Kasus di Solok, diambil di majalah Hukum, Ombudsman, September 2004.
www.majalah_ombudsman.com

St. Mudo
----------

Tegakkan Hukum Adat, Enam Datuk Divonis

Meski berupaya menegakkan hukum Adat Minangkabau, namun enam oranR Ninik
Mamak (paman) Bendang Melayu di Nagari Gantung Ciri, Solok Sumatera Barat
(Sumbar) akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Solok selama lo
bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Yulman, pertengahan bulan Juli
lalu, dengan pertimbangan saksi korban tidak terbukti melakukan perzinaan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enizarti, juga menuntut para terdakwa
dengan tuntutan yang sama dengan putusan hakim.
Keenam ninik mamak yang merupakan warga Gantung Ciri, Solok tersebut adalah
Malin Adat Suku Bendang, Nasir Malin Kayo (77), Bilal Nagari Suku Bendang
Melayu, Maridi Bilal Sati (75), Dubalang Adat Suku Melayu, Arizal Dt. Paneh
Garang (51), Manti Adat Suku Bendang Melayu, Jamat Gampo Malangik (74),
Dubalang Adat Suku Bendang, Nahar Datuk Garang (50) dan Malin Adat Suku
Melayu, Jazam Ibrahim Malin Marajo (70). Mereka dilaporkan oleh Penghulu
Adat Suku Bendang Melayu, Maansah Datuk Kayo (M Dt Kayo) dengan tuduhan
fitnah dan pencemaran nama baik.

Adapun yang dijadikan dasar pengaduan oleh M. Dt Kayo (75) adalah Surat
Putusan Ninik Mamak Bendang Melayu, Gantung Ciri tertanggal 22 April 2003
yang menjatuhkan sanksi hukum adat bagi M Dt Kayo karena kedapatan berduaan
dalam satu rumah dengan perempuan yang bukan muhrimnya pada 17 April 2003
pukul 20.15 WIB. Suarma, perempuan yang juga menjelang tua ini datang
kerumah M. Dt Kayo dijorong Markiyo Nagari gantung Ciri, Solok untuk
meminjam uang. Saat itu Jaluan, isteri Dt Kayo datang, namun karena takut
lantas Suarma keluar rumah melalui dapur karena terburu dan ketakutan Suarma
tak sadar kalau tingkuluak (tutup kepala-red) dan sandal ketinggalan.

Atas perbuatan tersebut, para ninik mamak menyimpulkan M. Dt kayo telah
melanggar martabat dan nama baik seorang penghulu adat yang kesalahanya
tasuntiang di bungo kambang, takuruang di biliak dalam (tersunting kembang
mekar, terkurung di kamar dalam red). Artinya telah berbuat jahat tidak
senonoh dengan seorang perempuan. Oleh karena itu, para ninik mamak ini
memutuskan dan menyatakan M Dt Kayo selaku penghulu adat Bendang Melayu
"dikumakan sepanjang adat" (yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam
menjalankan istiadat dalam suku Bendang Melayu)

Kemudian sanksi atas pelanggaran hukum adat akan ditentukan secara bajanjang
naik batanggo turun (bertahap red) oleh ninik mamak suku Bendang Melayu pada
putusan selanjutnya. lantas, jika dalam kaum M Dt Kayo ingin menimbang
salah, atau menegakkan penghulu, ia harus menunggu keputusan Ninik mamak
Bendang Melayu selanjutya.
Sedangkan JPU dalam dakwaanya menyatakan arti pepatah adat tasuntiang di
bungo kambang, takuruang di biliak dalam, adalah tertangkap basah berbuat
zina dengan perempuan yang bukan muhrimnya, berdasarkan surat keputusan yang
ditandatangani para ninik mamak (terdakwa), membuat M Dt Kayo merasa terhina
dan difitnah, dan iapun melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.
Singkat cerita, polisi memproses laporan. Sampai di pengadilan, setelah
mendengarkan keterangan 13 saksi termasuk membacakan BAP saksi Ketua Lembaga
Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Kamardi Rais Dt P Simulie dan
Prof Syahmunir AM yang menyatakan bahwa arti dari pepatah tasuntiang di
bungo kambang, takuruang di biliak dalam adalah telah melakukan perbuatan
zina.
Akhirnya JPU dalam tuntutannya menyatakan keenam terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP yo pasal 55 ayat 1 KUHP
dan menuntut para terdakwa dengan 10 bulan penjara dengan masa percobaam 1
tahun 6 bulan.

