MEMBAHAS
FIKIH LINTAS AGAMA (FIKIH PARAMADINA)
(14)

Oleh :
Drs. H. HARTONO AHMAD JAIZ
AGUS HASAN BASHORI, Lc. M.Ag
------------------------------

MENCARI CELAH DENGAN MEMLINTIR IMAM ATH-THABARI

Meskipun hukum tentang haramnya wanita muslimah dinikahi lelaki kafir secara
mutlak, baik kafir Ahli Kitab maupun musyrik itu sudah jelas dan tegas,
namun karena firqah liberal punya misi tertentu di antaranya mengusung
kepentingan orang kafir, maka diteroboslah apa-apa yang mereka anggap ada
celah-celahnya. Dalam hal pernikahan antara muslimah dengan lelaki Ahli
Kitab mereka copoti keharamannya dengan cara menganggapnya "tidak ada
larangan yang sharih". Lalu mereka simpulkan: "Jadi, soal pernikahan
laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan
terkait dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat
itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan
antar agama merupakan sesuatu yang terlarang." (FLA, halaman 164).

Firqah liberal itu terang-terangan membolehkan wanita Muslimah dinikahi oleh
lelaki Ahli Kitab, dengan alasan, "Karena tidak ada larangan yang sharih.
Yang ada justru hadis yang tidak begitu jelas kedudukannya, Rasulullah
bersabda, 'Kami menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dan laki-laki Ahli Kitab
tidak boleh menikahi wanita-wanita kami (Muslimah). " (FLA, halaman 163).
Dalam catatan kaki (FLA, halaman 191) hadits yang mereka sebut tidak begitu
jelas kedudukannya itu dikutip dari Abu Ja'far Muhammad Ibnu Jarir
Al-Thabari, Jami'Al-Bayanan Ta'wi Ay Al-Qur'an, Beirut: Darul Fikr, 2001,
halaman 465.

Benarkah Imam Ath-Thabari mengemukakan hadits itu untuk dijadikan landasan
dalam hal tidak sharih (tidak jelas)nya larangan lelaki Ahli Kitab menikahi
wanita Muslimah, karena hadits itu kedudukannya masih ada masalah?

Sama sekali tidak. Pembicaraan Imam Ath-Thabari bukan mengenai larangan
lelaki Ahli Kitab menikahi wanita Muslimah (karena sudah jelas haramnya),
namun adalah pembicaraan tentang riwayat-riwayat mengenai wanita muhshanat
(wanita merdeka yang menjaga diri dan kehormatannya) dari kalangan Ahli
Kitab. Ini berkaitan dengan ada perbedaan di kalangan Ahli Tafsir dalam hal
wanita musyrikat dalam QS. 2:221, haram dinikahi, maka apakah di dalamnya
termasuk wanita Ahli Kitab. Dan karena ada riwayat, Umar bin Al-Khathab
menyuruh talak beberapa orang sahabat (Hudzaifah dan Thalhah) yang menikahi
wanita Ahli Kitab. Berikut ini uraian Imam Ath-Thabari, kami kutip dengan
diringkas dari Fathul Qadir-nya Imam Asy-Syaukani (yang sudah dibuat lebih
komunikatif), dan bisa dirujuk ke Tafsir Ath-Thabari juz 2 halaman: 378.

Abu Ja'far Ibnu Jarir Ath-Thabari berkata, para ahli tafsir berbeda pendapat
mengenai ayat ini (QS. 2: 221); Apakah ayat itu diturunkan dengan maksud
setiap musyrikah (dilarang dinikahi) atau maksud hukumnya mengenai sebagian
musyrikah saja bukan yang lainnya? Dan apakah ada sesuatu yang dinasakh
(dihapus) setelah adanya kewajiban hukum padanya itu atau tidak?
Sebagian Ahli Tafsir berpendapat; Diturunkan ayat itu dimaksudkan
pengharaman atas setiap muslim nikah dengan setiap wanita musyrikat dari
jenis manapun kesyirikannya, baik itu wanita penyembah berhala, ataupun
wanita Yahudi, Nasrani, Majusi, atau lainnya dari macam-macam kemusyrikan.
Kemudian pengharaman menikahi wanita Ahli Kitab dinasakh (dihapus) dengan
Firman-Nya (QS.Al-Ma'idah: 4-5).

(Ada juga yang mengecualikan wanita Ahli Kitab) riwayat dari Ali bin Abi
Thalhah, dari Ibnu Abbas, Firman-Nya (QS. 2: 221) itu kemudian Dia
mengecualikan wanita-wanita Ahli Kitab, maka Dia berfirman (QS. Al-Ma'idah:
5).

Ahli Tafsir yang lain berkata, "Bahkan ayat ini (QS. 2: 221) diturunkan
dengan maksud hukumnya mengenai wanita musyrikat Arab, tidak ada sesuatu
yang menasakhnya (menghapusnya), dan tidak dikecualikan. Ayat itu hanyalah
umum secara lahiriahnya tetapi khusus maknanya." Riwayat dari Qatadah, QS.
2:221; "Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrikat sehingga mereka
beriman," artinya wanita musyrikat Arab yang tidak memiliki kitab (suci)
yang mereka baca. Sa'id bin Jubair berkata, maksudnya wanita musyrikat ahlil
autsan (penyembah berhala).

Ahli tafsir yang lain berkata: Bahkan ayat ini QS 2: 221 diturunkan
dimaksudkan mengenai setiap wanita musyrikat dari jenis apa saja dia, tidak
dikhususkan satu jenis musyrikat saja, baik itu wanita berhalais atau wanita
Majusi, atau wanita Ahli Kitab, dan tidak ada sesuatu yang menasakhnya
(menghapusnya).

Abu Ja'far Ath-Thabari berkata; yang paling utama dari pendapat-pendapat
penafsiran ayat ini adalah pendapat Qatadah; bahwa Allah Ta'ala berfirman,
"Dan janganlah menikahi wanita-wanita musyrikat sehingga mereka beriman,"
adalah orang yang bukan Ahli Kitab dari wanita-wanita musyrikat. Ayat itu
umum secara lahiriyahnya, khusus secara batiniyahnya, tidak ada sesuatu yang
menasakhnya (menghapusnya), dan wanita-wanita Ahli Kitab tidak termasuk di
dalamnya. Dan hal yang demikian itu karena Allah Ta'ala menyebutkan halal
dengan firman-Nya QS. Al-Ma'idah: 5. "Dan
wanita-wanita muhshanat dari kalangan orang-orang yang diberi Al-Kitab
sebelum kamu, " bagi laki-laki mukmin untuk menikahi wanita-wanita muhshanat
(yang menjaga diri dan kehormatan) dari mereka, seperti yang dibolehkan
kepada lelaki mukmimn untuk menikahi wanita-wanita mukminat.

Adapun perkataan yang diriwayatkan dari Syahr bin Husyib, dari lbnu Abbas,
dari Umar Radhiyallahu Anhu; tentang pemisahannya antara Thalhah dan
Hudzaifah dengan isteri mereka yang kedua isteri itu wanita kitabiyah, maka
adalah perkataan yang tidak ada maknanya, karena menyelisihi apa yang
disepakati umat atas kehalalannya berdasarkan Kitab Allah Subhanahu wa
Ta'ala yang telah menyebutkannya, dan Hadits Rasul-Nya. Dan telah
diriwayatkan dari Umar bin Al-Khathab Ra dari perkatan yang berbeda dengan
itu, dengan sanad yang lebih shahih, yaitu apa yang diriwayatkan dari
Zaid bin Wahab, dia berkata,

Umar berkata, "Lelaki Muslim menikahi wanita Nasrani, dan lelaki Nasrani
tidak menikahi wanita Muslimah. "

Umar Radhiyallahu Anhu membenci Thalhah dan Hudzaifah menikahi wanita Yahudi
dan Nasrani hanyalah khawatir kalau orang-orang mengikuti keduanya dalam hal
itu, lalu mereka tidak membutuhkan wanita Muslimat, atau makna-makna
selainnya. Maka Umar memerintahkan keduanya untuk menceraikan dua wanita
kitabiyah itu. Sebagaimana riwayat dari Syaqiq, ia berkata, "Hudzaifah
beristerikan wanita Yahudi, lalu Umar menulis surat kepadanya, 'Lepaskanlah
dia 'Lalu Hudzaifah membalas surat kepada Umar, 'Apakah kamu kira bahwa ia
haram sehingga aku (harus) melepaskannya?' Lalu Umar menjawab, 'Aku tidak
mengira bahwa dia haram, tetapi aku takut kalau kalian mendapatkan
al-muumisaat (wanita-wanita lacur) dari kalangan mereka (Ahli Kitab)."

