--- In [EMAIL PROTECTED], Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Shalat tarawih : 

 
> 2 ) Hukumnya ; Sunnah bagi lelaki dan wanita. 
> 
> 
> 
> 3 ). Bilangan rakaatnya :
> 
> Sebahagian ahli fuqaha mengatakan bilangannya 11
> rakaat., yang mana satu rakaatnya witir.Mereka
> berpegang dengan shalatnya rasulullah SAW. 
> 
> Di riwayatkan dari Aisyah : " Rasulullah SAW shalatnya
> pada bulan ramadhan ( tarawih dan witir ) , tidak
> lebih dari 11 rakaat  " .
> 
> Sementara jumhur As Syafi'iyyah hanafiah ahmad bin
> hanbal 20 rakaat selain witir.
> 
> Mereka mengambil dalil dari Al Baihaqi dengan isnad
> yang shahih dari Sa'ib bin Yazid As Shahabi ia berkata
> : " Mereka kala itu pada zaman Ali dan Umar bin
> khattab shalat di bulan ramadhan 20 rakaat, tanpa
> witir ).
> 
> Sementara sebagaimana yang di riwayatkan oleh malik di
> kitab " Muwatthaknya ", dari Al Baihaqi juga  dari
> Yazid bin Ruman, : " Manusia pada zaman Umar bin
> Khattab shalat 23 rakaat "., yakni 20 rakaat tarawih
> dan 3 rakaat witir.
> 
> Dan masih ada beberapa lagi bilangan shalat tarawih
> tersebut, namun kita cukupkan sampai disini dulu.

Di Indonesia yang umum adalah : 11 rakaat dan 23 rakaat termasuk 
sholat witir , mengenai perbedaan rakaat ini saat ini sudah tidak 
menjadi permasalahan lagi , dan kita bisa terawih dimesjid mana  saja 
yang kita senangi , namun ada hal yang masih mengganjal bagi saya 
yakni mengenai pelaksanaannya masih ada beberapa versi dalam 
pelaksanaannya .

seperti : 2+2+2+2+3 , 4+4+3 , 10X2+3 , 10X2+1 dan ini sangat 
tergantung kepada imam pada sholat terawih tersebut , dan kita hanya 
akan ikut saja apa yang dilaksanakan imam . Kira kira versi manakah 
yang paling mendekati yang pernah dilaksanakan rasulullah junjungan 
kita . 

> Saya pribadi berpendapat : Semuanya benar, karena
> semuanya isnadnya shahih. Dan dilakukan di zaman
> rasulullah dan Khulafaurrasyidin. Dan ini merupakan
> suatu summah, bukan wajib, jangan hanya karena masalah
> ini menjadi pertengkaran pula pada kalangan ummat
> Islam, sementara menjaga persatuan hukumnya adalah
> wajib, shalat tarawih, dan  jumlah  bilangan rakaat
> shalat tarawih adalah wajib.
> 

Saya kira terjadi salah ketik pada kata  wajib terakhir .

Wassalam : h . zul amry piliang




____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke