Senin, 30 Agustus 2004 http://republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=170949&kat_id=3 323 Anggota DPRD Tersangka Korupsi
JAKARTA -- Banyak eksekutif yang seharusnya juga terjerat kasus tersebut. Sebanyak 323 anggota DPRD di sejumlah daerah di Indonesia terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Sejumlah 214 orang sedang menjalani penyidikan, sedangkan 109 lagi telah sampai pada proses penuntutan. ''Jumlah itu bukan harga mati ... mungkin ada tambahan, tetapi datanya belum masuk,'' kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kemas Yahya Rahman, pekan lalu. Ia menyebut kasus 23 anggota DPRD Kendari sebagai contoh data yang baru masuk ke Kejakgung. Berbagai data tersebut dihimpun dari laporan kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Tentang jumlah kerugian negara akibat korupsi itu, Kemas mengaku belum tahu. ''Tapi, diduga ratusan miliar rupiah,'' katanya. Kasus-kasus yang menjerat para anggota dewan itu beraneka ragam, antara lain korupsi biaya perjalanan dinas, politik uang, penyalahgunaan dana kredit usaha tani, penerbitan dokumen kayu ilegal, gaji ganda, penyalahgunaan dana operasional dewan, dan penyalahgunaan APBD. Jumlah kasus yang paling mencolok terdapat di Sumatra Barat. Menurut data Kejakgung, di DPRD provinsi kasus korupsi melibatkan 44 orang, DPRD Padang 41 orang, DPRD Solok 41 orang, DPRD Sijunjung 35 orang, dan DPRD Painan satu orang. Berdasarkan catatan Republika, kasus di DPRD Provinsi Sumbar telah sampai pada vonis bagi 43 orang anggotanya, namun berlanjut dengan banding. Dari 30 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia, 19 di antaranya melaporkan kasus korupsi anggota DPRD, yakni NTB, Sumsel, Sulut, Riau, Kalbar, Jambi, Kalteng, Kaltim, Jateng, Jabar, Sumbar, NAD, Sumut, Bengkulu, Kalsel, Lampung, Sulsel, Sultra, dan Jatim. Sedangkan 11 lainnya menyatakan tak memiliki kasus, yakni Papua, Maluku Utara, DIY, Maluku, Bali, NTT, Sulteng, Gorontalo, Banten, DKI Jakarta, dan Bangka Belitung. Kemas membantah banyaknya anggota DPRD yang menjadi tersangka berkaitan dengan persoalan politik. Menurut dia, data tersebut dihimpun dari berkas yang masuk mulai Oktober 2003. Dengan demikian, katanya, hal itu tidak ada kaitannya dengan persoalan politik. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Lucky Jani, mengatakan, di tingkat daerah memang banyak kasus yang dilaporkan pada polisi maupun kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri. ''Dari sekian banyak laporan itu, ditanggapi atau tidak, tergantung masing-masing daerah,'' ujarnya. Kondisi ini, kata Lucki, disebabkan tidak adanya pola baku penanganan korupsi dari Kejakgung. Semestinya Kejakgung memberikan pola baku seperti mengenai pasal yang digunakan dan saksi yang dibutuhkan. Penanganan korupsi di daerah dinilainya diskriminatif. Dalam kasus penyalahgunaan APBD, katanya, semestinya pihak eksekutif juga banyak yang kena. Pasalnya, APBD tersebut disusun DPRD bersama dengan eksekutif. ''Ini karena habisnya masa jabatan DPRD, maka kekebalan politiknya tidak ada lagi, sedangkan untuk eksekutif masih sulit karena mereka masih kuat menjalankan pemerintahan.'' Dia menambahkan, adanya fakta banyak korupsi di DPRD bersumber dari penyusunan anggaran, maka sistem anggaran harus dibenahi. Caranya dengan membuat acuan yang jelas. Umumnya, cara korupsi yang dilakukan anggota DPRD adalah dengan melakukan penggelembungan anggaran operasional maupun kesejahteraan anggota dewan. dwo Mereka Tetap Dilantik Vonis hakim boleh saja jatuh, namun pelantikan anggota DPRD tetap berlangsung. Ini terjadi di Padang. Enam caleg DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mengikuti pelantikan, Sabtu (28/8), kendati mereka adalah terpidana kasus korupsi. Keenam terpidana tersebut adalah Hendra Irwan Rahim, Syawir Taher, Husman Hussen (Partai Golkar), Marhadi Effendi (PAN), Guspardi Gaus (PPP), dan Hilman Syafrudin (PBB). Mereka bagian dari 43 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 yang divonis bersalah atas kasus korupsi APBD 2002 senilai Rp 5,9 miliar. Pelantikan berlangsung dalam bayang-bayang kasus itu. ''Saya menjadi anggota dewan bukan untuk masuk penjara tapi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat,'' kata Masful, anggota baru dari PPP. Rizal Munir dari Partai Demokrat mengaku berhenti dari PNS dan memilih jalur politik untuk mengabdi lebih banyak kepada rakyat. ''Saya tidak mau dipanggil-pangil polisi dan jaksa hanya gara-gara rakus akan uang,'' katanya. rul ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

