Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada terbitan Kompas hari ini (12/10) ada sebuah tulisan mengenai Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun oleh Pokja Pengarusutamaan Gender Depag. Namun artikel tersebut tidak saya temukan versi online-nya pada situs Kompas.
CLD tersebut merupakan hasil pokja tersebut untuk melakukan pengkajian, penelitian, dan perumusan ulang terhadap materi hukum KHI. Akan tetapi terlihat sekali bahwa CLD tersebut, seperti halnya fikih lintas agama yang diluncurkan Paramadina, lebih merupakan produk akal manusia yang dengan bebasnya melangkahi ketentuan Allah dan Rasul-Nya dengan mengajukan beberapa usul di antaranya:
- membolehkan nikah beda agama
- mengharamkan poligami
- menjadikan hak waris anak laki-laki dengan anak perempuan 1:1
- menetapkan 'iddah bagi suami
- mengizinkan waris beda agama
Beberapa usul tersebut merupakan cerita lama (mis. hak waris 1:1 dulu diusulkan oleh Munawir Sjadzali pada tahun 80-an) yang kembali dihembuskan walaupun telah jelas firman Allah subhanahu wa ta'ala (yang artinya):
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; " (QS. an-Nisa' 4:11)
dan dilanjutkan dengan janji dari Allah:
"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar." (QS. an-Nisa' 4:13)
Di sini terlihat pula berkembangnya gerakan aqlaniyun yang berusaha untuk mengubah hukum Islam dan mendahulukan akal mereka daripada perintah/larangan Allah dan Rasul-Nya. Seringkali mereka beralasan dengan kontekstualisasi, ijtihad, demokrasi, HAM, kesetaraan jender, dll. Betapa mereka berusaha memperindah ucapan-ucapan batil mereka dengan beragam slogan dan alasan.
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang lalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih." (QS. asy-Syura 42:21)
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (QS. al-Jaatsiyah 45:18)
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).
Semoga para orang tua, ninik-mamak, ulama dan umara kita berusaha melindungi anak cucunya dari syubhat-syubhat yang berhembus.
Jika ada kesalahan mohon maaf dan koreksi. Segala kebaikan hanyalah dari Allah sedangkan keburukan datang dari saya atau syaithan.
Allahu a'lam wa billahit taufiq.
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

