Seorang Bupati yang Antikorupsi Gamawan Fauzi memangkas jalur birokrasi demi meminimalkan suap dan kolusi. Ia penerima Bung Hatta Anti Corruption Award 2004, bersama Saldi Isra, dosen Unand.
Yus Ariyanto dan Marjeni Rokcalva (Solok) Sementara berbagai lembaga internasional menyimpulkan korupsi di indonesia termasuk yang terburuk, di pelosok sumatra barat, di kabupaten solok, gamawan fauzi mencengangkan banyak kalangan, termasuk perkumpulan bung hatta anti corruption award yang kemudian memilihnya sebagai salah satu penerima bung hatta anti corruption award (bhaca) 2004. Terpilih yang lain, saldi isra, adalah staf pengajar universitas andalas dan koordinator forum peduli sumatra barat. Lembaga ini-dan beberapa lembaga lainnya, misalnya yayasan yang memberikan Yap Thiam Hien Award dalam hal penegakan hukum-seolah lilin dalam kegelapan. Tanpa ikut mengutuk kegelapan, melainkan menyalakan terang, dewan juri BHACA 2004-Betti Alisjahbana, Humajunbosha Somiadiredja, Atmakusumah Astraatmadja, dan Bambang Widjojanto-menetapkan Gamawan dan Saldi dari 27 calon. Kedua penerima penghargaan itu dinilai benar-benar memiliki pribadi yang bebas korupsi; ikut melakukan pembersihan lingkungan sekitar dari tindakan korupsi; dan tindakan mereka terlihat hasilnya. Pekan ini, mereka diundang ke Jakarta untuk menerima langsung penghargaan tersebut. Gamawan diangkat menjadi Bupati Solok pada tahun 1995, dan sejak saat itu berupaya membersihkan kantor kabupaten dari segala KKN. Contoh kecil yang dilakukannya yakni menghapus kebiasaan pemberian honorarium kepada pegawai kabupaten yang melaksanakan tugas fungsional, misalnya pegawai yang ditunjuk menjadi panitia peringatan ulang tahun kemerdekaan atau yang memimpin suatu proyek. Lazimnya, kepada orang ini diberikan honorarium, yang tentu saja dananya diambil dari kas daerah. Padahal menurut Gamawan, "Itu sudah menjadi bagian dari tugas mereka." Dengan penghapusan honorarium itu, ada dua hal yang dicapai. Pertama, menghilangnya peluang korupsi. Tanpa ketentuan yang jelas dan pengawasan yang cukup, jumlah honorarium ini terbuka untuk dimanipulasi. Kedua, tersedia uang yang sedianya dibayarkan sebagai honorarium. Oleh Gamawan, uang ini kemudian diberikan kepada para pegawai sebagai insentif secara proporsional. Biarpun jumlahnya tak banyak, ini memberikan rasa keadilan dan mencegah pegawai mencari-cari tambahan penghasilan yang ilegal, misalnya melakukan pungli atau pungutan liar. Gamawan yang diangkat lagi untuk masa jabatan kedua, 2000-2005, tentulah tak asal melarang ini dan itu. Itu sebabnya, bila yang dilakukan Gamawan sebelumnya adalah memasang semacam rambu-rambu dan mengambil berbagai kebijakan agar para pegawai tak begitu gampang ber-KKN, baru di masa jabatan kedua ini ia mengambil keputusan politik. Persisnya, pada November 2003, diperintahkannya pegawai kantor Kabupaten Solok meneken Pakta Integritas. Pakta ini adalah sebuah ikrar pegawai, untuk tak menerima pemberian ilegal dalam bentuk apa pun. Bila hanya sepihak-yakni para pegawai-yang diminta berikrar, tentulah itu kurang ampuh. Maka, rekanan pemerintah kabupaten juga diminta meneken ikrar serupa. Mereka diminta untuk tidak memberikan apa pun yang ilegal kepada aparat birokrasi. Bila di kemudian hari rekanan itu melanggar, ia akan dicoret dari daftar rekanan Pemda Solok. Sebagai tindak lanjut Pakta Integritas, pada April 2004, bersama DPRD Solok, Gamawan melansir Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat. Ini jenis perda yang baru pertama kali dibuat di Indonesia. Untuk memotong jalur suap, Gamawan juga mengembangkan sistem giro to giro. Dulu, bila hendak mencairkan dana proyek, rekanan kerja mesti menemui bendaharawan kabupaten. Pertemuan ini jelas menjadi peluang ber-KKN. Lalu dibuatlah keputusan bahwa duit dikirim dari pemerintah daerah ke giro pengusaha yang menjadi rekanan. Tak ada lagi tatap muka dan jumlah disetor tercatat dengan jelas. Kalau ada penggelembungan, niscaya gampang terendus. Dalam masa jabatan pertama, pada tahun 1997, Gamawan membentuk Pos Pelayanan Umum Satu Pintu untuk 21 jenis perizinan yang menjadi urusan kabupaten. Jadi, pemohon tinggal datang mengambil formulir di satu tempat dan mengembalikannya di tempat yang sama. Tak ada yang berbelit, jalur ruwet birokrasi dipangkas. Setahun kemudian, pelayanan ditingkatkan dengan membuka kemungkinan pemakaian jasa pos. Caranya, formulir diambil di pos pelayanan dan kemudian dikembalikan via pos. Bila izin sudah diproses, hasilnya dikirim lewat pos ke pemohon. Biaya yang dikutip hanya Rp 2.000. Tiga tahun silam, segenap upaya ini diganjar Citra Pelayanan Prima 2001 dari Presiden RI. Gamawan tak hanya menuntut. Dalam tiap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), ia selalu melawan upaya menaikkan nilai dana taktis bupati. Hingga kini, dana taktis yang tersedia hanya Rp 700 juta. Di seantero Sumatra Barat, ini yang terkecil. Di kabupaten/kota lainnya, minimal dana taktis bupati adalah Rp 1 miliar. Dan Gamawan mengaktifkan kontrol. Ia membuka Tromol Pos 2004, wadah untuk siapa pun-anggota masyarakat, juga pegawai kabupaten itu sendiri-yang ingin mengadukan apa saja yang berkaitan dengan pelayanan kantor Kabupaten Solok. Perihal penegakan dari aturan main, Gamawan juga tak cuma omong. Sampai tahun 2004 ini, sudah ada 23 orang yang pangkatnya diturunkan, sembilan orang yang kenaikan pangkatnya ditunda, sembilan orang yang kenaikan gaji berkalanya ditunda, 10 orang dibebaskan dari jabatan, dua orang diberhentikan dengan hormat, dan delapan orang diberhentikan secara tak hormat. Menanggapi pemberian Bung Hatta Anti Corruption Award, Gamawan menyatakan bahwa hal-hal yang telah dilakoninya itu bukanlah pekerjaan yang luar biasa. Cuma, "Tampak menjadi penting karena kita berada dalam kondisi tidak normal," kata bapak tiga anak kelahiran 9 November 1957 ini. Majalah Trust/Nasional/52/2004 ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________

