Selasa, 12 Oktober 2004 Pembelajaran Politik dari PKS Tajuk Republika
Doktor Hidayat Nur Wahid kemarin secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengunduran diri ini terkait dengan jabatan barunya sebagai ketua MPR RI periode 2004-2009. Masa jabatan Hidayat sebagai ketua umum PKS sebenarnya baru akan berakhir pada Februari 2005. Untuk sementara, jabatan Hidayat di PKS yang kosong diisi Ir H Tifatul Sembiring, yang sebelumnya menjabat ketua DPP PKS Wilayah Dakwah I (Sumatra). Ia pejabat sementara hingga Muktamar PKS yang mungkin dimajukan pada Januari 2005. Bagaimana menyikapi pengunduran diri Hidayat dari pucuk pimpinan PKS itu? Sebelum memberikan jawaban, baiklah kita menyimak dua fakta berikut ini. Pertama, dalam dunia perpolitikan di Indonesia, partai sepertinya tidak bisa dipisahkan (identik) dengan ketua umumnya. Sebut, misalnya, Megawati Soekarnoputri yang identik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hamzah Haz dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amien Rais identik dengan Partai Amanat Nasional (PAN), Akbar Tandjung dengan Partai Golkar, dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) identik dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ada plus-minus dari fakta seperti itu. Antara lain, suara partai terdongkrak seiring dengan ketokohan ketua umumnya. Sebagai misal, PDIP menjadi besar seperti sekarang tentu tidak bisa dilepaskan dari ketokohan Megawati Soekarnoputri. Begitu juga PAN dengan Amien Rais, PKB dengan Gus Dur, PPP dengan Hamzah Haz, dan Partai Golkar dengan Akbar Tandjung. Dengan peran sentral tokoh-tokoh seperti Megawati, Gus Dur, Amien Rais, Akbar Tanjung, dan Hamzah Haz itu, ada kekhawatiran bahwa pamor partai yang mereka pimpin akan merosot apabila mereka tidak lagi menjadi pemimpin puncak partai. Artinya, yang ''dijual'' oleh partai adalah ketokohan para pemimpin umumnya atau pimpinan tertinggi di partai itu, dan bukan visi dan misi serta program kerja partai. Kedua, perangkapan jabatan pengurus partai dengan jabatan publik sungguh sangat rawan terhadap terjadinya penyelewengan. Minimal adanya konflik kepentingan (vested interest) antara kedua jabatan itu. Selama ini sudah banyak kritik yang dialamatkan kepada tokoh-tokoh yang merangkap dua jabatan sekaligus: pengurus partai dan pada waktu yang sama menjadi pejabat tinggi negara. Misalnya, rangkap jabatan antara ketua umum partai dan presiden, wakil presiden, dan bahkan menteri. Ketika, misalnya, tokoh-tokoh yang merangkap dua jabatan ini berkunjung ke daerah atau meresmikan suatu proyek dan kemudian memanfaatkan untuk kepentingan partai, bukankah berarti mereka sudah menyalahkan-gunakan jabatan? Dengan fakta seperti ini, keputusan PKS dan Hidayat Nur Wahid tampaknya memang patut diacungi jempol. Terkait dengan keputusan PKS, bukan hanya kali ini saja partai itu melepaskan jabatan pengurus partai yang kemudian terpilih menjadi pejabat publik. Sebut, misalnya, Nur Mahmudi Ismail yang harus melepaskan jabatannya sebagai presiden Partai Keadilan (PK)--sebelum berubah menjadi PKS--ketika Presiden Gus Dur menunjuknya sebagai menteri kehutanan. Dengan adanya tradisi ''menolak rangkap jabatan'' seperti itu, PKS telah membedah ''kejumudan'' dunia politik di negeri ini. Ia telah menjadi politik modern yang tidak mengandalkan tokoh, tapi lebih banyak mengedepankan komitmen, nilai, visi dan misi, serta program kerja. Lebih dari itu, dengan ''menolak rangkap jabatan'', PKS telah mencoba mereduksi dan bahkan menghilangkan konflik kepentingan antara pejabat partai dan pejabat publik. ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