Sedangkan kuasa hukum ke enam terdakwa, Chaidir Gani, Irwan Ilyas dan Asnil
Abdillah dalam eksepsinya (bantahan) telah menyatakan, perbuatan yang
dilakukan para terdakwa yang merupakan ninik mamak suku Bendang Melayu
bukanlah merupakan kejahatan pidana, akan tetapi merupakan tindakan administ
ratif dalam hukum Adat Minangkabau yang berlaku di Sumatera Barat, khususnya
Kenagarian Gantung Ciri, Solok.
Idealnya, baik para terdakwa manpun saksi korban, M. Dt Kayo sebagai orang
IV Jiniah (4 jenis) dengan jabatan Penghulu Adat, Manti Adat, Malin Adat dan
Dubalang Adat seyogyanya berlaku tertib dan sopan santun, karena sebagai
sesepuh di Nagari (Kampung) mereka menjadi contoh bagi anak kemenakan.
Menurut kuasa hukum itu, apa yang dilakukan para terdakwa adalah merupakan
suatu bentuk dalam menjalankan fungsi atau kewajibannya sebagai ninik mamak
berdasarkan Perda nomor 13 tahun 1983 tentang Nagari Sebagai Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Sumatera Barat jo pasal 1 huruf J Perda
Kabupaten Solok nomor 4 Tahun 2001.

Beberapa pasal dari Perda 13/1983 tersebut berhubungan dengan tugas para
terdakwa sebagai ninik mamak. Diantaranya : pasal 4 ayat 1-2, serta pasal 5
dan 7 ayat 1. Jadi jelaslah perbuatan terdakwa sebagai Ninik Mamak dan orang
VI Jiniah dalam Suku Bendang Melayu adalah ruang lingkup hukum Adat
Minangkabau yang telah memberikan hukuman berupa sanksi kepada M. Dt Kayo
bukanlah merupakan ruang lingkup hukum pidana.
Selain itu pasal yang dibuktikan Jaksa yang menyatakan terbukti dalam
dakwaannya adalah dakwaan primer pasal 311 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Jaksa telah keliru dalam membahas unsur. Dalam tuntutan, ternyata Jaksa
membahas unsur pasal 310 KUHP ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Akhirnya
kuasa hukum terdakwa minta agar majelis hakim melepaskan kliennya dari
segala tuntutan hukum.

Setelah putusan dibacakan, salah seorang Ninik Mamak kepada Ombudsman
mengatakan, dengan dihukumnya para terdakwa tadi, mungkin tidak akan ada
lagi orang yang mau jadi Datuk. "Tidak akan ada lagi orang yang mau
menjatuhkan sanksi adat kepada anak kemenakannya," tuturnya.
Pembacaan putusan hakim ini cukup menarik perhatian karena sebagian besar
pengunjung sidang yang hadir terdiri dari Datuk dan Ninik Mamak dari
berbagai suku yang ada di Kabupaten Solok. Atas putusan ini para terdakwa me
nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar.
Di pihaklain, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Mas'oed
Abidin, dengan dihukumnya NinikMamak yang menjatuhkan sanksi adat, jelaslah
ini jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum adat Minangkabau. Hukum adat
akan semakin lemah, masyarakat akan cendrung bertindak permisif. Artinya,
mereka akan berbuat sekehendak hati.
Mengenai pepatah yang dikenakan terhadap seorang Penghulu tadi, menurutnya
pepatah tersebut tidaklah selalu harus diartikan dengan perbuatan zina.
"Lebih tepat diartikan dengan melakukan sesuatu yang tidak boleh dikerjakan,
dan itu tidak harus zina," ucap pria yang akrab dipanggil Buya ini.
Buya yang juga ketua Pusat Pengkajian Islam Minangkabau (PPIM) Sumatera
Barat ini juga mengingatkan, mestinya dari awal pihak polisi tidak begitu
saja menerima laporan, harusnya masalah ini dikembalikan lagi ke Kerapatan
Adat Nagari (KAN) Solok, dan ini jelas belum lagi layak untuk dibawa ke
sidang pengadilan.
Adat adalah merupakan sebuah peraturan. Di Minang, hukum adat diakui
keberadaannya, mereka punya lembaga tersendiri dalam menangani masalah adat
dan tidak semestinya orang di luar adat bicara hukum adat.

Penyelesaian masalah adat yang basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Dan ada yang disebut dengan batanggo naik bajanjang turun. Artinya, banyak
tingkatan yang perlu dilalui dalam penyelesaian masalah huknm adat
Minangkabau ini.
Terhadap kasus ini, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar
diminta untuk meluruskan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal Yang tidak
diinginkan terhadap perkembangan hukum adat ke depan.
Sementara itu pula, di tempat terpisah, hal senada juga disampaikan Ketua
Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Advokat Indonesia (DPC-AAI) Pariaman
Darmansyah.
Menurut Darmansyah, mestinya hakim dalam kasus ini tidak memvonis Ninik
Mamak bersalah, karena putusan yang dikeluarkan itu dalam kapasitas sebagai
Ninik Mamak kenagarian Gantung Ciri, bukan dilandasi dengan maksud dan
tujuan pribadi atas nama penyelenggara adat. "Jadi dalam hal ini Ninik Mamak
tersebut bertindak atas nama penyelenggara adat, dengan demikian ia tidak
bisa dihukum dengan ketentuan hukum pidana," tegasmya.�



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke