Salut Pada Komitmen Gamawan
* Dugaan Penyimpangan Dilaporkan
Oleh Redaksi Jumat, 24-September-2004, 06:37:37 25 klik

Padang, Padek-Ketua DPC Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo)
Kabupaten Solok, H Syafri Noor Dt Sati menyatakan salut atas kepemimpinan
Bupati Solok, H Gamawan Fauzi SH MM yang memiliki semangat anti-Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN).

H Gamawan Fauzi SH MM baru saja mendapat Bung Hatta Award dari Bung Hatta
Anti Corruption Watch (BACHA) bersama Saldi Isra SH MPA.

"Apalagi beliau baru saja mendapatkan penghargaan atas komitmennya untuk
memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih, yakni Bung Hatta
Award," ujar Syafri Noor kepada wartawan usai melaporkan beberapa kasus
dugaan KKN yang ada di Dinas Kimprasda Kabupaten Solok ke Kejati Sumbar,
kemarin.

Hanya saja, beberapa dinas belum komit melaksanakan semangat bupati. "
Contohnya Pelaksanaan Lelang Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PVC 160
MM dan Accessories di Kecamatan Bukitsundi, negara dirugikan sekitar Rp500
juta," papar Syafri.

Dikatakannya dalam laporan perihal penyalahgunaan wewenang, nomor
15/PT-PA/VIII/2004 atas nama PT Pincuran Ameh, pelaksanaan pelelangan tidak
sesuai dengan pasal 8 UU No 18 Tahun 1999. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan
Kepmen Kimpraswil No 339/KPTS/M/2003 Tanggal 31 Desember 2003.

Juga dilaporkan, pelaksanaan lelang kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi
sebanyak sembilan paket.

"Niat baik bupati yang sudah gencar mengkampanyekan anti KKN dijadikan
perlindungan sehingga pihak panitia makin keenakan bermain," ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati Gamawan Fauzi menyatakan komitmen
untuk memberantas KKN dan melaksanakan good governance.

"Memang terasa sulit. Pelan-pelan tapi pasti. Persoalan tender ini selalu
jadi masalah dan akan dibangun sistem yang akan menutup kemungkinan KKN,"
ujarnya.

Dikatakan Gamawan ketika hadir di Carano Room Harian Pagi Padang Ekspres
Rabu (22/9), soal proyek ini sangat sulit. "Rekanan harus komit untuk tidak
memberi. Kalau ada yang kedapatan, tentu saja ditindak," tutur Gamawan.

Saat ini, Gamawan sudah menjatuhkan sanksi kepada 23 aparaturnya. 10
aparatur ada yang diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Komitmen
ini tentu saja harus menjadi kabar petakut bagi aparatur yang melaksanakan
tugas.

"Bisa dilihat, mana perusahaan yang selalu menang, selalu dapat proyek.
Jadi, tindak lanjutnya haruslah membangun sistem yang bersih oleh semua
pihak," jelasnya.

Akan Diprioritaskan

Sementara itu jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar akan menelaah laporan
kasus PT Pincuran Ameh, mengenai dugaan penyimpangan pelaksanaan pelelangan.
Untuk menentukan apakah kasus tersebut terdapat unsur pidana atau tidak,
Kejaksaan akan segera memprioritaskan laporan tersebut, dan menentukan sikap
dalam satu minggu.

"Setiap laporan yang masuk, akan kami telaah sebelumnya. Untuk mengetahui
apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Telaahan
tersebut akan sampai ke meja Jaksa Tinggi, dan kami akan memberikan sikap
secepatnya, apakah bisa diteruskan pada operasi intelijen atau tidak, ujar
Wakajati Sumbar, RJ Soehandoyo SH kepada koran ini Kamis (23/9) seiring
dengan masuknya laporan pengaduan dari Ketua DPC Gabungan Pengusaha
Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Solok, H Syafri Noor Dt Sati
kepada Kejati Sumbar, Rabu (22/9).

Dikatakan Soehandoyo, laporan pengaduan oleh pelapor tersebut mengenai
dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Tender dalam menetapkan pemenang
lelang.

Dalam laporan tersebut, pelaksanaan Lelang Pekerjaan Pengadaan dan
Pemasangan Pipa PVC 160 MM dan Accessories di Kecamatan Bukitsundi diduga
terjadi persengkongkolan antara Panitia Tender dengan Direktur Perusahaan
pemenang lelang, dimana diduga negara dirugikan Rp500 juta.

"Dalam laporan nomor 15/PT-PA/VIII/2004 atas nama PT Pincuran Ameh,
pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan pasal 8 UU No 18 Tahun 1999.
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Kepmen Kimpraswil No 339/KPTS/M/2003 Tanggal
31 Desember 2003. Juga dilaporkan, pelaksanaan lelang kegiatan rehabilitasi
jaringan irigasi sebanyak sembilan paket," urainya.

Pelapor yang didampingi penasehat hukumnya, Fauzan Zakir SH dan Sutomo SH
dari Kantor Hukum Ade Waldemar Partners, juga memohon agar pihak Kejati
mengusut kasus tersebut dan berharap membatalkan pemenang lelang Pekerjaan
Pengadaan dan Pemasangan Pipa PVC 160 MM dan Accessories serta 9 paket
pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi Besar (NSIASP).

Serta mengusut oknum Panitia Tender yang diduga menyalahgunakan wewengan dan
diduga merugikan keuangan negara. (hry/vin)




____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke