenjak balighnya tanpa henti,
maka yang menjadi ukuran adalah warna darahnya.
Imam Syafi'I mengatakan paling sedikit haid adalah 1
hari 1 malam,dan paling banyak 15 hari.Beliau
mendasarkan ini pada kebiasaan yang dialami para
wanita saat itu,dan bukan bermaksud sebagai batasan
baku.
Hikmah yang terkandung dalam haid ini : Janin yang ada
dalam kandungan ibu,mengkonsumsi makanan yang berbeda
dengan makhluk hidup di luar.karenanya Allah ta'ala
menciptakan enzim darah yang masuk kedalam janin lewat
pusarnya.Itu sebabnya,seorang wanita biasanya tidak
haid bila sedang hamil.
Para wanita berselisih pendapat tentang wanita hamil
yang haid,apakah darah yang keluar merupakan darah
haid,atau darah penyakit.Pendapat yang benar,dianggap
darah haid.Ini pendapat Imam malik,Syafi'I, dan Ibn
Taymiyah dan mazhab Imam Ahmad ".
Dengan demikian semua hukum yang berhubungan dengan
wanita haid,pada umumnya berlaku pada wanita hamil
yang haid, kecuali pada dua masalah :
1 ). Perceraian atau Thalak di waktu haid.
Tidak boleh menthalak wanita yang sedang haid,tetapi
boleh menthalak wanita hamil yang sedang
haid.menthalak wanita yang haid,bertentangan dengan
ayat Al Qur'an surat At Thalak : " Thalaklah mereka
dimasa iddahnya ". Sedangkan masa haid,bukanlah masa
'iddah.Sementara wanita hamil,yang haid,tetap memiliki
masa iddah,yaitu kehamilannya sendiri,yang menjadi
masa iddah,karenanya ia tidak boleh di thalak.
2 ). Masa Iddah ( Masa menunggu setelah ada perceraian
).
Haid yang dialami wanita hamil,tidak menjadi standar
akhir iddah,sementara haid yang dialami wanita tidak
hamil,dapat dijadikan standar akhir iddah.
B.) Larangan ketika haid.
1.Shalat.
2. Puasa.
3 . Berhubungan suami Istri.
4. Berdiam di mesjid kecuali untuk alas an darurat.
5 . Thalak.Jika seorang lelaki telah menceraikan
istrinya dalam masa haid,maka ia telah berdosa,dan
harus bertaubat.Ia harus menarik istrinya kembali pada
saat itu juga,hingga lewat masa haidnya,masa suci dan
masa haid yang berikutnya.
Ketika telah suci,maka sang suami boleh memilih,apakah
tetap mempertahankan istrinya,atau menthalaknya saat
itu dengan syarat belum digauli.larangan thalak pada
masa haid ini dikecualikan pada tiga kondisi :
A ) Wanita tersebut belum pernah digauli,maka boleh
menthalaknya pada masa haid,karena ia tidak punya masa
iddah.
B ). Jika haidnya terjadi pada waktu hamil.
C ) Jika Thalaknya karena Khulu'.
------Khulu' adalah istri yang meminta cerai karena
sesuatu sebab yang di bolehkan dalam agama.
C ). Nifas Dan Hukumnya.
Secara hukum nifas artinya : " Darah yang keluar dari
faraj wanita,karena persalinan,baik keluar di tengah
persalinan,sesudah persalinan,atau sebelumnya ".
Tidak ada batas minimal nifas.Bisa terjadi sesaat
setelah melahirkan,dan langsung berhenti
seketika.Sementara batas maksimal,berbeda pendapat
ulama.Imam Syafi'I mengatakan 60 hari,sementara yang
lain mengatakan 40 hari.Namun kebiasaan yang
berlangsung adalah 40 hari.
Wanita yang bernifas juga dilarang melakukan apa yang
dilarang oleh wanita haid,kecuali ada beberapa kondisi
yang berbeda :
�� Nifas tidak bisa dijadikan standar masa iddah.Jika
thalak terjadi sebelum melahirkan,maka masa iddah
berakhir sesaat setelah melahirkan.
Tetapi bila thalak terjadi ketika masa nifas,maka
perhitungan masa iddah harus menunggu perhitungan masa
haid.
�� Nifas tidak bisa dihitung sebagai masa Ilaa,( Ilaa
adalah seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli
istrinya ).,sedangkan haid bisa.
�� -- baligh tidak bisa di tentukan dengan
nifas,tetapi dengan haid.
C. ).Sunnah yang di lakukan ketika mandi suci :
D. 1 ) Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga
kali.
E. 2 ).Mencuci Kemaluannya .
F. 3 ) Berwudhu.
G. 4 menyiram kepala sebanyak tiga kali,baru menyiram
badan,dimulai dari bagian kanan,baru kiri,sambil
menggosoknya.
5 ) Bagi wanita yang ingin mandi suci dari haid dan
nifas,disunnahkan menyisiri kemaluannya dengan kapas
yang diberi pewangi,agar harum dan menghilangkan bau
darah.Atau untuk masa kini,bisa dengan sabun,atau
pewangi istinja.
E ) Istihadhah dan Hukumnya.
Istihadhah secara Syara' : " Darah yang keluar terus
menerus dari seorang wanita,atau hanya berselang
sedikit masa suci. ".
Hukum bagi wanita yang istihadhah .
1 ).Tidak wajib mandi untuk setiap kali shalat,kecuali
sekali,ketika selesai masa haidnya.
2 ).Wajib wudhuk untuk setiap kali shalat,menurut
mayoritas ulama,sedangkan imam Malik mensunnahkannya.
3 ). Mancuci kemaluannya sebelum wudhu dan memakai
pembalut.
4 ).Boleh digauli oleh suaminya.
5 ). Ia di hukum seperti wanita suci lainnya,wajib
shalat,puasa,I'tikaf,membaca Al Qur'an dan lain-lain.
Wassalam.Rahima.( El Ghiza 7 Agustus -2004 )
__________________________________
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!
http://promotions.yahoo.com/new_mail
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________