Fiqh Prioritas dan Fiqh Komparasi ( Muwazanah ).

Bila kita berbicara tentang fiqh prioritas,otomatis
akan terbahas di dalamnya fiqh komparasi,karena
diantara keduanya terdapat komparasi yang amat
kuat.Tak berlebihan apabila kita katakan bahwa fiqh
komparasi merupakan elemen penting dalam fiqh
prioritas.

Menurut Dr.Yusuf Qardhawi dalam bukunya " Aulawiyat
all harakah Al Islamiyah ",yang dimaksud dengan fiqh
komparasi mencakup beberapa point :
1 ). Komparasi antara kemaslahatan satu sama lain,dari
segi tingkatan,validitas,dan kedalaman pengaruhnya.
2 ) Komparasi antara kemudharatan ( mafasid ),satu
sama lain.
3 ).Komparasi antara kemaslahatan dan
kemudharatan,apabila terjadi kontradiksi antara
keduanya.

A. ) Komparasi antara Kemaslahatan  satu sama lainnya
:
Jika terjadi kontradiksi antara kemaslahatan dengan
kemudharatan dalam tingkatan yang sama.Maka Maslahat
yang di dalamnya terdapat pemeliharaan terhadap agama
di dahulukan terhadap pemeliharaan terhadap jiwa.
Jiwa didahulukan terhadap akal,akal di dahulukan
terhadap keturunan.Demikian halnya keturunan di
kedepankan terhadap harta.( Fiqh Awwaliyat oleh Yusuf
Qardhawi ).

Jihad dalam memelihara agama dan aqidah,
diwajibkan,walaupun mengakibatkan terbunuhnya banyak
jiwa.meminum khamar di bolehkan bagi orang yang
kehausan,dan tidak menemukan selain khamar,karena
memelihara jiwa,lebih diutamakan dari pada memelihara
akal.

Apabila kontradiksi terjadi antara kemaslahatan dalam
tingkatan yang sama dan didalamnya terdapat
pemeliharan terhadap aspek yang sama pula,maka dalam
kondisi ini,kita mendahulukan kepentingan
umum,ketimbang kepentingan pribadi.Misalnya
pengharaman ihtikar ( monopoli ) dalam perniagaan.

B. ) Komparasi antara Mudharat satu sama lainnya :
Sebagaimana terjadi kontradiksi antara maslahat,dalam
mudharat juga kita temukan hal yang sama.Fuqaha telah
menegaskan bahwa jika terjadi kontradiksi antara dua
kemudharatan,yang salah satunya harus kita
lakukan,maka kerjakan yang lebih kecil mudharatnya (
akibat buruknya ).

Berobat dengan najis,bila yang suci tidak
diperbolehkan,karena membiarkan penyakit tanpa diobati
lebih fatal akibatnya ketimbang berobat dengan najis.

Demikian juga,pembolehan mengangkat seorang pemimpin
walaupun ilmunya belum mencapai tingkat ijtihad.Sebab
bahaya yang di timbulkan dari membiarkan ummat tanpa
pemimpin lebih besar ketimbang mengangkat pemimpin
yang belum mencapai tingkat ijtihad.

C.) Komparasi antara kemaslahatan dan kemudharatan :

Jika dalam satu masalah terkumpul kemaslahatan dan
kemudharatan satu sama lainnya,dalam artian : Untuk
mencapai maslahat,kita harus melakukan mafsadat,jika
tidak maka maslahat itu tidak tercapai.Dalam hal
ini,kita harus mengambil yang dominan ( mayoritas
).Karena sebagaimana yang digariskan oleh pakar ushul
fiqh " Lilaksar hukmu lilkulli ".dianggap sebagai
hukum keseluruhan.
( tapi perlu di ingat disini kaedah asal,adalah
mendahulukan agama, ( akidah ),baru jiwa,jiwa baru
akal umum baru pribadi dan seterusnya ).

Apabila dalam suatu masalah,kemudharatan yang lebih
dominan,maka wajib menjauhinya dengan tanpa
memperdulikan maslahat.Hal inilah yang tersurat dalam
Al Qur'ah tentang hukum khamar dan judi : ( Q.S Al
baqarah 129 )

Berbohong , misalnya,adalah suatu kemudharatan yang
diharamkan oleh agama.Tapi jika dengan berbohong
maslahat yang di timbulkan olehnya lebih besar,seperti
berbohong untuk islah  ( mendamaikan ) antara
manusia,maka berbohong itu di perbolehkan.

Aplikasi fiqih Prioritas :

Ada beberapa aplikasi dari fiqh Prioritas :
1 ).Mengutamakan kualitas merupakan salah satu
prioritas yang ditegaskan oleh Syar'i.Al Qur'an
mengecam kelompok yang mengutamakan kuantitas,tetapi
tidak berkualitas.Lihatlah kecaman Allah terhadap
ummat islam yang jumlahnya banyak,tetapi tidak
berkualitas,mereka bagaikan buih di lautan. 

Lihat Q.S. Al Ankabut 63,Al A'raf 187 ).Sebaliknya
Allah memuji kelompok yang beramal dan bersykur
sekalipun sedikit jumlahnya ( Q.S As Shad 24,Q.S As
Saba 13 ).

Sebagai bukti,kita dapat mengingat kembali kisah
tentara thalut yang berhasil menghancurkan pertahanan
jalut,walau kuantitas mereka jauh lebih kecil ( Q.S Al
baqarah 249-251 ).Demikian juga halnya,apa yang
terjadi pada rasulullah dan sahabatnya pada perang
Badr , dengan jumlah yang kecil,dapat mengalahkan kaum
musyrik yang jauh lebih besar jumlahnya. ( Q.S Al
Imran 123 ).

Sementara di perang Hunain,ketika itu jumlah kaum
muslimin hampir mengalami kekalahan ( ingat cerita
perang Hunain ).,kalau bukan karena pertolongan Allah
SWT,mereka silau dengan kuantitas dan mulai dirasuki
akan kesenangan harta rampasan perang,tanpa
memperhatikan kualitas kekuatan rohani .

( kekuatan rohani inilah yang sering di lalaikan oleh
ummat islam saat ini,sangat jarang yang memberi makan
ruhaninya,berupa penerangan cahaya Illahi dengan Al
Qur'an Hadist dan sejarah Nubala,kaum
salafusshalih,kurang memberi makan ruhani dan jiwa
mereka dengan ilmu  ) .

dan juga kurang mendalami  siasat perang ( Q.S At
Taubah 25-26 ).Perang zaman dahulu dan saat ini dengan
pedang,tombak peluru,panah,bom,nuklir,namun perang
yang tersembunyi,jarang di perhatikan ummat
islam,yairu perang dengan " pemikiran " ( Ghazwatul
fikr ).

Tanpa disadari pemikiran Ummat islam sudah mulai
dirasuki oleh pemikiran-pemikiran di luar Islam.Inilah
perang yang teramat bahaya,karena ia tidak
kelihatan,tapi dapat dirasakan akibat kekalahannya.



2 ) Prioritas ilmu terhadap amal 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke