Assalamuaaikum, ww.
Dunsanak netter di palantako yang dimuliakan !
Basamoko, ambo postingkan pembahasan tentang Fiqih Lintas Agama (FLA).
Makasuik postingko ambo kirimkan kapalantako indak ado niaik lain dari pado
manyampaikan apo nan lah ditarimo baik dari nan dipalajari maupun dari apo
nan lah ambo baco dan marupokan salah satu parintah agamo kito yaitu
"sampaikan kebenaran itu walaupun satu ayat". Jadi indak baniaik untuk ba
blasphemy, flamming dan samacamnyo.

Mudah-mudahan apo nan ambo sampaikan ko manjadi panambah ilmu dan pagatahuan
bagi kito basamo, insyaa Allah !.
Wabillahittaufiq walhidayah, wassalam, ww.
Z. Rangkayo Mulie.
----------------------------------------------------------
MEMBAHAS
FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA)
(1)

Oleh :
Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ
AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag.
------------------------------

Maraknya artis dan sebagian orang yang nekad melaksanakan perkawinan silang
antar agama dan banyaknya pejabat yang mengaku dirinya Muslim namun
menghadiri upacara-upacara (ritual) agama lain serta mengucapkan selamat
natal dan sebagainya, menjadikan Paramadina "punya dalih" untuk membuat
fikih yang mereka namai Fikih Lintas Agama. Bagai pahlawan kesiangan,
mereka menyatakan bahwa fikih klasik tidak memecahkan persoalan masalah-
masalah kekinian.

Dipecahkanlah pelanggaran-pelanggaran orang-orang yang melanggar agama itu
dengan jalan membolehkannya, menjustifikasi pelanggaran mereka sebagai
perbuatan yang boleh-boleh saja dan tak dilarang agama. Pintu kebolehan
(yang aslinya dilarang) pun dibuka dengan gratis, para pelanggar yang
kemudian dibolehkan itu tidak usah setor apa-apa. Barangkali di sinilah
bedanya dengan sekte-sekte di agama-agama yang memberikan "jalan keluar"
berupa pertobatan, namun dengan cara membayar. Adapun model Paramadina,
tidak usah bayar, tidak usah tobat, dan tidak usah merasa berdosa. Para
pelanggar tidak usah membatalkan atau mengurungkan pelanggarannya, langsung
diterus-teruskan saja, dan cukup dicari-carikan dalihnya bahwa itu
boleh-boleh saja, dan sah-sah saja.

MEMBATALKAN HADIST, MEMBOLEHKAN KAFIR MEWARIS
HARTA MUSLIM

Para pejabat ataupun orang tua yang sibuk mengurusi dunianya hingga
anak-anaknya menjadi kafir pun tidak usah khawatir. Sebab, Islam yang
Nabinya, Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menegaskan, "Orang
Muslim tidak mewaris (harta) orang kafir dan orang kafir tidak mewaris
(harta) orang Muslim," cukup diingkari saja oleh orang-orang Paramadina. Dan
keingkarannya itu disiarkan dengan memberi petunjuk kepada umum lewat buku
yang mereka klaim sebagai buku Fiqih itu. Sampai-sampai si pejabat atau
orang tua yang sibuk hingga tak becus mengurus anaknya, yang akibatnya
anak-anak itu diurus oleh orang-orang kafir danjadi kafir pun dibolehkan
untuk mendapat harta warisan dari orang tuanya yang Muslim. Mereka tidak
menggubris lagi hadits shahih yang amat kuat yang diriwayatkan dua imam
terpercaya Al-Bukhari dan Muslim bahkan lainnya:

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu Anhu, ia mengatakan; Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Orang Islam tidak boleh mewaris
harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewaris harta orang Islam. "
(Muttafaq Alaih)

Untuk membatalkan hadits yang shahih dan maknanya jelas tegas itu,
Paramadina (Nurcholish Madjid cs) cukup dengan ungkapan usangnya.

Kutipan:
"Sedangkan hadits yang melarang waris beda agama harus dibaca dalam semangat
zamannya, yang mana terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain
(kafir). Maka bila hubungan Muslim dengan non-Muslim dalam keadaan normal
dan kondusif, secara otomatis matan hadits tersebut tidak bisa digunakan."
(FLA -Fiqih Lintas Agama, hlm. 167).

Tanggapan:
Memang benar-benar beragama menurut hawa nafsu orang kafir. Ketika berbicara
tentang "hak" orang kafir, maka hadits shahih yang maknanya shorih (jelas
tegas) pun oleh Nurcholish Madjid cs cukup dibatalkan begitu saja dengan
alasan yang dibuat-buat, yaitu apa yang mereka sebut "keadaan normal".
Sehingga hadits larangan waris mewarisi antara Muslim dengan kafir ini
diperlakukan oleh Nurcholish Madjid cs sebagai pengecualian, khusus dalam
waktu tertentu, yang mereka sebut "terdapat hubungan kurang sehat dengan
agama lain (kafir)". Sehingga hadits yang sebenarnya urnum, tidak dibatasi
oleh kekhususan-kekhususan tertentu ataupun pengecualian itu justru
diperlakukan oleh NM cs bagai hadits rukhsah shalat qashar (keringanan untuk
meringkas shalat 4 rakaat jadi 2 rakaat) ketika bepergian. Ketika dalam
kondisi normal tidak bepergian lagi maka tak boleh memakai rukhsah qashar
itu. Padahal, kondisionalnya hadits tentang tidak waris mewarisi antara
Muslim dan kafir itu, kalau mau diberi batas-batas maka batasnya pun jelas:
Selama masih kafir maka tidak ada kaitan waris dengan Muslim. Begitu sudah
masuk Islam, maka punya hak waris sebagaimana muslim-muslim lainnya bila ia
sebagai ahli waris. Jadi pembatasan hadits itu hanyalah "selama kafir", baik
yang asal mulanya memang kafir maupun yang kafirnya baru alias murtad dari
Islam.

Nurcholish Madjid cs berani memberlakukan hadits tersebut secara temporer
belaka, padahal di zaman senormal apapun, istilah kafir itu tetap kafir,
tidak berubah istilahnya jadi Muslim, kecuali kalau memang dia masuk Islam.
Lantas landasan pembatalan hadits itu apa? Kecuali kalau ada kaidah, "Bila
keadaan telah normal, maka kafir sama dengan Muslim, dan Muslim sama dengan
kafir," maka dalih "normal" itu bisa diberlakukan. Tetapi apakah ada kaidah
gila seperti itu? Di zaman normal ataupun tidak normal, yang namanya kafir
ya kafir, Muslim ya Muslim. Jadi hadits tentang tidak waris mewarisi antara
Muslim dan kafir itu berlaku di zaman apapun.

Hadits tidak waris mewarisi antara Muslim dengan kafir itu mutlak,
sebagaimana dalam hadits yang lain diriwayatkan:

Riwayat dari Jabir; dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak
saling mewarisi pengikut dua agama. " (HR. At-Tirmidzi, para perowinya
shaduq/jujur, sanadnya marfu' muttasil - sampai kepada Nabi
secara bersambung).

Pengikut dua agama (antara agama satu dengan agama lainnya) tidak saling
mewarisi. Di hadits yang terdahulu sudah lebih dijelaskan bahwa Nabi
bersabda, "Orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang
kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam. " (Muttafaq Alaih).

Hadits itu sudah jelas maknanya, tidak ada pengecualian apa-apa, berarti
sifatnya mutlak, tidak bisa diinterupsi oleh pendapal bahwa itu hanya
berlaku di saat "terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir)".

Dalam hal tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir ini memang ada
pengecualian, tetapi sebenarnya hanya semacam penjelasan, dan yang
menjelaskan itu Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Bukan orang
Paramadina yang tidak punya hak apa-apa dalam membuat syariat dalam Islam.
Pengecualian yang sebenarnya merupakan penjelasan itu adalah: Kalau seorang
lelaki (Muslim) memiliki budak (yang ahli kitab/Yahudi atau Nasrani), maka
tuannya (Muslim) boleh mewaris harta budaknya itu (tentu saja ketika si
budak meninggal dunia, karena pembicaraan waris adalah berkaitan dengan
harta peninggalan mayit). Ini karena budak itu memang dalam Islam adalah hak
penuh tuannya. Jadi sifat pengecualian itu sebenarnya hanya penegasan
penjelasan, dan yang menegaskan itu adalah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam yang memang utusan Allah Ta'ala.

Riwayat dari Jabir, ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, "Kami tidak mewaris (harta) Ahli Kitab dan mereka tidak mewaris
(harta) kami, kecuali laki-laki mewaris (harta) budaknya (laki-laki) ata
uamatnya (budaknya perempuan). " (HR. Ad-DarimidanAth-Thabrani, para
perawinya tsiqat /terpercaya).

Hadits tersebut, di samping mengandung makna pengecualian yang berisi
penegasan penjelasan, masih pula mengandung penjelasan yang lebih jelas
tegas lagi. Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam dalam hadits itu menyebut "ahli
kitab", itu justru lebih tegas lagi dibanding lafal "kafir". Karena tidak
waris mewarisi antara Muslim dengan Ahli Kitab itu maknanya lebih jelas
lagi; dengan ahli kitab saja Muslimin tidak waris mewarisi apalagi dengan
kafir secara urnum.

Sebenarnya hadits-hadits tersebut sudah sangat jelas. Ada tiga macam
ungkapan untuk menegaskan tidak waris mewarisi itu.

