Assalamu'alaikum WW
IMHO , Menforwarkan berita jika dengan menyebutkan sumber dan link-nya merupakah hal yang sah menurut netiket dan ber internet ria, saya pernah menanyakan lansung ke salah satu redaksi media cetak yang pernah saya ambil lansung satu link beritanya, malah redaksi koran tsb (Media Indonesia) menyampaikan terimakasih telah turut mempublikasikan media tsb.
Kecuali anda mengutip sebagian, dan atau merubah berita tsb dan atau tidak menyebutkan link-sumbernya.
Artinya disaat kita menuliskan link sumbernya hak cipta (Hak atas kekayaan intelektual- HAKI) tetap pada yang mempublikasikan, karena pembaca yang lain dapat mengkonfirmasi pada link tsb.
Mungkin bisa ditanyokan ka Nopen St Mudo , baa kiro-kiro ??
Wassalam Z Chaniago - Palai Rinuak - http://www.maninjau.com ====================================================================== Alam Takambang Jadi Guru ======================================================================
From: "Yulmizar" <[EMAIL PROTECTED]>
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan maksud mengingatkan, saya sampaikan kepada rekan-rekan yg memforward berita dari media tertentu, sebaiknya memperhatikan ketentuan yg berlaku di media tersebut. Misalnya, ada yg memberlakukan ketentuan "Dilarang mengutip sebagian atau keseluruhan isi dari situs ini tanpa izin dari pengelola situs . " Kita mungkin berprinsip bahwa "hak cipta" adalah milik Allah SWT. Tapi orang lain boleh berprinsip lain. Tidaklah salah bila kita menghargai pendapat dan prinsip orang lain tsb.
Wassalam Yulmizar
_________________________________________________________________
Don�t just search. Find. Check out the new MSN Search! http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

