Seorang Bupati yang Antikorupsi
Gamawan Fauzi memangkas jalur birokrasi demi meminimalkan suap dan kolusi.
Ia penerima Bung Hatta Anti Corruption Award 2004, bersama Saldi Isra, dosen
Unand.

Yus Ariyanto dan Marjeni Rokcalva (Solok)

Sementara berbagai lembaga internasional menyimpulkan korupsi di indonesia
termasuk yang terburuk, di pelosok sumatra barat, di kabupaten solok,
gamawan fauzi mencengangkan banyak kalangan, termasuk perkumpulan bung hatta
anti corruption award yang kemudian memilihnya sebagai salah satu penerima
bung hatta anti corruption award (bhaca) 2004. Terpilih yang lain, saldi
isra, adalah staf pengajar universitas andalas dan koordinator forum peduli
sumatra barat.

Lembaga ini-dan beberapa lembaga lainnya, misalnya yayasan yang memberikan
Yap Thiam Hien Award dalam hal penegakan hukum-seolah lilin dalam kegelapan.
Tanpa ikut mengutuk kegelapan, melainkan menyalakan terang, dewan juri BHACA
2004-Betti Alisjahbana, Humajunbosha Somiadiredja, Atmakusumah Astraatmadja,
dan Bambang Widjojanto-menetapkan Gamawan dan Saldi dari 27 calon. Kedua
penerima penghargaan itu dinilai benar-benar memiliki pribadi yang bebas
korupsi; ikut melakukan pembersihan lingkungan sekitar dari tindakan
korupsi; dan tindakan mereka terlihat hasilnya. Pekan ini, mereka diundang
ke Jakarta untuk menerima langsung penghargaan tersebut.

Gamawan diangkat menjadi Bupati Solok pada tahun 1995, dan sejak saat itu
berupaya membersihkan kantor kabupaten dari segala KKN. Contoh kecil yang
dilakukannya yakni menghapus kebiasaan pemberian honorarium kepada pegawai
kabupaten yang melaksanakan tugas fungsional, misalnya pegawai yang ditunjuk
menjadi panitia peringatan ulang tahun kemerdekaan atau yang memimpin suatu
proyek. Lazimnya, kepada orang ini diberikan honorarium, yang tentu saja
dananya diambil dari kas daerah. Padahal menurut Gamawan, "Itu sudah menjadi
bagian dari tugas mereka."

Dengan penghapusan honorarium itu, ada dua hal yang dicapai. Pertama,
menghilangnya peluang korupsi. Tanpa ketentuan yang jelas dan pengawasan
yang cukup, jumlah honorarium ini terbuka untuk dimanipulasi. Kedua,
tersedia uang yang sedianya dibayarkan sebagai honorarium. Oleh Gamawan,
uang ini kemudian diberikan kepada para pegawai sebagai insentif secara
proporsional. Biarpun jumlahnya tak banyak, ini memberikan rasa keadilan dan
mencegah pegawai mencari-cari tambahan penghasilan yang ilegal, misalnya
melakukan pungli atau pungutan liar.

Gamawan yang diangkat lagi untuk masa jabatan kedua, 2000-2005, tentulah tak
asal melarang ini dan itu. Itu sebabnya, bila yang dilakukan Gamawan
sebelumnya adalah memasang semacam rambu-rambu dan mengambil berbagai
kebijakan agar para pegawai tak begitu gampang ber-KKN, baru di masa jabatan
kedua ini ia mengambil keputusan politik. Persisnya, pada November 2003,
diperintahkannya pegawai kantor Kabupaten Solok meneken Pakta Integritas.
Pakta ini adalah sebuah ikrar pegawai, untuk tak menerima pemberian ilegal
dalam bentuk apa pun.

Bila hanya sepihak-yakni para pegawai-yang diminta berikrar, tentulah itu
kurang ampuh. Maka, rekanan pemerintah kabupaten juga diminta meneken ikrar
serupa. Mereka diminta untuk tidak memberikan apa pun yang ilegal kepada
aparat birokrasi. Bila di kemudian hari rekanan itu melanggar, ia akan
dicoret dari daftar rekanan Pemda Solok.
Sebagai tindak lanjut Pakta Integritas, pada April 2004, bersama DPRD Solok,
Gamawan melansir Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2004 tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat. Ini jenis perda
yang baru pertama kali dibuat di Indonesia.

Untuk memotong jalur suap, Gamawan juga mengembangkan sistem giro to giro.
Dulu, bila hendak mencairkan dana proyek, rekanan kerja mesti menemui
bendaharawan kabupaten. Pertemuan ini jelas menjadi peluang ber-KKN. Lalu
dibuatlah keputusan bahwa duit dikirim dari pemerintah daerah ke giro
pengusaha yang menjadi rekanan. Tak ada lagi tatap muka dan jumlah disetor
tercatat dengan jelas. Kalau ada penggelembungan, niscaya gampang terendus.

Dalam masa jabatan pertama, pada tahun 1997, Gamawan membentuk Pos Pelayanan
Umum Satu Pintu untuk 21 jenis perizinan yang menjadi urusan kabupaten.
Jadi, pemohon tinggal datang mengambil formulir di satu tempat dan
mengembalikannya di tempat yang sama. Tak ada yang berbelit, jalur ruwet
birokrasi dipangkas.

Setahun kemudian, pelayanan ditingkatkan dengan membuka kemungkinan
pemakaian jasa pos. Caranya, formulir diambil di pos pelayanan dan kemudian
dikembalikan via pos. Bila izin sudah diproses, hasilnya dikirim lewat pos
ke pemohon. Biaya yang dikutip hanya Rp 2.000. Tiga tahun silam, segenap
upaya ini diganjar Citra Pelayanan Prima 2001 dari Presiden RI.

Gamawan tak hanya menuntut. Dalam tiap pembahasan anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD), ia selalu melawan upaya menaikkan nilai dana taktis
bupati. Hingga kini, dana taktis yang tersedia hanya Rp 700 juta. Di
seantero Sumatra Barat, ini yang terkecil. Di kabupaten/kota lainnya,
minimal dana taktis bupati adalah Rp 1 miliar.
Dan Gamawan mengaktifkan kontrol. Ia membuka Tromol Pos 2004, wadah untuk
siapa pun-anggota masyarakat, juga pegawai kabupaten itu sendiri-yang ingin
mengadukan apa saja yang berkaitan dengan pelayanan kantor Kabupaten Solok.

Perihal penegakan dari aturan main, Gamawan juga tak cuma omong. Sampai
tahun 2004 ini, sudah ada 23 orang yang pangkatnya diturunkan, sembilan
orang yang kenaikan pangkatnya ditunda, sembilan orang yang kenaikan gaji
berkalanya ditunda, 10 orang dibebaskan dari jabatan, dua orang
diberhentikan dengan hormat, dan delapan orang diberhentikan secara tak
hormat.

Menanggapi pemberian Bung Hatta Anti Corruption Award, Gamawan menyatakan
bahwa hal-hal yang telah dilakoninya itu bukanlah pekerjaan yang luar biasa.
Cuma, "Tampak menjadi penting karena kita berada dalam kondisi tidak
 normal," kata bapak tiga anak kelahiran 9 November 1957 ini.

Majalah Trust/Nasional/52/2004




____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke