Salut Pada Komitmen Gamawan * Dugaan Penyimpangan Dilaporkan Oleh Redaksi Jumat, 24-September-2004, 06:37:37 25 klik
Padang, Padek-Ketua DPC Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Solok, H Syafri Noor Dt Sati menyatakan salut atas kepemimpinan Bupati Solok, H Gamawan Fauzi SH MM yang memiliki semangat anti-Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). H Gamawan Fauzi SH MM baru saja mendapat Bung Hatta Award dari Bung Hatta Anti Corruption Watch (BACHA) bersama Saldi Isra SH MPA. "Apalagi beliau baru saja mendapatkan penghargaan atas komitmennya untuk memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih, yakni Bung Hatta Award," ujar Syafri Noor kepada wartawan usai melaporkan beberapa kasus dugaan KKN yang ada di Dinas Kimprasda Kabupaten Solok ke Kejati Sumbar, kemarin. Hanya saja, beberapa dinas belum komit melaksanakan semangat bupati. " Contohnya Pelaksanaan Lelang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PVC 160 MM dan Accessories di Kecamatan Bukitsundi, negara dirugikan sekitar Rp500 juta," papar Syafri. Dikatakannya dalam laporan perihal penyalahgunaan wewenang, nomor 15/PT-PA/VIII/2004 atas nama PT Pincuran Ameh, pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan pasal 8 UU No 18 Tahun 1999. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Kepmen Kimpraswil No 339/KPTS/M/2003 Tanggal 31 Desember 2003. Juga dilaporkan, pelaksanaan lelang kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sebanyak sembilan paket. "Niat baik bupati yang sudah gencar mengkampanyekan anti KKN dijadikan perlindungan sehingga pihak panitia makin keenakan bermain," ujarnya. Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati Gamawan Fauzi menyatakan komitmen untuk memberantas KKN dan melaksanakan good governance. "Memang terasa sulit. Pelan-pelan tapi pasti. Persoalan tender ini selalu jadi masalah dan akan dibangun sistem yang akan menutup kemungkinan KKN," ujarnya. Dikatakan Gamawan ketika hadir di Carano Room Harian Pagi Padang Ekspres Rabu (22/9), soal proyek ini sangat sulit. "Rekanan harus komit untuk tidak memberi. Kalau ada yang kedapatan, tentu saja ditindak," tutur Gamawan. Saat ini, Gamawan sudah menjatuhkan sanksi kepada 23 aparaturnya. 10 aparatur ada yang diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Komitmen ini tentu saja harus menjadi kabar petakut bagi aparatur yang melaksanakan tugas. "Bisa dilihat, mana perusahaan yang selalu menang, selalu dapat proyek. Jadi, tindak lanjutnya haruslah membangun sistem yang bersih oleh semua pihak," jelasnya. Akan Diprioritaskan Sementara itu jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar akan menelaah laporan kasus PT Pincuran Ameh, mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan pelelangan. Untuk menentukan apakah kasus tersebut terdapat unsur pidana atau tidak, Kejaksaan akan segera memprioritaskan laporan tersebut, dan menentukan sikap dalam satu minggu. "Setiap laporan yang masuk, akan kami telaah sebelumnya. Untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Telaahan tersebut akan sampai ke meja Jaksa Tinggi, dan kami akan memberikan sikap secepatnya, apakah bisa diteruskan pada operasi intelijen atau tidak, ujar Wakajati Sumbar, RJ Soehandoyo SH kepada koran ini Kamis (23/9) seiring dengan masuknya laporan pengaduan dari Ketua DPC Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Solok, H Syafri Noor Dt Sati kepada Kejati Sumbar, Rabu (22/9). Dikatakan Soehandoyo, laporan pengaduan oleh pelapor tersebut mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Tender dalam menetapkan pemenang lelang. Dalam laporan tersebut, pelaksanaan Lelang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PVC 160 MM dan Accessories di Kecamatan Bukitsundi diduga terjadi persengkongkolan antara Panitia Tender dengan Direktur Perusahaan pemenang lelang, dimana diduga negara dirugikan Rp500 juta. "Dalam laporan nomor 15/PT-PA/VIII/2004 atas nama PT Pincuran Ameh, pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan pasal 8 UU No 18 Tahun 1999. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Kepmen Kimpraswil No 339/KPTS/M/2003 Tanggal 31 Desember 2003. Juga dilaporkan, pelaksanaan lelang kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi sebanyak sembilan paket," urainya. Pelapor yang didampingi penasehat hukumnya, Fauzan Zakir SH dan Sutomo SH dari Kantor Hukum Ade Waldemar Partners, juga memohon agar pihak Kejati mengusut kasus tersebut dan berharap membatalkan pemenang lelang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PVC 160 MM dan Accessories serta 9 paket pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi Besar (NSIASP). Serta mengusut oknum Panitia Tender yang diduga menyalahgunakan wewengan dan diduga merugikan keuangan negara. (hry/vin) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