Dan riwayat dari Al-Hasan, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah
Shallallahu Alaiihi wa Sallam bersabda, 'Kami menikahi wanita-wanita Ahli
Kitab dan mereka tidak menikahi wanita-wanita kami." Hadits ini -walaupun
dalam sanadnya ada sesuatu-maka berpendapat dengannya, karena kesepakatan
keseluruhan atas benarnya perkataan dengannya, itu lebih utama daripada
khabar dari Abdul Hamid bin Bahram dari Syahr bin Husyib (tentang Umar
memisahkan Thalhah dan Hudzaifah dengan isteri mereka yang kedua isteri itu
wanita kitabiyah). Maka arti pembicaraan itu, jadinya; "Wahai orang-orang
Mukmin, janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrikat, selain wanita
Ahli Kitab, sehingga mereka beriman lalu membenarkan Allah, Rasul-Nya, dan
apa yang diturunkan kepadanya.

Para pembaca, kami mohon maaf, pengutipan ini panjang pula, karena untuk
membuktikan, sebenarnya Imam Ath-Thabari apakah meriwayatkan hadits yang
kedudukannya masih ada masalah itu untuk membahas masih diragukannya
keharaman lelaki non Muslim (Yahudi, Nasrani, Majusi, dan kafirin lainnya)
ataukah membahas tentang wanita muhshanat Ahli Kitab. Ternyata Imam
Ath-Thabari hanyalah membicarakan wanita muhshanat Ahli Kitab, sama sekali
tidak membicarakan lelaki Ahli Kitab dalam hal periwayatan hadits tersebut.

Bagaimana tim penulis Paramadina ini mau dipercaya? Zuhairi Misrawi salah
seorang tim penulis FLA ketika jadi utusan Paramadina dalam berdebat dengan
Majelis Mujahidin Indonesia 15 Januari 2004 di UIN (Universitas Islam
Negeri, dahulu IAIN) Jakarta mengatakan, Landasan penulisan FLA di antaranya
adalah Tafsir Ath-Thabari. Ternyata Tafsir Ath-Thabari yang jadi landasan
itu mereka plintir pula. Tafsir Ath-Thabari bicara tentang wanita muhshanat
Ahli Kitab, sedang FLA menjadikannya sebagai alasan untuk membolehkan lelaki
Ahli Kitab menikahi wanita Muslimah. Ini cara penulisan fikih model apa?

Dalam hal lelaki non Islam haram menikahi wanita Muslimah sudah jelas
berdasarkan Al-Qur'an 2:221 dan 60: 10. Sebagai tambahan bisa dikemukakan
hadits dan atsar (perkataan) sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Riwayat dari Hasan, dari Jabir ditanyakan kepadanya, disebutkan Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ya, beliau bersabda, "Kami tidak
mewaris (harta) Ahli Kitab dan mereka tidak mewaris (harta) kami kecuali
apabila lelaki mewaris hambanya atau amatnya (budak wanitanya), dan kami
menikahi 'wanita-wanita mereka (Ahli Kitab) dan mereka tidak menikahi
wanita-wanita kami. " (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, dan rijal, tokoh
periwayat-periwayatnya tsiqat/terpercaya).

Bagi Abdur Razaq dan Ibnu Jarir, dari Umar bin Al-Khatthab, ia berkata,
"Lelaki Muslim menikahi wanita Nasrani, dan lelaki Nasrani tidak menikahi
Muslimah". Dan bagi Abd bin Humaid dan Qatadah berkata, 'Allah menghalalkan
untuk kita (Muslimin) muhshanatain (dua macam wanita muhshonah/yang menjaga
diri): Muhshonah mukminah dan mahshonah dari Ahli Kitab. Wanita-wanita ham
(Muslimah) haram atas mereka (lelaki Ahli Kitab), dan wanita-wanita mereka
(Ahli Kitab) bagi kami (Muslimin) halal.

Tidak diragukan lagi, wanita Muslimah haram dinikahi oleh lelaki non Muslim
secara mutlak, baik mereka itu Yahudi, Nasrani, Majusi, Konghucu, Hindu,
Budha, Sinto, Baha'i, Sikh, dukun/paranormal penyembah jin - setan atau
kafirin lainnya.
(bersambung)




____________________________________________________

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke