Jatah CPNSD 5.333 Orang
*Senin, Pengumuman Teknis Penerimaan
Oleh Redaksi
Sabtu, 09-Oktober-2004, 05:51:43 565 klik

Padang, Padek-Pemerintah pusat memberikan jatah penerimaan Calon Pegawai
Negeri sipil Daerah (CPNSD) untuk Provinsi Sumbar pada tahun 2004 ini
sebanyak 5.333 PNSD yang tersebar di pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera
Barat dari total 300.000 CPNS yang dibutuhkan secara nasional.

Alokasi formasi CPNS tahun 2004 di Sumbar itu 3.086 untuk tenaga guru, 1.035
tenaga kesehatan dan 1.212 tenaga teknis lainnya. Jadwal penerimaan dan
seleksi adminsitrasi CPNSD di Sumbar secara serentak dilaksanakan selama dua
minggu, mulai Senin (11/10) hingga Senin (25/10) di daerah masing-masing.

Menariknya, dalam penerimaan CPNSD kali ini, semua biaya dibebankan kepada
APBN alias tidak dipungut biaya kepada peserta CPNSD secara nasional.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar,
Drs Irvan Khairul Ananda kepada koran ini usai menggelar rapat koordinasi
dengan pemkab/pemko se Sumbar tentang pengadaan CPNSD tahun 2004 tersebut.

"Sebenarnya jadwal yang diberikan pusat tanggal 10 Oktober ini sudah mulai
diumumkan. Berhubungan karena tanggal 10 hari Minggu, diputuskan Senin
(11/10) diumumkan. Untuk penyelenggaraannya, adalah ke--wenangan
Pemkab/Pemko masing-masing mulai dari perencanaan hingga pada pengangkatan
CPNSD itu pada tanggal 1 Desember 2004 mendatang," ungkap Irvan Khairul
Ananda.

Irvan menyebutkan SK kepala daerah tentang formasi dan perincian klasifikasi
CPNSD di daerah masing-masing sudah diterbitkan kemarin. SK kepala daerah
ini terlambat sehari dari yang diinstruksikan dalam Keppres 71 /2004 tanggal
13 Agustus 2004 menyusul baru diterimanya persetujuan formasi CPNS dari
Menteri Pembinaan Aparatur Negara (Menpan) Kamis (7/10). SK kepala daerah
itu sekaligus diikuti oleh SK Tim Pelaksana Pengadaan dan Pengendalian PNS
di daerah tersebut.

Irvan menjelaskan manajemen operasional termasuk pengadaan CPNSD sepenuhnya
menjadi wewenang pemkab/pemko masing-masing. Hanya saja, pemkab/pemko harus
mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan
standar nasional. Jadi, pemerintah pusat hanya berwenang dalam menetapkan
norma, standar dan prosedur pelaksanaan penerimaan CPNSD. Ini sesuai dengan
PP No 11/2002 tentang pengadaan CPNSD. "Tugas kepala daerah menetapkan
formasi CPNSD, mempersiapkan rencana dan pelaksanaan seleksi, pengumuman
hasil seleksi, mengajukan usulan penetapan NIP dan pengangkatan CPNS 1
Desember," tegasnya.

Menurut jadwal, pelaksanaan ujian CPNSD dilaksanakan tanggal 6 November 2004
mendatang serentak di seluruh daerah di Indonesia. Untuk Sumbar,
dilaksanakan di 19 daerah kabupaten/kota se Sumbar. Penerimaan jumlah CPNSD
di setiap daerah berkisar 172 CPNSD hingga 308 CPNSD. Daerah yang terbanyak
menerima CPNSD adalah di tiga kabupaten pemekaran, yakni Solok Selatan
sebanyak 308, Dharmasraya 304 dan Pasaman Barat 301. Formasi selengkapnya,
lihat tabel di atas.

Rapat koordinasi pengadaan CPNSD Sumbar tahun 2004 kemarin dimulai sekitar
pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Sekdaprov Sumbar, Drs H Rusdi Lubis di
ruang sidang kantor gubernur Sumbar. Hadir saat itu lengkap dari 19 Kepala
BKD kabupaten/kota se Sumbar. (nsr)



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke