Waalaikumsalam.Wr.Wb.

Selamat atas kehamilan bayi yang sedang di kandung
istri yah dek.
Soal bagaimana istri, itu tergantung kita yang
mendidiknya.

Melihat kandungan puasa di bulan yang ketujuh, uni
rasa,sebaiknya beliau ini puasa saja ( insyaAllah ngak
papa, malah lebih baik, melatih janin, percaya deh,
makanan tidak akan  berkurang, asal saat buka dan
sahur, gizinya di tingkatkan ).

Di saat bulan ke tujuh itu, gizinya hanya sebagai
penambah , beda dengan tiga bulan pertama, memang gizi
sangat penting untuk kecerdasan janin kelak.( menurut
yang uni baca, perkembangan pembentukan   otak dari
awal bulan, - tiga, atau sampai lima bulan ). 

Saat itu perlu sekali super gizi, selalu minum juice
segar, telor, kalori karbohidrat,buah, sayuran,
pokonya yang benar-benar sangat bergizi, terutama
susu, jgn sampai lupa, tiap hari diberikan.

Kalau uni dulu , sewaktu hamil susu segar, yang
dimasak itu dulu, baunya memang amis, tapi gizinya
masyaAllah, paling kurang 1 kg sehari, seringnya 1,5
kg.Ditambah juice buahan segar, ( di blander sendiri
oleh suami ), tiap bangun dan mau tidur.Telor ayam
kampung, sampai dua-empat butir sehari.Nasi sedikit
uni makan.

Dan memang, bukan uni sombong, tapi berkat usaha juga,
serta karunia Allah, anak-anak uni semuanya,dari segi
otaknya, dikategorikan anak-anak yang selalu dapat
juara,kalau ada lomba selalu menang.Yah memang semua
itu sudah ditentukan oleh Allah ta'ala,tapi kitakan
perlu berusaha.

Kembali ke puasa, lebih baik puasa.Tapi kalau tidak
sanggup.Ada dua pendapat ulama mengenai hal ini : 

1 ). Kalau tidak puasa, dikarenakan takut atas
kandungan bayi yang di kandung, maka istri wajib
mengganti puasa dan bayar fidyah ( denda ) sebanyak
yang tidak dipuasakan itu.

2 ).Kalau tidak puasa, karena istri yang lemah,
sebagian mengatan, cukup ganti puasa saja, tak perlu
bayar fidyah,tapi ada juga yang mengatakan bayar
fidyah.

Uni cenderung kepada kehati-hatian, kalau memang kita
tidak puasa, karena takut kandungan janin,atau bayi (
bagi yang menyusukan juga ), bayar fidyah dan ganti
juga.

Kapan diganti puasanya,..? kapan saja, setelah
Ramadhan habis, asal sebelum datang puasa tahun depan.
Kalau belum terganti tahun depan, maka bayar fidyah,
untuk itu.Makanya, lebih baik puasa saja.Jangan takut,
ngak papa koq.Allah maha tahu,asal kan memang kita (
sang ibu )benar-benar sakit.

Pembayaran fidyah, silahkan diukur dari ketentuan yang
ditetapkan tahun itu, silahkan tanya pada amil yang
berada di mesjid di Indo,tempat adek berdomisili,
tanya pada yang mengurusi zakat.

Diberikan ke siapa,..jelas pada fakir miskin.Sesuai
dengan firman Allah di surat At taubah ( uni lupa
nomornya,tapi bisa dilihat koq ) golongan orang yang
berhak dapat zakat, : Innamasshadaqaatu lilfuqaraai,
walmasaakini,....dan seterusnya, ), Mungkin adek sudah
tahu dalil ini, karena cukup masyhur.


Maaf, uni blom sempat lihat dalilnya, karena ini
merupakan pendapat ulama saja, dan uni blom sempat
lihat buku, cuman semua itu sudah terekam di kepala
uni saja.Tapi percaya deh, uni bukan ngarang, tapi apa
yang uni sampaikan menurut pendapat ulama, yang sudah
terekam dikepala.( Kalau masalah hukum fiqih, uni ngak
berani ngarang, hanya saja saat ini blom sempat lihat
bukunya, karena langsung di replay saja ).

Jangan lupa, biasakan sang calon ibu sering-sering
shalat tahadjud dan baca Al Qur'an, sering dengarkan
kaset Al Qur'an. Kalau sudah sesak sekali nafas untuk
baca Al Qur'an, pokonya dibiasakan semasa hamil ini,
kelakuaan sang istri baik pada orang lain, terutama
pada suami benar-benar dijaga, karena itu akan
berpengaruh pada watak janin itu sendiri.Didikan bayi
dimulai dari awal pembentukannya.

Wassalam.Rahima.



>  
> Assalamualaikum.Wr.Wb.
> 
> Uni Rahima yang di rahmati Allah...amin...
> 



                
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail is new and improved - Check it out!
http://promotions.yahoo.com/new_mail

____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke