Kasus di Solok, diambil di majalah Hukum, Ombudsman, September 2004. www.majalah_ombudsman.com
St. Mudo ---------- Tegakkan Hukum Adat, Enam Datuk Divonis Meski berupaya menegakkan hukum Adat Minangkabau, namun enam oranR Ninik Mamak (paman) Bendang Melayu di Nagari Gantung Ciri, Solok Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru Solok selama lo bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 6 bulan. Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Yulman, pertengahan bulan Juli lalu, dengan pertimbangan saksi korban tidak terbukti melakukan perzinaan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enizarti, juga menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang sama dengan putusan hakim. Keenam ninik mamak yang merupakan warga Gantung Ciri, Solok tersebut adalah Malin Adat Suku Bendang, Nasir Malin Kayo (77), Bilal Nagari Suku Bendang Melayu, Maridi Bilal Sati (75), Dubalang Adat Suku Melayu, Arizal Dt. Paneh Garang (51), Manti Adat Suku Bendang Melayu, Jamat Gampo Malangik (74), Dubalang Adat Suku Bendang, Nahar Datuk Garang (50) dan Malin Adat Suku Melayu, Jazam Ibrahim Malin Marajo (70). Mereka dilaporkan oleh Penghulu Adat Suku Bendang Melayu, Maansah Datuk Kayo (M Dt Kayo) dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Adapun yang dijadikan dasar pengaduan oleh M. Dt Kayo (75) adalah Surat Putusan Ninik Mamak Bendang Melayu, Gantung Ciri tertanggal 22 April 2003 yang menjatuhkan sanksi hukum adat bagi M Dt Kayo karena kedapatan berduaan dalam satu rumah dengan perempuan yang bukan muhrimnya pada 17 April 2003 pukul 20.15 WIB. Suarma, perempuan yang juga menjelang tua ini datang kerumah M. Dt Kayo dijorong Markiyo Nagari gantung Ciri, Solok untuk meminjam uang. Saat itu Jaluan, isteri Dt Kayo datang, namun karena takut lantas Suarma keluar rumah melalui dapur karena terburu dan ketakutan Suarma tak sadar kalau tingkuluak (tutup kepala-red) dan sandal ketinggalan. Atas perbuatan tersebut, para ninik mamak menyimpulkan M. Dt kayo telah melanggar martabat dan nama baik seorang penghulu adat yang kesalahanya tasuntiang di bungo kambang, takuruang di biliak dalam (tersunting kembang mekar, terkurung di kamar dalam red). Artinya telah berbuat jahat tidak senonoh dengan seorang perempuan. Oleh karena itu, para ninik mamak ini memutuskan dan menyatakan M Dt Kayo selaku penghulu adat Bendang Melayu "dikumakan sepanjang adat" (yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam menjalankan istiadat dalam suku Bendang Melayu) Kemudian sanksi atas pelanggaran hukum adat akan ditentukan secara bajanjang naik batanggo turun (bertahap red) oleh ninik mamak suku Bendang Melayu pada putusan selanjutnya. lantas, jika dalam kaum M Dt Kayo ingin menimbang salah, atau menegakkan penghulu, ia harus menunggu keputusan Ninik mamak Bendang Melayu selanjutya. Sedangkan JPU dalam dakwaanya menyatakan arti pepatah adat tasuntiang di bungo kambang, takuruang di biliak dalam, adalah tertangkap basah berbuat zina dengan perempuan yang bukan muhrimnya, berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani para ninik mamak (terdakwa), membuat M Dt Kayo merasa terhina dan difitnah, dan iapun melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Singkat cerita, polisi memproses laporan. Sampai di pengadilan, setelah mendengarkan keterangan 13 saksi termasuk membacakan BAP saksi Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Kamardi Rais Dt P Simulie dan Prof Syahmunir AM yang menyatakan bahwa arti dari pepatah tasuntiang di bungo kambang, takuruang di biliak dalam adalah telah melakukan perbuatan zina. Akhirnya JPU dalam tuntutannya menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP yo pasal 55 ayat 1 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan 10 bulan penjara dengan masa percobaam 1 tahun 6 bulan. Sedangkan kuasa hukum ke enam terdakwa, Chaidir Gani, Irwan Ilyas dan Asnil Abdillah dalam eksepsinya (bantahan) telah menyatakan, perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang merupakan ninik mamak suku Bendang Melayu bukanlah merupakan kejahatan pidana, akan tetapi merupakan tindakan administ ratif dalam hukum Adat Minangkabau yang berlaku di Sumatera Barat, khususnya Kenagarian Gantung Ciri, Solok. Idealnya, baik