Ungkapan "Muslim-kafir" dalam Hadits Muttafaq Alaih.
Ungkapan "ahlu millatain" (antara pengikut dua agama) dalam Hadits
At-Tirmidzi.
Ungkapan "Kami (Muslim) dan Ahli Kitab" dalam Hadits Ad-Darimi dan
Ath-Thabrani.

Sehingga dengan adanya tiga model ungkapan, dan sudah dilengkapi dengan yang
harus dikecualikan, maka semuanya sudah tidak ada kesamaran lagi.

Jadi dalam hal tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir ini mutlak, dan
hanya ada pengecualian: Lelaki mewaris harta budaknya.

Sebegitu jelas hukum-hukumnya di dalam hal tidak waris mewarisi antara
Muslim dan kafir. Tidak ada pengecualian, selain tuan mewaris harta
budaknya. Lain Nurcholish Madjid cs membalik 180 derajat, hingga hadits yang
berlaku secara umum (tanpa kecuali, dan hanya ada pengecualian tentang harta
budak itu) dibalik menjadi bersifat khusus, yakni khusus di masa permusuhan
atau yang oleh NM cs disebut saat tertentu yang "terdapat hubungan kurang
sehat dengan agama lain (kafir).." Sedang di masa normal, maka hadits itu
tidak berlaku.

Kesalahan Fatal, Mengebiri Hadits Demi Membela Kafirin Keberanian mengebiri
hadits demi kepentingan kafirin dan tanpa dasar ini mengandung beberapa
kesalahan sangat fatal:

Membuat syariat baru, yang hal itu sangat dilarang oleh Allah Ta'ala.

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan
untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan
yang menentukan (dan Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan
sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu okan memperoleh azab yang
amatpedih. " (Asy-Syuura: 21)

Tidak rela dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu
Alaihi wa Sallam, yang hal itu Allah telah memberikan peringatan keras.

"Makademi Tlthanmu, mereka (padahakekalnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. " (An-Nisa': 65)

Mengubah pengertian hadits-hadits yang sifatnya mutlak (tidak terikat)
dijadikan muqayyad (terikat) tanpa alas an yang benar.

Kalau dalam hal waris NM cs melakukan "pencekalan" terhadap hadits-hadits
yang sifatnya mutlak dijadikan muqayyad (terikat) sebaliknya NM cs tidak
malu-malu pula untuk melakukan hal yang sebaliknya. Yaitu dalam hal
"mengesahkan" agama-agama Yahudi dan Nasrani, Nurcholish Madjid cs terhadap
ayat (Al-Baqarah: 62 dan AI-Ma'idah: 69) justru berbalik pula, ayat yang
sebenarnya mengandung pengertian diterimanya pemeluk agama Yahudi, Nasrani,
dan Shabi'in secara terbatas di waktu agama mereka masih mumi belum diganti
dan belum dinasakh/ dihapus oleh Rasul yang baru, malahan dianggap oleh
Nurcholish Madjid cs sebagai masih selamat sampai kini, sama dengan Islam.
Padahal di dalam Al-Qur'an, orang-orang Ahli Kitab itu adalah termasuk
orang-orang kafir (lihat surat Al-Bayyinah: 6, dan bahkan Allah SWT
memerintahkan umat Islam untuk memerangi mereka, lihat surat At-Taubah: 29)

"Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik
(akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah
seburuk-buruk makhluk. " (Al-Bayyinah: 6)

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula)
kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan
oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama
Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai
mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. "
(At-Taubah: 29)

Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang tidak mengimani Nabi Muhammad (dengan
segala ajarannya) menurut AI-Qur'an adalah kafir, masuk neraka Jahannam
selama-lamanya, dan seburuk-buruk makhluk (lihat surat Al-Bayyinah: 6) dan
agar diperangi (lihat surat At-Taubah: 29). Sedang menurut hadits Nabi riway
at Muslim adalah (calon-calon) penghuni neraka (bukan sekadar masuk neraka,
tetapi min ash-haabin naar, termasuk penghuni-penghuni neraka, tetap abadi).

Riwayat dan Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Rasulullah Shallallaha
Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, "Demi Dzat yang jiwa Muhammad
ada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik ia Yahudi ataupun
Nasrani yang mendengar kepadaku kemudian ia mati dan tidak beriman dengan
apa yang aku diutus dengannya kecuali dia termasuk penghuni-penghuni neraka"
(HR. Muslim)

Maka jelaslah Nurcholish Madjid cs itu hanya membalik-balikkan pengertian
dengan menyembunyikan ayat-ayat dan hadits-hadits, bahkan memutarbalikkan
pengertian ayat-ayat dan hadits semaunya.

Ya Allah, lindungilah kami dan umat Islam dari bahaya perancuan yang sangat
menyesatkan ini, ya Allah!
(bersambung)














____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke