Jatah CPNSD 5.333 Orang *Senin, Pengumuman Teknis Penerimaan Oleh Redaksi Sabtu, 09-Oktober-2004, 05:51:43 565 klik
Padang, Padek-Pemerintah pusat memberikan jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil Daerah (CPNSD) untuk Provinsi Sumbar pada tahun 2004 ini sebanyak 5.333 PNSD yang tersebar di pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat dari total 300.000 CPNS yang dibutuhkan secara nasional. Alokasi formasi CPNS tahun 2004 di Sumbar itu 3.086 untuk tenaga guru, 1.035 tenaga kesehatan dan 1.212 tenaga teknis lainnya. Jadwal penerimaan dan seleksi adminsitrasi CPNSD di Sumbar secara serentak dilaksanakan selama dua minggu, mulai Senin (11/10) hingga Senin (25/10) di daerah masing-masing. Menariknya, dalam penerimaan CPNSD kali ini, semua biaya dibebankan kepada APBN alias tidak dipungut biaya kepada peserta CPNSD secara nasional. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Drs Irvan Khairul Ananda kepada koran ini usai menggelar rapat koordinasi dengan pemkab/pemko se Sumbar tentang pengadaan CPNSD tahun 2004 tersebut. "Sebenarnya jadwal yang diberikan pusat tanggal 10 Oktober ini sudah mulai diumumkan. Berhubungan karena tanggal 10 hari Minggu, diputuskan Senin (11/10) diumumkan. Untuk penyelenggaraannya, adalah ke--wenangan Pemkab/Pemko masing-masing mulai dari perencanaan hingga pada pengangkatan CPNSD itu pada tanggal 1 Desember 2004 mendatang," ungkap Irvan Khairul Ananda. Irvan menyebutkan SK kepala daerah tentang formasi dan perincian klasifikasi CPNSD di daerah masing-masing sudah diterbitkan kemarin. SK kepala daerah ini terlambat sehari dari yang diinstruksikan dalam Keppres 71 /2004 tanggal 13 Agustus 2004 menyusul baru diterimanya persetujuan formasi CPNS dari Menteri Pembinaan Aparatur Negara (Menpan) Kamis (7/10). SK kepala daerah itu sekaligus diikuti oleh SK Tim Pelaksana Pengadaan dan Pengendalian PNS di daerah tersebut. Irvan menjelaskan manajemen operasional termasuk pengadaan CPNSD sepenuhnya menjadi wewenang pemkab/pemko masing-masing. Hanya saja, pemkab/pemko harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan standar nasional. Jadi, pemerintah pusat hanya berwenang dalam menetapkan norma, standar dan prosedur pelaksanaan penerimaan CPNSD. Ini sesuai dengan PP No 11/2002 tentang pengadaan CPNSD. "Tugas kepala daerah menetapkan formasi CPNSD, mempersiapkan rencana dan pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, mengajukan usulan penetapan NIP dan pengangkatan CPNS 1 Desember," tegasnya. Menurut jadwal, pelaksanaan ujian CPNSD dilaksanakan tanggal 6 November 2004 mendatang serentak di seluruh daerah di Indonesia. Untuk Sumbar, dilaksanakan di 19 daerah kabupaten/kota se Sumbar. Penerimaan jumlah CPNSD di setiap daerah berkisar 172 CPNSD hingga 308 CPNSD. Daerah yang terbanyak menerima CPNSD adalah di tiga kabupaten pemekaran, yakni Solok Selatan sebanyak 308, Dharmasraya 304 dan Pasaman Barat 301. Formasi selengkapnya, lihat tabel di atas. Rapat koordinasi pengadaan CPNSD Sumbar tahun 2004 kemarin dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Sekdaprov Sumbar, Drs H Rusdi Lubis di ruang sidang kantor gubernur Sumbar. Hadir saat itu lengkap dari 19 Kepala BKD kabupaten/kota se Sumbar. (nsr) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