para terdakwa manpun saksi korban, M. Dt Kayo sebagai orang IV Jiniah (4 jenis) dengan jabatan Penghulu Adat, Manti Adat, Malin Adat dan Dubalang Adat seyogyanya berlaku tertib dan sopan santun, karena sebagai sesepuh di Nagari (Kampung) mereka menjadi contoh bagi anak kemenakan. Menurut kuasa hukum itu, apa yang dilakukan para terdakwa adalah merupakan suatu bentuk dalam menjalankan fungsi atau kewajibannya sebagai ninik mamak berdasarkan Perda nomor 13 tahun 1983 tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Sumatera Barat jo pasal 1 huruf J Perda Kabupaten Solok nomor 4 Tahun 2001. Beberapa pasal dari Perda 13/1983 tersebut berhubungan dengan tugas para terdakwa sebagai ninik mamak. Diantaranya : pasal 4 ayat 1-2, serta pasal 5 dan 7 ayat 1. Jadi jelaslah perbuatan terdakwa sebagai Ninik Mamak dan orang VI Jiniah dalam Suku Bendang Melayu adalah ruang lingkup hukum Adat Minangkabau yang telah memberikan hukuman berupa sanksi kepada M. Dt Kayo bukanlah merupakan ruang lingkup hukum pidana. Selain itu pasal yang dibuktikan Jaksa yang menyatakan terbukti dalam dakwaannya adalah dakwaan primer pasal 311 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa telah keliru dalam membahas unsur. Dalam tuntutan, ternyata Jaksa membahas unsur pasal 310 KUHP ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Akhirnya kuasa hukum terdakwa minta agar majelis hakim melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Setelah putusan dibacakan, salah seorang Ninik Mamak kepada Ombudsman mengatakan, dengan dihukumnya para terdakwa tadi, mungkin tidak akan ada lagi orang yang mau jadi Datuk. "Tidak akan ada lagi orang yang mau menjatuhkan sanksi adat kepada anak kemenakannya," tuturnya. Pembacaan putusan hakim ini cukup menarik perhatian karena sebagian besar pengunjung sidang yang hadir terdiri dari Datuk dan Ninik Mamak dari berbagai suku yang ada di Kabupaten Solok. Atas putusan ini para terdakwa me nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumbar. Di pihaklain, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Mas'oed Abidin, dengan dihukumnya NinikMamak yang menjatuhkan sanksi adat, jelaslah ini jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum adat Minangkabau. Hukum adat akan semakin lemah, masyarakat akan cendrung bertindak permisif. Artinya, mereka akan berbuat sekehendak hati. Mengenai pepatah yang dikenakan terhadap seorang Penghulu tadi, menurutnya pepatah tersebut tidaklah selalu harus diartikan dengan perbuatan zina. "Lebih tepat diartikan dengan melakukan sesuatu yang tidak boleh dikerjakan, dan itu tidak harus zina," ucap pria yang akrab dipanggil Buya ini. Buya yang juga ketua Pusat Pengkajian Islam Minangkabau (PPIM) Sumatera Barat ini juga mengingatkan, mestinya dari awal pihak polisi tidak begitu saja menerima laporan, harusnya masalah ini dikembalikan lagi ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Solok, dan ini jelas belum lagi layak untuk dibawa ke sidang pengadilan. Adat adalah merupakan sebuah peraturan. Di Minang, hukum adat diakui keberadaannya, mereka punya lembaga tersendiri dalam menangani masalah adat dan tidak semestinya orang di luar adat bicara hukum adat. Penyelesaian masalah adat yang basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Dan ada yang disebut dengan batanggo naik bajanjang turun. Artinya, banyak tingkatan yang perlu dilalui dalam penyelesaian masalah huknm adat Minangkabau ini. Terhadap kasus ini, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar diminta untuk meluruskan masalah ini agar tidak terjadi hal-hal Yang tidak diinginkan terhadap perkembangan hukum adat ke depan. Sementara itu pula, di tempat terpisah, hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Advokat Indonesia (DPC-AAI) Pariaman Darmansyah. Menurut Darmansyah, mestinya hakim dalam kasus ini tidak memvonis Ninik Mamak bersalah, karena putusan yang dikeluarkan itu dalam kapasitas sebagai Ninik Mamak kenagarian Gantung Ciri, bukan dilandasi dengan maksud dan tujuan pribadi atas nama penyelenggara adat. "Jadi dalam hal ini Ninik Mamak tersebut bertindak atas nama penyelenggara adat, dengan demikian ia tidak bisa dihukum dengan ketentuan hukum pidana," tegasmya.� ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

