Selasa, 12 Oktober 2004
Pembelajaran Politik dari PKS

Tajuk Republika

Doktor Hidayat Nur Wahid kemarin secara resmi mengumumkan pengunduran
dirinya sebagai ketua umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengunduran
diri ini terkait dengan jabatan barunya sebagai ketua MPR RI periode
2004-2009. Masa jabatan Hidayat sebagai ketua umum PKS sebenarnya baru akan
berakhir pada Februari 2005.
Untuk sementara, jabatan Hidayat di PKS yang kosong diisi Ir H Tifatul
Sembiring, yang sebelumnya menjabat ketua DPP PKS Wilayah Dakwah I
(Sumatra). Ia pejabat sementara hingga Muktamar PKS yang mungkin dimajukan
pada Januari 2005.
Bagaimana menyikapi pengunduran diri Hidayat dari pucuk pimpinan PKS itu?
Sebelum memberikan jawaban, baiklah kita menyimak dua fakta berikut ini.
Pertama, dalam dunia perpolitikan di Indonesia, partai sepertinya tidak bisa
dipisahkan (identik) dengan ketua umumnya. Sebut, misalnya, Megawati
Soekarnoputri yang identik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Hamzah Haz dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amien Rais
identik dengan Partai Amanat Nasional (PAN), Akbar Tandjung dengan Partai
Golkar, dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) identik dengan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB).
Ada plus-minus dari fakta seperti itu. Antara lain, suara partai terdongkrak
seiring dengan ketokohan ketua umumnya. Sebagai misal, PDIP menjadi besar
seperti sekarang tentu tidak bisa dilepaskan dari ketokohan Megawati
Soekarnoputri. Begitu juga PAN dengan Amien Rais, PKB dengan Gus Dur, PPP
dengan Hamzah Haz, dan Partai Golkar dengan Akbar Tandjung.
Dengan peran sentral tokoh-tokoh seperti Megawati, Gus Dur, Amien Rais,
Akbar Tanjung, dan Hamzah Haz itu, ada kekhawatiran bahwa pamor partai yang
mereka pimpin akan merosot apabila mereka tidak lagi menjadi pemimpin puncak
partai. Artinya, yang ''dijual'' oleh partai adalah ketokohan para pemimpin
umumnya atau pimpinan tertinggi di partai itu, dan bukan visi dan misi serta
program kerja partai.
Kedua, perangkapan jabatan pengurus partai dengan jabatan publik sungguh
sangat rawan terhadap terjadinya penyelewengan. Minimal adanya konflik
kepentingan (vested interest) antara kedua jabatan itu.
Selama ini sudah banyak kritik yang dialamatkan kepada tokoh-tokoh yang
merangkap dua jabatan sekaligus: pengurus partai dan pada waktu yang sama
menjadi pejabat tinggi negara. Misalnya, rangkap jabatan antara ketua umum
partai dan presiden, wakil presiden, dan bahkan menteri. Ketika, misalnya,
tokoh-tokoh yang merangkap dua jabatan ini berkunjung ke daerah atau
meresmikan suatu proyek dan kemudian memanfaatkan untuk kepentingan partai,
bukankah berarti mereka sudah menyalahkan-gunakan jabatan?
Dengan fakta seperti ini, keputusan PKS dan Hidayat Nur Wahid tampaknya
memang patut diacungi jempol. Terkait dengan keputusan PKS, bukan hanya kali
ini saja partai itu melepaskan jabatan pengurus partai yang kemudian
terpilih menjadi pejabat publik. Sebut, misalnya, Nur Mahmudi Ismail yang
harus melepaskan jabatannya sebagai presiden Partai Keadilan (PK)--sebelum
berubah menjadi PKS--ketika Presiden Gus Dur menunjuknya sebagai menteri
kehutanan.
Dengan adanya tradisi ''menolak rangkap jabatan'' seperti itu, PKS telah
membedah ''kejumudan'' dunia politik di negeri ini. Ia telah menjadi politik
modern yang tidak mengandalkan tokoh, tapi lebih banyak mengedepankan
komitmen, nilai, visi dan misi, serta program kerja.
Lebih dari itu, dengan ''menolak rangkap jabatan'', PKS telah mencoba
mereduksi dan bahkan menghilangkan konflik kepentingan antara pejabat partai
dan pejabat publik.



____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke